PT Patra Niaga Siap Diperiksa Terkait Polemik Sopir Truk Tangki

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa AMT Pertamina demo di Kemenaker. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa AMT Pertamina demo di Kemenaker. (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Para sopir truk tangki Pertamina atau awak mobil tangki (AMT) dari berbagai daerah menggelar demonstrasi di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja. Mereka berorasi menuntut penghapusan outsourcing dan meminta diangkat sebagai karyawan tetap.

video youtube embed

Berbagai spanduk berisi aspirasi para sopir truk tangki dibentangkan. Mereka meminta Kemenaker menjadi mediator antara sopir truk tangki dengan PT Patra Niaga sebagai anak perusahaan Pertamina yang menaungi mereka.

Aksi demo ini sudah dilakukan sejak beberapa pekan lalu di berbagai depot Pertamina di daerah. Para sopir truk tangki merasa keinginan mereka tidak diakomodir sehingga melanjutkan demo di Kemenaker.

Menanggapi persoalan tersebut, PT Patra Niaga sebagai anak perusahaan dari Pertamina siap diperiksa apabila terjadi pelanggaran terhadap para pekerjanya tersebut.

"Kami buka diri untuk pemeriksaan, di sana bisa terbukti apa terjadi pelanggaran atau tidak," kata Yuniar Hidayat selaku Industrial Relation Officer, PT Pertamina Patra Niaga di Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Massa AMT Pertamina demo di Kemenaker. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa AMT Pertamina demo di Kemenaker. (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Menurutnya, hasil pertemuan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Kemenaker masih bersifat normatif. "Terkait masalah hubungan kerja, lembur dan sebagainya kembali lagi tadi statement kami silakan untuk bisa dibuktikan di jalur hukum, karena masing-masing pihak punya sudut pandang punya dasar hukum punya pemahaman dan pengertian terkait UU Ketenagakerjaan," katanya.

"Tugas hakim untuk memutuskan. Tugas perusahaan, tugas pemerintah atau dari pihak pekerja boleh memiliki pemahaman atau pengertian sendiri atas satu pasal dalam UU. Tapi ketika muncul sengketa, yang berhak memutuskan adalah hakim, bukan kami, bukan serikat bukan pemerintah," lanjut dia.

Yuniar menambahkan pemerintah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma hukum. Yuniar mengatakan pihaknya akan taat kepada hukum. Ia juga menginginkan kepastian bagi para pekerja dan perusahaan supaya menjadi lebih baik.

Massa AMT Pertamina demo di Kemenaker. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa AMT Pertamina demo di Kemenaker. (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Sementara itu, pihak pendemo menyebut ada 16 orang perwakilan yang ikut dalam pertemuan kali ini. Mereka berasal dari depot di tujuh provinsi di 11 daerah di Indonesia.

"Kami telah melakukan pertemuan yang dimediasi oleh kementerian dihadiri oleh pihak perwakilan dari perusahaan dan pekerja. Tapi dalam hal ini, yang didatangkan oleh perusahaan bukan orang yang bisa mengambil keputusan maka pertemuan tadi itu tidak ada hasil kesepakatan yang sama sekali," kata Wadi Atmawijaya selaku perwakilan dari massa aksi.

Wadi tidak mempermasalahkan bila pihak PT Pertamina Patra Niaga akan memilih jalur hukum. Ia hanya menekankan bahwa permalasahan ini terkait dengan status hubungan kerja dan status karyawan tetap.

"Tetapi dalam hal ini yang paling kita tegaskan di sini bahwa selama ini AMT (Awak Mobil Tangki) yang tersebar di seluruh Indonesia, ini mendapatkan upah yang di bawah normatif, karena upah normatif yaitu UMP, ini dikategorikan pekerja yang delapan jam," jelasnya.

Massa AMT Pertamina demo di Kemenaker. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa AMT Pertamina demo di Kemenaker. (Foto: Aria Pradana/kumparan)

"Selebihnya dari delapan jam ini dibayar lembur, sementara AMT itu yang keseluruhannya ini pengemudi pekerja profesional, pekerja yang terlatih, karena AMT seluruh Indonesia ini setiap tahunnya ada selalu ikuti proses pelatihan," lanjut dia.

Wadi juga mengatakan para sopir truk tangki alias AMT hanya mendapatkan upah UMP padahal mereka telah bekerja dua belas jam. "Bahkan ada AMT yang di daerah hingga dua puluh empat jam, tanpa diberikan tunjangan uang makan, uang transport dan lain-lain," tambahnya.

"Sebenarnya ini hak yang sudah tidak seharusnya diminta, dan memang sudah kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan atupun membayarkan, karena UMP ditentukan oleh pemerintah, ini untuk menghindari yang namanya jenis-jenis praktik perbudakan hingga seluruh bidang usaha mengupah ini tidak​ boleh di bawah dari kategori UMP," katanya.

"Ini yang mendorong kita datang ke Kementerian Tenaga Kerja dalam hal ini yang menjadi kewenangan dan kewajiban selaku penyelenggara negara untuk menegakkan apa yang sudah menjadi aturan di negara republik Indonesia ini," pungkasnya.