Soni: Pasukan Merah Jangan Dijadikan Alat Politik

13 April 2017 13:39 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Soni Sumarsono (Foto: Aria Pradana)
Pasukan merah atau pasukan bedah rumah yang digagas Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini belum memiliki dasar hukum. Plt Gubernur DKI Sumarsono alias Soni menyebut, hal ini tak perlu dipermasalahkan.
ADVERTISEMENT
"Saya kira tidak ada masalah, tidak perlu semuanya dipolitisasi setiap ada aktivitas. Kita menolong rakyat yang membutuhkan rumah. Itu saja," terang Soni di halaman Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat. (13/4).
Soni menjelaskan urusan bedah rumah merupakan fungsi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Pasukan merah dibuat sebagai perpanjangan dari dinas tersebut, agar penanganan permasalahan perumahan lebih cepat teratasi.
"Kalau orang menyumbang CSR, ya saya kira sama dengan CSR yang lain. Mau jembatan, mau rumah, mau jalan, itu bagian dari CSR yang selama ini jadi strategi Pemprov DKI Jakarta yaitu public private and people partnership," terangnya.
"Saya kira tidak harus setiap kali bantuan CSR harus ada dasar hukumnya. Itu sifatnya secara umum. Kalau kebetulan yang dibangun adalah rumah itu hanya kebetulan. Kebetulan yang mendesak saat ini adalah rumah. Nanti suatu saat akan ada orang minta jembatan, ya jembatan," beber Soni.
ADVERTISEMENT
Dia meminta keberadaan pasukan merah tak dikaitkan dengan politik. Mengingat pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan kawasan di daerah masing-masing.
Soni mengatakan, DPRD DKI berhak meminta penundaan pelantikan pasukan merah. Namun menurutnya, lebih baik tak perlu ditunda, karena kinerja pasukan merah sangat ditunggu warga yang memerlukan.
"Tapi saya kira kalau penundaan karena alasan itu (tidak ada dasar hukum) sangat disayangkan," tutupnya.