Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT, akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan.
ADVERTISEMENT
"Sanksi yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan," ujar Hestu kepada kumparan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/3) malam.
Menurutnya, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, wajib pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi. Berupa sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
"Wajib pajak yang misalnya sengaja enggak mau menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tapi isinya enggak benar, bisa kena sanksi administrasi dan atau sanksi pidana," jelasnya.
Jadi, jangan sampai telat. Batas akhir penyerahan SPT adalah 31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT