Konten dari Pengguna

Begini Bahaya Pinjam Uang Online Cepat Cair di Fintech Ilegal

Nur Said Rahmatullah
Blogger, content writer.
21 Oktober 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nur Said Rahmatullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Halo Sobat Kumparan, di sini ada yang pernah pinjam uang online cepat cair di Fintech P2P Lending? Kemajuan teknologi saat ini memang dapat membantu kita semua dari segala aspek, termasuk ekonomi.
Begini Bahaya Pinjam Uang Online Cepat Cair di Fintech Ilegal
zoom-in-whitePerbesar
Pinjam uang mudah prosesnya dan cepat cairnya. Siapa sih yang gak mau. Tentu semua pasti menginginkannya. Biasanya mau pinjam uang sama saudara malu atau memang mereka sedang tidak memiliki tabungan lebih, pinjam uang di bank proses dan syaratnya banyak. Dan akhirnya, ya sekarang ini pinjaman online jadi andalan banyak orang.
ADVERTISEMENT
Ngomongin soal fintech p2p lending, ada masih asing dengan ini? Ya, gampangnya memang pinjaman online, sebagaimana yang dikenal masyarakat luas saat ini.
Fintech atau financial technology peer to peer lending merupakan layanan jasa keuangan yang memberikan pinjaman uang melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. P2p ini kini menjadi penyelenggara badan hukum Indonesia yang telah menyediakan, mengelola dan mengoperasikan layanan jasa pinjaman uang online berbasis teknologi informasi.
Nah, sebenarnya aman gak sih pinjam uang online ini? Menjawab ini semua. Saya pun berkesempatan nih untuk mengikuti acara yang diadakan oleh Forum Indosterling yang rutin menggelarkan kegiatan talkshow-talkshow dengan menghadirkan para pakar di bidangnya.
Nah, pada Rabu (16/10) kemaren tema yang diadakan ini membahas soal pinjam uang online, “Bersama Satgas Waspadai Investasi: Jauhi Jerat Hutang Fintech Ilegal”. Sedikit gambaran, forum diskusi Indosterling yang saya hadiri ini rupanya rame dihadiri oleh dosen sampai mahasiswa dari berbagai kampus. Diskusi menjadi semakin hidup dengan adanya para mahasiswa ini.
ADVERTISEMENT
Yuk, lanjut bahas fintech p2p lendingnya.

Waspada! Pinjam Uang Online Cepat Cair di Fintech Ilegal

Forum Indosterling yang dilaksanakan di Conclove CoWorking jl. Wijaya ini dihadiri 3 pembicara. Ada Bapak Dr. Tongam L. Tobing, S.H., LL.M selaku ketua Satgas Waspada Investasi OJK. Bapak Dr. David ML Tobing, S.H., M.Kn selaku pengacara dan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia. Dan terakhir ada Bapak Komisaris Polisi Setyo Bimo Anggoro dari Kanit IV dan penyidik Subdirektorat Pajak, Asuransi, dan Investasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI.
Kalo ada Sobat Kumparan yang mau pinjam uang online tapi asal nyari fintechnya. Saran saya pikirkan lagi. Karena rupanya, diungkapkan oleh Pak David pada tahun 2018 saja, sudah ada 81 pengaduan fintech ilegal dari masyarakat yang meminjam duit di sana. Pengaduan yang dilakukan menyoal penagihan debt kolektor sampai besaran bunga yang menjerat kehidupan peminjam.
ADVERTISEMENT
Fintech, sebagai pinjaman online berbasis teknologi informasi rupanya mampu mengakses data-data peminjam melalui smartphone. Ya, ini dilakukan oleh fintech ilegal yang biasa pada aplikasinya meminta izin masyarakat yang meng-unduh aplikasi untuk boleh memberikan akses izin fintech pada kontak telpon, galeri foto dan lainnya.
Sehingga, banyak korban fintech ilegal yang diteror, sampai no kontak yang ada di hp peminjam di hubungi satu per satu menyebarkan kalo peminjam memiliki hutang yang belum dibayar. Tentu saja ini menjadi hal yang memakukan.
Fintech ilegal pun ternyata kerap kali merekomendasikan peminjam untuk meminjam uang kembali di fintech ilegal lainnya. Padahal, sebenarnya fintech tersebut menjadi komplotan jaringan yang terhubung untuk memeras uang masyarakat.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Pak David menceritakan, ada masyarakat yang mengadukan keluhannya sampai pada kasus pelecehan seksual. Yakni, menyebarkan foto tidak senonoh peminjam kepada orang-orang. Jangan heran! Sekali lagi saya katakan, fintech ilegal mampu mendapatkan akses sampai ke galeri foto peminjam.
Sampai sini Sobat Kumparan sudah tahu bahayanya bukan?
Pak Bimo dari Bareskrim PORLI menyebutkan. Kekurangan dari masyarakat kita saat ini adalah suka tidak sadar atau malas membaca akan syarat dan ketentuan. Sehingga, mudah terjebak pinjaman online. Menurutnya, dari kasus ini yang menjadi masalah adalah akses penuh pinjaman online yang memberikan adalah peminjaman itu sendiri. Sehingga, sulit untuk diperkarakan.
Wah, bahayanya bukan main-main ya. Kalau masih pengen tahu bahaya pinjam uang online di fintech ilegal. Coba deh, tanya-tanya sama yang sudah pernah kena. Pasti ada cerita dari yang pernah ngalamin. Di lungkungan penulis pun sama demikian, ada cerita tidak baik dari fintech ilegal ini.
ADVERTISEMENT
Jadi, bila Sobat Kumparan ingin melakukan pinjam uang online. Harap cari fintech legal yang sudah terdaftar di OJK ya.
Update terbaru yang saya dapat dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 30 September 2019 sudah ada 127 perusahaan. Pak Tongam dari Satgas Waspada Investasi OJK menyebutkan ada sekitar 1477 fintech ilegal.
Ada banyak keuntungan dari pinjam uang online di fintech legal, seperti: 1. Pinjaman onine legal maksimal bunga 0.8% bahkan ada yang 0% apabila bisa melunasi cepat dalam jangka waktu 1 minggu. 2. Pinjaman online legal hanya megakses handphone peminjam berupa lokasi, suara dan kamera. 3. Pinjaman online legal sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sehingga, OJK sudah mengantongi nama-nama dari pengurus fintech legal ini. 4. Pinjaman online sudah ada ketentuan-ketentuan dalam penagihan hutang piutang yang dilakukan secara aman dan tidak merugikan peminjam.
ADVERTISEMENT
Menutup, Pak Tongam memberikan saran kepada masyarakat perihal pinjaman online. 1. Pinjam hanya pada fintech legal yang sudah terdaftar di OJK. 2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. 3. Pinjam hanya untuk kepentingan produktif. 4. Sebelum pinjam, pahami resiko, kewajiban dan denda.
Yuk mulai saat ini bijak Pinjam Uang Online Cepat Cair agar tidak terjebak fintech ilegal. Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat.
Dan terima kasih untuk Bakmitopia dan Baksotopia sudah mendukung acara diskusi kali ini dengan menyediakan pasokan makan siang peserta.