Polisi Limpahkan Berkas Kasus Baladacintarizieq ke Kejaksaan Tinggi

29 Mei 2017 16:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Firza dan Rizieq (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Firza dan Rizieq (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pihak Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus 'baladacintarizieq' ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, polisi telah menaikkan status imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab dari saksi menjadi tersangka terkait kasus ini
ADVERTISEMENT
"Hari ini tersangka atas nama FH sudah kita limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi DKI. Berkasnya sudah naik, sudah dikirim tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5).
Argo mengatakan, pihak penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus pornografi yang menimpa Firza Husein dan Rizieq.
"Gelar perkara telah dilakukan pada jam 12.00 WIB tadi. Hasilnya kita naikkan status HRS dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Habib Rizieq. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Menurut Argo, kenaikan status Rizieq menjadi tersangka ini karena ada alat bukti yang layak menjadikan Rizieq tersangka. Namun saat ini Polda Metro Jaya belum menerbitkan red notice untuk Rizieq.
"(Terkait) Red Notice buat HRS, kita tunggu saja, nanti bagaimana penyidik ya tidak usah berandai-andai," ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, Rizieq dan keluarga masih berada di Arab Saudi. Sementara Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'baladacintarizieq' ini pada 16 Mei 2017 yang lalu.