Politik Uang dalam Pemilu: Perspektif Mazhab Syafi'i dan Maliki

Saya mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta semester 1 Program Studi Perbandingan madzhab
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nur Ali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Praktik politik uang atau money politics dalam pemilihan umum (pemilu) telah menjadi persoalan serius yang menggerogoti integritas demokrasi di Indonesia. Dalam perspektif hukum Islam, praktik ini dikategorikan sebagai risywah (suap) yang secara tegas diharamkan oleh mayoritas ulama, termasuk dari Mazhab Syafi'i dan Maliki.
Mengurai Problematika Politik Uang
Politik uang dalam pemilu merupakan fenomena yang terus berulang meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keadilan dan amanah dalam Islam.
Masalah mendasar yang belum banyak dibahas secara komprehensif adalah perbedaan pendekatan metodologis antara Mazhab Syafi'i dan Maliki dalam menyikapi politik uang. Penelitian oleh Masdar (2020) menunjukkan bahwa politik uang dalam Islam dikategorikan sebagai risywah, yaitu pemberian untuk membatalkan kebenaran atau menetapkan kebatilan. Sementara itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 secara tegas menyatakan bahwa pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan dalam pemilu hukumnya haram dan termasuk risywah.
Penelitian lain mengungkapkan bahwa dalam perspektif fiqih siyasah, politik uang merupakan tindakan yang merusak demokrasi dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan serta maslahat umat. Para ulama telah sepakat bahwa praktik money politics, baik yang menyuap (risywah ar-rasyi) maupun penerima suap (al-murtasyi), keduanya tidak diperbolehkan dalam Islam dan dikategorikan sebagai dosa besar.
Perspektif Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i, yang dianut oleh mayoritas muslim Indonesia, memiliki pandangan yang sangat tegas terhadap praktik suap-menyuap. Dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi'i, risywah didefinisikan sebagai pemberian harta kepada seseorang untuk membatalkan hak orang lain atau menetapkan kebatilan.
Imam An-Nawawi, seorang ulama besar dari Mazhab Syafi'i, dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa hukum risywah adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama (ijma'). Beliau mengutip hadis Rasulullah SAW yang melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya.
Dalam konteks politik uang, Mazhab Syafi'i memandang bahwa pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih merupakan bentuk risywah yang jelas haram. Hal ini karena praktik tersebut: membatalkan hak masyarakat untuk memilih pemimpin secara jujur dan adil; menetapkan kebatilan dengan mengangkat pemimpin yang tidak berkualitas; dan merusak sistem demokrasi yang seharusnya berdasarkan prinsip amanah.
Perspektif Mazhab Maliki
Mazhab Maliki, yang banyak dianut di Afrika Utara dan sebagian Asia, juga memiliki pandangan yang senada namun dengan pendekatan yang sedikit berbeda. Imam Malik dalam kitab Al Muwatha menekankan pentingnya menjaga kemaslahatan umum (maslahah mursalah) dalam menentukan hukum.
Dalam perspektif Maliki, politik uang tidak hanya haram karena termasuk risywah, tetapi juga karena melanggar prinsip maslahah (kemaslahatan umum). Praktik ini merusak tatanan sosial, menimbulkan ketidakadilan, dan merugikan kepentingan publik.
Imam Al-Qurthubi, seorang ulama Maliki, dalam tafsirnya menjelaskan bahwa segala bentuk transaksi yang merugikan kepentingan umum dan menimbulkan kerusakan sosial hukumnya haram. Politik uang jelas masuk dalam kategori ini karena merusak integritas pemilu dan menghasilkan pemimpin yang tidak legitimate.
Titik Temu Kedua Mazhab
Meskipun memiliki pendekatan metodologis yang berbeda, kedua mazhab ini sepakat bahwa politik uang dalam pemilu adalah haram. Titik temu mereka dapat dirangkum sebagai berikut:
- Konsensus keharaman : Kedua mazhab sepakat bahwa risywah hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil yang qath'i (pasti).
- Dampak kerusakan : Keduanya menekankan bahwa politik uang menimbulkan kerusakan (mafsadah) yang lebih besar daripada manfaatnya.
- Pelanggaran amanah : Praktik ini melanggar prinsip amanah yang menjadi fondasi kepemimpinan dalam Islam.
- Sanksi dunia-akhirat: Pelaku politik uang diancam dengan hukuman di dunia (ta'zir) dan siksa di akhirat.
Politik uang dalam pemilu merupakan praktik yang secara tegas diharamkan dalam Islam, baik menurut Mazhab Syafi'i maupun Maliki. Kedua mazhab ini sepakat bahwa praktik tersebut termasuk kategori risywah (suap) yang dilaknat oleh Rasulullah SAW.
Mazhab Syafi'i menekankan pada definisi risywah sebagai pemberian untuk membatalkan kebenaran, sementara Mazhab Maliki lebih menekankan pada aspek maslahah (kemaslahatan umum) yang dirusak oleh praktik ini. Namun, keduanya bertemu pada kesimpulan bahwa politik uang adalah haram dan pelakunya berdosa besar.
Oleh karena itu, umat Islam harus menjauhi praktik politik uang, baik sebagai pemberi, penerima, maupun perantara. Pemilu harus dilaksanakan dengan prinsip jujur, adil, dan berdasarkan kualifikasi kepemimpinan yang amanah, bukan berdasarkan transaksi materi.
