Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pada Jumat (10/11), KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK mengaku memiliki bukti-bukti kuat dalam menetapkan pria yang juga Ketum Golkar itu sebagai tersangka pada kasus yang sama untuk kedua kalinya.
ADVERTISEMENT
KPK menyebut kali ini Novanto tak bisa lagi mangkir dari jeratan KPK. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Novanto untuk yang pertama kalinya setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Jubir KPK Febri Diansyah menyebut surat panggilan untuk Novanto telah dikirim pada pekan lalu oleh penyidik. Dia berharap Novanto dapat memenuhi panggilan itu.
Meski saat dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, pada Senin (13/8), Novanto berhalangan hadir. Febri berharap Novanto dapat lebih kooperatif mengikuti proses hukum.
Namun Novanto bergeming. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, Novanto menyatakan untuk tidak akan menghadiri panggilan KPK baik sebagai saksi ataupun sebagai tersangka kasus e-KTP.
Alasannya karena timnya sedang mengajukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum Novanto menggugat Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK.
ADVERTISEMENT
"Ini kan yang bikin suratnya kantor pengacara saya. Jadi alasannya adalah karena kita sudah ajukan judicial review di MK. Menunggu hasil keputusan dari judicial review tersebut," ujar Fredrich.
Fredrich menegaskan sikap yang diambilnya selaku penasihat hukum Novanto bercermin atas sikap pimpinan KPK. Di mana Ketua KPK Agus Rahardjo juga bersikap demikian terkait panggilan pansus hak angket KPK di DPR.
"Betul. Sama juga kan. Agus (Agus Rahardjo, Ketua KPK) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadiri panggilan pansus, menunggu keputusan MK. Kan sama, kita dalam posisi yang sama," kata Fredrich.
Dia kembali menegaskan, Novanto tidak akan menghadiri semua panggilan yang dilayangkan KPK baik sebagai saksi maupun tersangka. "Semuanya sama, tak akan kami hadiri," kata dia.
ADVERTISEMENT