Polisi Minta Setop Pengerahan Massa Terkait Ahok

9 Mei 2017 20:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menetapkan vonis 2 tahun untuk Ahok. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Atas vonis ini, polisi meminta tak ada lagi pengerahan massa dari pihak kontra Ahok. Meski Ahok masih mengajukan banding, polisi meminta tak ada lagi aksi unjuk rasa.
"Diharapkan dari sidang banding tak ada pengerahan massa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Massa Aksi 55. (Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim)
zoom-in-whitePerbesar
Massa Aksi 55. (Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim)
Argo meminta semua pihak untuk menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum yang berwenang. Diharapkan masyarakat tak lagi menggelar aksi-aksi lanjutan.
"Biarkanlah pengadilan yang berjalan sesuai dengan aturan mereka. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," tuturnya.
Argo mengatakan, Pilgub Jakarta 2017 sudah selesai. KPU sudah menetapkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai pemenang pemilu.
"Ya tentunya kegiatan ini kan awalnya dari pilkada kemudian ada kasus penistaan agama. Ya sudah selesai semua," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Massa menolak vonis Ahok. (Foto: Reuters/Darren Whiteside)
zoom-in-whitePerbesar
Massa menolak vonis Ahok. (Foto: Reuters/Darren Whiteside)
Argo juga meminta agar pihak pro dan kontra Ahok tak lagi berseteru. Dia berharap, setelah kasus ini, Jakarta kembali damai.
"Kita berharap yang berakitan dengan pilkada, sengketa antar pendukung pilkada ini sudah tak ada lagi. Dengan harapan seperti itu biar Jakarta kondisinya kembali, agar masyarakat bisa meningkatkan kualitas hidup mereka," kata Argo.