Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Akan Pulang Minggu Depan
12 Mei 2017 16:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum sekaligus jubir GNPF MUI, Kapitra Ampera, menyebut imam besar FPI Habib Rizieq Syihab akan segera kembali ke Indonesia. Rizieq akan pulang setelah urusannya selesai.
ADVERTISEMENT
Kapitra mengatakan, agenda Rizieq padat. Dia umrah di Tanah Suci lalu menunggu kelahiran cucu ketiganya di Yaman. Kemudian dia melanjutkan disertasi doktornya di Malaysia.
"Sekarang lagi selesaiin disertasinya. Nanti juga pulang. Enggak dipanggil paksa, minggu depan juga pulang," kata Kapitra di Masjid Raya Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Kapitra mengaku belum menerima surat panggilan untuk Rizieq. Menurutnya, Rizieq juga belum menerima surat panggilan sebagai saksi itu.
"Mungkin dititipkan di markas atau di tempat lain, tidak tahu saya," ujarnya.
Kapitra memastikan, jika sudah berada di Indonesia, Rizieq siap memenuhi panggilan polisi.
"Dia gentleman, dia strong man, dia pasti datang. Asal jelas perbuatannya yang dituduhkan ke dia, dugaan perkaranya juga," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rizieq Terbang ke Eropa
Kapitra mengatakan, saat ini kondisi Rizieq sehat. Dia mengaku berkomunikasi dengan Rizieq via chat, namun saat ini yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
"Enggak tahu, hari ini apa sudah terbang ke Eropa, karena agendanya seperti itu," kata Kapitra tanpa menyebut negara yang dimaksud dan terbang dari mana.
Kapitra mengaku tidak diberi izin memberitahukan negara yang saat ini sedang dikunjungi Rizieq.
Dia juga meminta polisi menggunakan asas kemanusiaan. Rizieq memang sudah memenuhi ketentuan dijemput paksa, namun Kapitra meminta agar polisi tidak melakukan jemput paksa.
"Jadi kalau mau dipanggil tentu kan diberikan ruang kemanusiaan," katanya.
Aksi Pendukung Ahok
ADVERTISEMENT
Dia juga menyinggung polisi yang tidak membubarkan massa pendukung Ahok yang beraksi hingga malam. Padahal menurutnya aksi hingga malam hari melanggar peraturan penyampaian pendapat.
"Orang diberikan demo sampai pagi karena kemanusiaan, itu kan melanggar hukum. Hari Raya Waisak demo, UUD mengatakan pasal 9 ayat 2 tahun 98 itu dilarang, tapi untuk kemanusiaan, itu tidak bisa. Kalau ada diskresi kemanusiaan semua orang juga mendapatkan hal yang sama," tuturnya.