Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Dampak Poligami Terhadap Pengembangan Anak
29 September 2024 8:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Nur Muhamad Badruzaman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada saat ini kasus poligami sudah banyak terjadi di masyarakat, Indonesia poligami diizinkan dalam konteks tertentu, penting untuk memahami dampak praktik ini terhadap pengembangan anak-anak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Kata poligami tersebut merupakan praktik perkawinan dimana seorang suami memiliki lebih dari satu istri secara sah dalam waktu yang bersamaan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani, dengan”poly” yang berarti banyak dan “gamos” yang berarti perkawinan. Dalam bahasa Arab, poligami dikenal dengan ta’addud al-zaujat, yang berarti memiliki banyak istri. Dalam poligami, suami memiliki kemampuan hukum untuk menikahi lebih dari satu perempuan. Namun penting untuk dicatat bahwa praktik ini memiliki implikasi sosial, budaya, dan hukum yang kompleks. Beberapa negara dan agama mengatur poligami dengan persyaratan dan batasan tertentu, sementara yang lain melarangnya sepenuhnya.
Dalam islam, poligami diatur dengan syarat adil dan keadilan dalam perlakuan terhadap istri-istri yang dimiliiki. Keadilan yang dimaksud disini adalah keadilan materi yang dapat diukur, bukan keadilan dalam hal perasaan atau kecenderungan hati.
ADVERTISEMENT
Salah satu dampak yang mungkin terjadi adalah perasaan ketidakadilan atau ketidaksetaraan di antara anak-anak dalam keluarga poligami. Anak-anak mungkin merasa cemburu atau merasa bahwa mereka tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang sama seperti keluarga pada umumnya. Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan emosional mereka menciptakan ketegangan dalam hubungan keluarga. Selain itu, poligami juga dapat mempengaruhi dinamika keluarga. Anak-anak dalam keluarga poligami mungkin menghadapi tantangan dalama membangun hubungan yang sehat dengan saudara-saudara mereka yang memiliki ibu yang berbeda. Mereka juga mungkin mengalami kesulitan dalam menavigasi peran dan identitas mereka dalam keluarga yang kompleks. Poligami tidak hanya memiliki dampak negatif pada istri, tetapi juga pada anak-anak. Pada dasarnya, semua istri dan anak-anak berharap memiliki keluarga yang ideal dengan satu ayah dan satu ibu. Kehadiran keluarga lain dalam kehidupan mereka dapat memicu perasaan cemburu, marah, sedih, dan kecewa. Pembagian perhatian ayah untuk keluarga yang lain juga dapat menyebabkan kurangnya kasih sayang yang diberikan kepada anak-anak. Selain itu, bagi anak perempuan, poligami yang terjadi pada orang tuanya dapat meninggalkan trauma yang mempengaruhi pandangan mereka terhadap pernikahan dengan pria di masa depan.
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat poligami diatur dalam Pasal 55 sampai Pasal 59 KHI. Pasal 55 menyatakan bahwa seorang suami dapat memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan, namun jumlah istri terbatas hingga empat orang. Syarat utama untuk melakukan poligami adalah suami harus mampu berlaku adil terhadap istrii-istri dan anak-anaknya. Jika suami tidak mampu memenuhi syarat ini, maka ia dilarang untuk memiliki lebih dari satu istri.