Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi: Driver GrabBike Setubuhi Penumpangnya karena Saling Suka
8 September 2017 16:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Driver GrabBike, Chairullah, ditahan di Polres Jakarta Timur karena dilaporkan memperkosa pelanggannya. Namun polisi menyebut, aksi itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Mereka juga sudah saling mengenal selama 2 pekan dan berhubungan baik.
ADVERTISEMENT
"Kemarin ada indikasi paksaan tetapi hasil pemeriksaan bahwa relasi antara pelaku dan korban sudah berlangsung selama kurang lebih 14 hari. Sehingga mereka saling mengenal, bertukar pesan, dan sebagainya," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Jumat (8/9).
Andry menjelaskan, saat korban memesan ojek pada tanggal 6 September, Chairullah sengaja membawa perempuan ini ke kontrakan temannya di Jalan Slamet Riyadi. Saat itu korban tidak menolak dibawa ke rumah itu dan terjadi persetubuhan.
Korban kemudian diantar ke tujuan. Namun setelah pulang ke rumah, saat korban buang air kecil, tiba-tiba mengeluarkan darah. Korban yang masih berusia di bawah umur ini panik dan melapor kepada ibunya. Mereka lalu melapor ke Polsek Tebet dan kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Persetubuhan hanya dilakukan satu kali. Mereka sudah berkomunikasi berarti ada satu perasaan yang sama, satu hati, saling tertarik gitu loh," kata Andry.
Andry menyebut, meskipun laporan ke polisi hubungan tersebut dilakukan dengan terpaksa, namun perlu verifikasi ulang. Sebab hubungan Chairullah dan perempuan tersebut intens dan menunjukkan perasaan saling tertarik.
"Meskipun aduannya dengan paksaan tentu ini perlu verifikasi dari pelaku dan korban ya, dari pihak terlapor itu tidak ada paksaan. Kemudian dari hubungan rasionalnya yang intens tentu saya tidak bisa menyampaikannya. Hubungan apa itu, gambar apa, tulisan apa biar nanti di pengadilan," ujarnya.
Polisi menjerat Chairullah dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena usia korban baru 17 tahun. Pasal tersebut mengatur hukuman terhadap orang yang membujuk anak melakukan persetubuhan.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fadjar Hadi