Organda Minta Pemerintah Segera Terapkan Aturan untuk Ojek Online

25 Maret 2017 10:20 WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu pengemudi ojek online GrabBike. (Foto: ANTARA)
Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 32 untuk mengatur taksi berbasis aplikasi. Aturan ini dinilai sebagai jalan tengah atas polemik antara taksi konvensional dan taksi online yang tak kunjung usai.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Organda Safruhan Sinungan mengapresiasi kebijakan pemerintah atas penerbitan PM 32 ini. Dia berharap, aturan serupa juga segera diterbitkan untuk ojek online.
"Revisi PM 32 hanya mengatur untuk roda empat. Yang sensitif sekarang ini adalah roda dua yang belum diatur," ujar Safruhan dalam diskusi Polemik Radio Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Saat ini perusahaan aplikasi begitu masif dan agresif merekrut kendaraan pribadi. Artinya, menurut Safruhan, potensi yang sangat rawan dirasakan masyarakat bawah.
"Kalau roda dua juga angkutan umum ya keluarkan aturan, jangan di wilayah abu-abu terus karena potensi konflik luar biasa," ujarnya.
Diskusi Polemik Sindo Trijaya (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
"Harapannya harus tegas menegakkan aturan. Tapi harus diberitahu, kendaraan roda dua bukan untuk angkutan umum," imbuh Safruhan.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, masyarakat tak dapat disalahkan karena mendapat kemudahan dan mendapatkan tarif murah. Namun menurut Safruhan, perlu dicari tahu apa motivasi perusahaan memberikan subsidi luar biasa sehingga biaya transportasi semurah itu.
"Bahkan Uber hampir menggelontorkan dana Rp 1 triluan hanya untuk rugi, lalu apa motivasinya? Kalau masyarakat diuntungkan, itu bagus dong. Tapi persoalannya, negara ini punya aturan, aplikasi ini bisa enggak dicegah?" tutur Safruhan.