Penerapan Aturan Thin Capitalization dalam Praktik Perpajakan Indonesia

mahasiswi universitas pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari jefani hulu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Permodalan tipis atau thin capitalization merupakan kondisi di mana suatu perusahaan didanai dengan proporsi utang yang jauh lebih besar dibandingkan modal sendiri. Dalam konteks perpajakan, hal ini menjadi perhatian karena bunga atas utang merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan bruto, sedangkan dividen atas modal tidak. Akibatnya, perusahaan dapat meminimalkan beban pajak dengan memperbesar porsi utang, terutama dari pihak afiliasi.

Di Indonesia, pengaturan mengenai thin capitalization diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 169/PMK.010/2015, yang menetapkan batas rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio/DER) sebesar 4:1 bagi wajib pajak badan. Jika perusahaan memiliki rasio utang melebihi batas tersebut, maka sebagian bunga atas utang tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Menurut pandangan saya, pengaturan ini merupakan langkah positif dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan mencegah praktik penghindaran pajak (tax avoidance) melalui skema pendanaan internal. Namun demikian, terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian:
Keadilan dan Fleksibilitas
Setiap industri memiliki struktur permodalan yang berbeda-beda. Misalnya, perusahaan di sektor perbankan atau infrastruktur cenderung memiliki DER tinggi secara alami. Maka, penerapan batas DER yang bersifat seragam bisa menimbulkan ketidakadilan antar sektor usaha. Diperlukan evaluasi lebih lanjut untuk menetapkan DER ideal berdasarkan jenis industri.
Transparansi dan Pengawasan terhadap Utang Afiliasi
Utang dari pihak afiliasi, khususnya dari luar negeri, rawan dimanfaatkan untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi pajak rendah. Oleh karena itu, pengawasan terhadap transaksi afiliasi (transfer pricing) harus berjalan seiring dengan pengaturan thin capitalization. Kombinasi kebijakan ini akan lebih efektif menutup celah penghindaran pajak.
Harmonisasi dengan Standar Internasional
Indonesia sebagai bagian dari inisiatif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) OECD-G20 perlu mempertimbangkan pendekatan alternatif seperti earning stripping rules, yaitu pembatasan jumlah bunga yang dapat dikurangkan berdasarkan persentase dari EBITDA. Pendekatan ini lebih adaptif dan telah digunakan di banyak negara.
