Organda Minta Ojek Online Tidak Mengangkut Orang

25 Maret 2017 12:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi hadir dalam aksi pengemudi Grab. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi hadir dalam aksi pengemudi Grab. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Kemenhub menyerahkan regulasi mengenai keberadaan ojek online pada masing-masing Pemda. Namun Organda menilai, ojek online tetap tidak bisa dijadikan angkutan umum.
ADVERTISEMENT
"Khusus roda dua kepada pemerintah, tidak bisa diserahkan ke Pemda, sangat sensitif. Tapi bisa diakomodir untuk kirim barang, kirim makanan, bukan untuk angkutan orang," ujar Ketua DPP Organda Korwil II untuk Wilayah DKI, Jawa Barat dan Banten, Safruhan Sinungan, dalam diskusi Polemik Radio Sindo Trijaya di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Safruhan mengatakan, kendaraan roda dua sangat rawan jika digunakan sebagai angkutan umum. Sebab menurutnya, unsur keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang kendaraan roda dua tidak terpenuhi.
Sementara itu pihaknya mendukung penerapan Peraturan Menteri (Permen) 32 yang mengatur trasportasi online. Semua pihak diminta untuk menaati regulasi yang dibuat Kemenhub.
"Kita bersabar diri untuk menaati itu sehingga tidak timbul gesekan," ujarnya.
ADVERTISEMENT