Konten dari Pengguna

Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam

Nur Zakiyatun Nufus
Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari'ah Dan Hukum Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta
7 Oktober 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nur Zakiyatun Nufus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.istockphoto.com/id
zoom-in-whitePerbesar
https://www.istockphoto.com/id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa itu Implementasi dalam Poligami? Implementasi Poligami dapat diartikan sebagai pelaksanaan Undang-Undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam hal poligami. Terdapat beberapa point penting dari undang-undang tersebut meliputi yaitu diantaranya: syarat dan ketentuan dalam melaksanakan poligami, seorang suami harus memenuhi beberapa syarat, seperti mendapatkan izin dari pengadilan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu, hak dan kewajiban terhadap istri pertama harus tetap dipenuhi dengan adil.
ADVERTISEMENT
dalam perspektif hukum islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang istri.adapun terdapat dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS,al-Nisa (4):3 dan dari kedua ayat tersebut dapat dilihat bahwa dalam konteks ini, Allah mengizinkan seorang pria untuk menikahi hingga empat wanita, tetapi dengan syarat bahwa ia harus mampu berlaku adil kepada semua istri. Keduanya menekankan pentingnya keadilan dalam praktik poligami. Ayat 3 memberikan izin untuk poligami dengan syarat keadilan, sedangkan ayat 129 mengakui bahwa keadilan mutlak sangat sulit dicapai, namun tetap menekankan agar suami tidak mengabaikan salah satu istri secara total. menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam hubungan poligami.
Pernikahan sering dianggap sebagai fase kehidupan setelah sekolah dan bekerja, sebuah momen yang diwarnai oleh perasaan campur aduk antara kebahagiaan, ketegangan, dan harapan. Saat dua insan memutuskan untuk menikah, mereka tidak hanya melakukan janji kepada orang yang mereka sayangi, tetapi mereka juga melakukan perjalanan panjang yang penuh dengan dinamika dan perubahan. Maka dari itu, Implementasi poligami dalam hukum Islam melibatkan berbagai aspek, dari peraturan syariat tentang jumlah istri dan keadilan, hingga penerapan hukum dan regulasi di tingkat praktis. Poligami harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesejahteraan semua pihak yang terlibat, dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kasih sayang yang diajarkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Poin-poin utama dalam praktik poligami mencakup keadilan, kemampuan finansial, persetujuan istri pertama, pendaftaran resmi, hak anak, komitmen etis, dan manajemen hubungan keluarga. Memahami dan menerapkan poin-poin ini dengan benar membantu memastikan bahwa poligami dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan dengan pertimbangan yang adil untuk semua pihak yang terlibat.
Nur Zakiyatun Nufus
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Keluarga fakultas syari'ah dan hukum