PT Quadra: Semua Bank Menyetop Pinjaman untuk e-KTP

6 April 2017 21:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anang Sugiana Sudihardjo, saksi kasus e-KTP. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Anang Sugiana Sudihardjo, saksi kasus e-KTP. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp 36 miliar dari pengusaha Andi Narogong untuk proyek e-KTP. Dia juga meminjam 2 juta USD dari pengusaha sekaligus orang kepercayaan mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Paulus Tannos.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu saya coba pinjam lagi tapi Pak Paulusnya sedang tidak di tempat. Akhirnya saya pinjam ke Andi, bunganya saya tidak ingat berapa persen tapi jumlahnya sekitar Rp 1 miliar," ujar Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Anang mengaku tak tahu mengapa Andi mau meminjami. Saat itu dirinya sedang sangat membutuhkan pinjaman karena tak ada bank yang bersedia mencairkan dana.
"Ketika dimulai proyek ini, situasinya pada saat itu semua bank menyetop enggak boleh kasih pinjaman dana buat proyek e-KTP. Makanya saya cari pinjaman itu, termasuk pinjaman dari Pak Paulus dan Pak Andi," ujarnya.
Setelah mendapat pembayaran, Anang segera mengembalikan pinjaman dari Andi ke bank termasuk bunganya.