Konten dari Pengguna

Pelecehan Seksual Online Terhadap Perempuan di Ranah Digital

Nurfadia Faradila
Mahasiswi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
19 Januari 2021 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurfadia Faradila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi informasi merupakan salah satu bukti telah terjadinya modernisasi dalam suatu masyarakat. Tidak dapat dipungkiri kehadiran internet semakin dibutuhkan untuk kebutuhan masyarakat, baik dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan, bisnis, dan sebagainya. Dengan semakin majunya teknologi internet, hal tersebut diikuti dengan kemunculan sosial media. Sosial media merupakan suatu media daring yang memudahkan para penggunanya untuk melakukan interaksi sosial secara online. Di sana mereka bisa berkomunikasi, networking, berbagi, dan banyak kegiatan lainnya. Sosial media mampu mempersatukan individu dengan individu lainnya yang akhirnya akan menjadi sebuah kelompok, seperti persahabatan, teman, dll. Disamping banyaknya hal positif yang diberikan oleh sosial media, banyak pula dampak negatif dari sosial media, salah satunya dalam sosial media dapat terjadi pelecehan seksual online.
ADVERTISEMENT
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan dan perilaku lainnya yang secara verbal atau fisik merujuk pada seks. Pelecehan seksual dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, bahkan hal tersebut dapat terjadi secara tiba-tiba dalam dunia nyata tanpa kita duga sebelumnya. Korban pelecehan seksual yang paling sering terjadi adalah perempuan. Seiring berjalannya waktu, pelecehan seksual dapat diartikan sebagai segala perilaku yang telah dianggap melanggar norma kesopanan atau kesusilaan. karena dengan berkembangnya teknologi, pelecehan ini dapat terjadi dalam bentuk apapun bahkan disaat belum pernah bertatap muka. Pelecehan seksual online di media sosial kerap menimpa banyak perempuan di seluruh dunia. Dari mulai mendapat komentar dengan kalimat tidak sopan sampai dikirimi pesan video yang tak senonoh. Kemajuan teknologi dan kemudahan berkomunikasi membuat perlakuan pelecehan terhadap perempuan tidak melihat siapa orang tersebut, tempat dimana ia tinggal, hingga waktu kejadian. Pelecehan seksual online ini semakin menjadi dalam berbagai bentuk. Tindak pelecehan secara verbal di dunia maya terhadap perempuan, baik seksual maupun non-seksual yang terjadi merupakan bentuk kebiasaan yang direproduksi. Pelecehan verbal terhadap perempuan masih sama, hanya bentuknya saja yang berbeda. Kata-kata yang dahulu diucapkan secara langsung, sekarang berubah bentuk menjadi tulisan. Rayuan dan godaan yang tidak menyenangkan di media sosial dapat dilakukan dengan berbagai cara (chat, direct message, dan komentar) masih sama mengganggunya dengan godaan dan siulan para oknum di jalanan. Pelecehan seksual online di ranah digital muncul dalam beberapa bentuk, diantaranya: a). cyber stalking, yaitu sebuah perbuatan menguntit seseorang dalam sosial media hingga korban merasa dirinya terganggu dan ketakutan akan perbuatan pelaku, b). mengirim pesan yang tidak diinginkan, biasanya isi dari pesan tersebut adalah hal - hal yang berbau dengan seks atau pelaku memaksa korban untuk membuat sebuah video tidak memakai busana dan akan diancam jika korban tidak ingin melakukan apa yang diminta oleh si pelaku, c). mengungkapkan kata - kata yang menghina bahkan merendahkan seseorang, seperti menghina kekurangan fisik atau mental seseorang. Perilaku pelecehan seksual seperti inilah yang sering terjadi dalam dunia maya.
ADVERTISEMENT
Pelecehan seksual online terhadap perempuan di ranah digital ini memberikan banyak sekali dampak yang sangat mempengaruhi kondisi fisik serta mental korban. Di zaman sekarang, pelecehan seksual masih sering terjadi dan masih banyak masyarakat yang tidak memedulikan masalah ini. Dampak pelecehan seksual tidak main-main, khususnya terhadap psikis korban. Tidak sedikit dari mereka yang mungkin mengalami trauma batin usai kejadian yang memilukan tersebut. Pasca kejadian yang telah dialami korban pelecehan seksual online di ranah digital tentunya akan mengalami luka yang membekas dan trauma yang sangat mendalam, hal tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja, mereka perlu mendapat perhatian dan juga penanganan khusus serta tepat agar kondisi psikis korban dapat pulih kembali.
Dimana ada suatu tindakan maka disitu pula terdapat konsekuensinya, sama hal nya dengan pelecehan seksual, hal itu merugikan dan meresahkan pihak korban dan hal tersebut tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana dalam aturannya terdapat sanksi baik denda maupun hukuman kurungan penjara. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Banyak sekali hukum yang mengatur tentang kasus pelecehan seksual online di ranah digital ini. Salah satunya hukum yang mengatur pelecehan seksual online di ranah digital, seperti menyebarkan konten bermuatan asusila di sosial media telah diatur dalam Undang – undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 4 ayat (2) UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi, seperti :
ADVERTISEMENT
Orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 3 miliar.
Berdasarkan kondisi yang terjadi saat ini serta penjelasan diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis masalah pelecehan seksual online terhadap perempuan di ranah digital, terutama dalam sosial media. Sehingga, terdapat beberapa masalah yang akan dibahas berkaitan dengan topik penelitian, diantaranya mendeskripsikan perilaku yang termasuk ke dalam pelecehan seksual di ranah digital, bagaimana dampak yang terjadi pada korban pelecehan seksual di ranah digital, cara menanggulangi rasa trauma yang dialami oleh korban pelecehan seksual, dan dasar hukum yang mengatur tentang permasalahan pelecehan seksual online di ranah digital.
ADVERTISEMENT
Penelitian relevan sebelumnya yang kami gunakan pada penulisan karya tulis ilmiah ini dengan judul Pelecehan Seksual Online terhadap Perempuan di Ranah Digital, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Feryna Nur Rosyidah dan M. Fadhil Nurdin, mahasiswa dan mahasiswi Universitas Padjajaran pada tahun 2018, yang mengangkat judul “Media Sosial: Ruang Baru dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja”. Berdasarkan penelitian tersebut, penulis menjelaskan tentang remaja dan media sosial saat ini serta reproduksi ruang pelecehan seksual di sosial media. Perkembangan teknologi informasi mengantarkan media sosial yang menawarkan banyak kemudahan para remaja untuk menghabiskan waktu yang cukup lama di dalam dunia maya. Secara global, pada Januari 2018 dari 4 milyar orang yang menggunakan internet, pengguna aktif sosial media berjumlah 3,2 milyar (Kemp, 2018). Media sosial seharusnya menjadi sarana dalam memperluas pertemanan juga mencari informasi mengenai hal-hal yang disukai. Akan tetapi, terdapat beberapa oknum tidak bertanggung jawab yang justru menjadikan media sosial sebagai sarana untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Menurut riset yang dilakukan oleh firma keamanan digital, Norton, 76% dari 1.000 responden wanita yang berusia dibawah 30 tahun pernah mengalami pelecehan seksual secara online (Aprillia, 2017). Pelecehan seksual terhadap remaja dapat terjadi pula di jejaring sosial sebagai ruang publik dunia maya. Dalam hal penggunaan media sosial, remaja saat ini harus dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan yang memadai tentang sikap yang bijak dalam menggunakan media sosial. Sikap terbuka yang berlebihan dalam penggunaan media sosial akan mempermudah bagi oknum pelaku pelecehan seksual dalam menjadikan remaja tersebut sebagai targetnya.
ADVERTISEMENT
Pendekatan yang kami gunakan dalam penelitian ini memakai pendekatan kualitatif, dan pendekatan kualitatif menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan individu dan perilaku yang diamati. Adapun karakteristik pendekatan kualitatif yaitu: (1) menggunakan latar ilmiah ; (2) memiliki instrumen merupakan manusia , baik peneliti sendiri atau dengan bantuan orang lain; (3) menggunakan analisis data secara induktif dan data deskriptif , baik kata-kata , gambar dan bukan angka; (4) lebih mementingkan proses dibandingkan dengan hasil, dan lain sebagainya.
Karakteristik khusus penelitian kualitatif berusaha mengungkapkan berbagai keunikan yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari secara komprehensif dan rinci. Penelitian kualitatif dapat menghasilkan penelitian yang kredibilitasnya tinggi, jika penelitian yang lain tidak berfungsi semestinya atau sebagai instrumen memiliki integritas yang tinggi , yang menguasai metode penelitian kualitatif, etika penelitian dan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang yang sedang ditelitinya.
ADVERTISEMENT
Objek dalam penelitian kualitatif adalah objek yang alamiah, sehingga penelitian ini sering kali disebut sebagai penelitian naturalistic. Objek yang alami merupakan objek yang apa adanya, peneliti tidak memanipulasi data saat memasukan data-data sebagai hasil dari penelitian. Dalam penelitian kualitatif peneliti menjadi instrumen yang disebut sebagai human instrument. Untuk menjadi human instrument tersebut harus memiliki wawasan teori dan wawasan yang luas, sehingga dapat bertanya , menganalisis dan mengkonstruksi objek yang diteliti menjadi jelas. Kriteria data dalam penelitian kualitatif merupakan data yang jelas dan pasti, data yang pasti adalah data yang sebenarnya terjadi sebagaimana adanya , bukan data yang sekedar terlihat, terucap tetapi data yang mengandung makna dibalik yang terlihat dan terucap tersebut. (Sugiyono, 2008:02)
ADVERTISEMENT
Penelitian kualitatif bertujuan untuk memperoleh gambaran pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan baik siswi maupun mahasiswi. Penelitian dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan survey kepada para siswi dan mahasiswi mengenai pelecehan seksual online di ranah digital. Survey dilaksanakan menggunakan Google Form yang disebar melalui media sosial. Media sosial yang penulis gunakan antara lain: Whatsapp, Instagram, Twitter, dan Line. Subjek penelitian ini adalah siswi dan mahasiswi yang aktif dalam menggunakan sosial media.
Perkembangan dan pengaruh dari internet terjadi karena internet tidak menggunakan hukum kemajuan yang berarti ekspansi teritorial, tetapi hukum orbit yang selalu berputar segala sesuatu berputar secara global, berpindah dari satu tempat ke tempat lain, dari satu teritorial ke teritorial lain, dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain. Dalam proses perputaran itu semua wujud berubah menjadi virtual.
ADVERTISEMENT
Secara umum yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Pelecehan seksual itu sendiri selalu mempunyai dampak negatif yang besar. Selain memiliki efek negatif yang besar seperti membuat korban untuk melakukan bunuh diri, pelecehan seksual itu sendiri akan membuat korbannya mengalami perubahan kepribadian.
Pada penelitian ini data diperoleh dengan menyebarkan kuesioner melalui sosial media kepada responden yang berstatus siswi, mahasiswi, dan pekerja. Dalam penyebaran kuesioner berstatus siswi, diberikan kepada responden di tingkat SMP/MTS dengan 1 responden, SMA/SMK dengan 22 responden, berstatus mahasiswi dengan 32 responden, dan 1 responden pekerja.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kuesioner yang telah disebarkan kepada anggota-anggota grup kelas hingga penyebaran yang dilakukan melalui pesan pribadi, setidak-tidaknya kuesioner ini telah tersebar ke lebih dari 100 perempuan di media sosial, namun, karena beberapa hal yang tidak bisa disebutkan satu per satu, kuesioner ini berhasil diisi lengkap oleh 56 responden. Setiap kuesioner diberikan kepada responden dan diharapkan agar responden dapat mengisi pertanyaan - pertanyaan yang diajukan pada kuesioner sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dari 56 kuesioner yang disebarkan seluruhnya dapat diolah menjadi data yang berguna bagi kelanjutan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir seluruh responden pernah melihat kasus pelecehan seksual online terhadap perempuan dengan persentase sebanyak 94,6%. Kemudian, media sosial yang paling rentan terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan diungguli oleh Instagram, dengan persentase sebesar 67,3%. Instagram merupakan media sosial yang memiliki fitur paling lengkap dan paling digandrungi oleh masyarakat sekarang ini memang mudah sekali kita dapati kasus pelecehan seksual terhadap perempuan pada kelompok media sosial ini. Selanjutnya, responden menganggap bahwa lembaga bantuan hukum masih dinilai kurang tegas dalam menangani kasus pelecehan seksual. Hal tersebut tentu saja memiliki alasan tersendiri, diantaranya ada yang berpendapat bahwa lembaga bantuan hukum banyak yang menganggap sepele soal kasus pelecehan seksual bahkan menyalahkan korban dalam kasus pelecehan seksual tersebut. Selain itu, responden juga mengatakan bahwa lembaga bantuan hukum masih kurang tegas dalam menangani kasus pelecehan seksual. Ada beberapa responden yang merasa kurang mendapatkan informasi mengenai pelaporan masalah pelecehan seksual, sehingga mereka merasa kesulitan untuk melaporkan masalah ini. Akibat dari kurang tegasnya lembaga bantuan hukum, membuat korban menjadi enggan untuk melaporkan kasus pelecehan seksual, hingga korban memiliki rasa trauma dan batin tersendiri.
ADVERTISEMENT
Menurut responden, bentuk pelecehan seksual yang paling sering ditemui adalah dalam bentuk komentar, dengan persentase sebesar 60%, sisanya 23,6% dalam bentuk video, 9,1% dalam bentuk lainnya, 6% dalam bentuk foto, dan 1,3% dalam bentuk pesan pribadi. Akibat dari adanya pelecehan seksual online di ranah digital yaitu dalam sosial media membuat gaya berpakaian perempuan menjadi berpengaruh karena mereka merasa takut akan menjadi korban pelecehan seksualnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perilaku apa sajakah yang termasuk ke dalam tindakan pelecehan seksual online terhadap perempuan di ranah digital; Mengetahui dampak yang terjadi pada perempuan yang terkena pelecehan seksual online di ranah digital; Mengetahui bagaimana cara menyembuhkan rasa trauma terhadap korban pelecehan seksual; Mengetahui bagaimana perlindungan hukum apakah yang berlaku dalam korban pelecehan seksual. Berdasarkan data penelitian yang dianalisis, ringkasan hasil penelitian dapat dilihat pada paradigma penelitian dibawah ini:
ADVERTISEMENT
Perilaku yang termasuk ke dalam tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan di media sosial, diantaranya :
a. Cyber stalking
Cyber stalking adalah menguntit yang menggunakan internet, email, atau pesan online. Sebuah perbuatan dikatakan cyber stalking apabila dilakukan secara berulang-ulang dan dilakukan oleh orang yang sama. Menguntit melibatkan insiden berulang-ulang, bisa tidak berbahaya, tapi juga bisa melibatkan tindakan-tindakan yang membahayakan. Hal ini bisa menyebabkan korban merasa kesulitan dan ketakutan.
b. Cyber harassment
Cyber harassment adalah masih bagian dari rangkaian cyber bullying, cyber harassment lebih menargetkan korban terhadap perilaku pelecehan yang menciptakan lingkungan yang mengintimidasi, bermusuhan, atau menyinggung. Istilah-istilah ini digunakan secara bergantian untuk merujuk pada pelecehan yang ditujukan kepada sesama melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam tinjauan penelitiannya, Beran (dalam pers) melaporkan bahwa ada dua kategori utama perilaku agresif: pelecehan langsung atau disebut juga sebagai agresi terbuka, termasuk penghinaan verbal dan serangan fisik. Serangan tidak langsung juga diidentifikasi sebagai agresi relasional, mengacu pada perilaku seperti mengeluarkan seseorang dari suatu aktivitas dan menyebarkan rumor. Seperti bentuk pelecehan seksual secara langsung, pelecehan seksual yang terjadi di media sosial juga terjadi akibat dari adanya tindakan diskriminatif terhadap gender, misalnya, akibat dari perbedaan jenis kelamin atau seksualitas seseorang. Dan yang pasti stigma yang beredar di masyarakat yang sangat memojokkan kaum perempuan dalam budaya patriarki sekarang ini.
ADVERTISEMENT
c. Pesan atau e-mail seksual yang tidak diinginkan
Pesan atau email yang tidak diinginkan ini seringkali korban dikirimi pesan yang tidak senonoh, misalnya, korban diminta untuk mengirimi si pelaku video atau gambar tubuh korban tanpa busana ke email tertera yang apabila korban tidak menuruti ia akan diancam dengan segala bentuk ancaman.
d. Perilaku yang menyinggung dan tidak pantas di internet
Perilaku menyinggung ini seringkali ditemukan setelah korban meng-upload sesuatu di akun media sosialnya kemudian oknum yang tidak bertanggung jawab ini mengirimi pesan yang tidak senonoh langsung dalam room chat korban.
e. Kata-kata yang merendahkan, menghina, mengancam, atau menghina kekurangan fisik atau mental seseorang.
Perilaku pelecehan seksual di atas merupakan contoh-contoh dari apa yang sering dialami oleh para korban pelecehan seksual. Pelecehan seksual secara online biasanya berkeinginan untuk memberikan kekerasan fisik, termasuk kekerasan seksual, membunuh, hingga membujuk untuk bunuh diri. Ada beberapa perilaku pelecehan seksual online atau biasanya disebut sebagai cyber sexual harassment, diantaranya: pesan atau komentar yang melecehkan secara mental, ancaman atau hal-hal yang tidak senonoh, ajakan untuk melakukan aksi porno, menampilkan konten porno, memperdaya korban menggunakan kata-kata seksis, dsb. Tidak jarang juga pelaku kekerasan melakukannya disertai dengan ancaman-ancaman yang mengarah langsung ke korban ataupun ditujukan untuk kerabat-kerabat korban.
ADVERTISEMENT
Riset yang dilakukan oleh Elizabeth Reed, dkk. Menyatakan bahwa jenis kekerasan seksual terhadap perempuan di media sosial yang paling sering diidentifikasi dalam penelitian adalah yang pertama, permintaan kegiatan seksual yang tidak diinginkan termasuk juga permintaan kepada korban untuk terlibat dalam perilaku seksual yang tidak diinginkan oleh korban. Seperti, ajakan untuk bertukar pesan atau gambar seksual, berhubungan seks secara langsung, dan melakukan hubungan seksual melalui webcam. Permintaan yang tidak diinginkan untuk informasi atau gambar seksual diukur dalam kebanyakan penelitian. Kemudian banyak penelitian juga telah melaporkan hasil kesehatan yang buruk terkait dengan sexting (sex texting), terutama di antara remaja perempuan, konsekuensi ini mungkin sebagian besar disebabkan oleh tingginya proporsi pelaporan yang dipaksa untuk melakukan sexting.
ADVERTISEMENT
Kemudian kekerasan seksual terhadap perempuan di media sosial yang paling sering di identifikasi dalam penelitian yang kedua adalah menerima pesan dalam bentuk teks atau gambar seksual yang tidak diinginkan (unwanted sexts), tindakan ini mencakup peristiwa seperti mendapatkan gambar, email, pesan, atau komentar eksplisit yang tidak diinginkan. Dalam mengembangkan langkah-langkah yang lebih baik untuk masa depan, konten eksplisit dalam hal apakah gambar atau pesan seksual dikirim sebagai bagian dari email massal atau pesan pribadi, serta apakah gambar yang mengarah pada konten seksual itu dari pengirimnya atau yang ditemukan online, karena ini mungkin berbeda dalam hal maksud pengirim dan dampaknya terhadap responden. Secara singkat, tindakan kedepannya sangat diperlukan untuk menilai konteks, konten, dan persetujuan dengan lebih baik. Karena berbagi gambar pribadi dengan persetujuan bersama mungkin merupakan bagian yang normal dari hubungan antara dua orang kerabat dekat atau lebih.
ADVERTISEMENT
Yang terakhir dari jawaban penelitian adalah penyebaran pesan atau gambar dalam konten seksual tanpa izin dari pemiliknya (revenge porn). Di sebagian besar platform media sosial ada harapan bahwa apapun yang di posting secara publik dapat dibagikan oleh orang lain dan biasanya tetap dapat dihapus oleh si pemilik akun. Seiring berkembangnya teknologi informasi, perbedaan antara komunikasi “publik” dan “pribadi” memerlukan penggambaran yang sangat jelas. Penilaian yang tidak akurat dapat menyamakan dan membingungkan berbagi konten dalam bentuk teks atau gambar seksual dari bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan di media sosial, juga menghalangi pengakuan korban yang bersifat memaksa dan kasar. Secara singkat, penelitian mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan di media sosial yang akan datang harus menggunakan ukuran untuk menilai insiden ketika pesan atau gambar seksual dibagikan oleh orang lain tanpa izin atau persetujuan.
ADVERTISEMENT
Gambar 1 Ilustrasi Pelecehan Seksual di Ranah Digital Sumber: https://magdalene.co/story/tak-cuma-kdrt-kekerasan-seksual-online-turut-naik-selama-pandemi
Pelecehan seksual online yang dapat terjadi di ranah digital seperti di dalam media sosial dapat berupa, ucapan atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon, dan komentar yang mengarah pada seksualitas seseorang. Dampak yang terjadi pada perempuan yang terkena pelecehan seksual di media sosial adalah mudah marah, merasa selalu tidak aman, mengalami gangguan tidur, mimpi buruk, ketakutan, rasa malu yang besar, syok, frustasi, menyalahkan atau mengisolasi diri sendiri, stress, dan depresi.
Dampak yang disebutkan diatas merupakan dampak psikis. Dampak pelecehan seksual terhadap psikis tak berhenti sampai disitu saja. Dalam beberapa kasus, pelecehan seksual juga bisa menyebabkan post-traumatic stress disorder (PTSD), terutama bila pelecehan itu mengarah pada penyerang, perkosaan, intimidasi atau ancaman pemerkosaan, hingga penyiksaan seksual. Dampak psikis ini bisa memicu serangkaian komplikasi, khususnya seputar kesehatan fisik. Mulai dari nyeri otot, sakit kepala, bahkan masalah kesehatan fisik kronis, seperti tekanan darah tinggi dan masalah dengan gula darah, sebab otak dan tubuh manusia saling berkaitan.
ADVERTISEMENT
Kaplan dan Sadock menjelaskan Post-Traumatic Stress Disorder sebagai stres emosional berat dan dapat terjadi pada hampir setiap orang yang mengalami kejadian traumatik. Trauma tersebut termasuk peperangan, bencana alam, penyerangan, pemerkosaan, dan kecelakaan yang serius, seperti kecelakaan mobil dan kebakaran gedung. Dan orang yang mengalami peristiwa stres pasca traumatik akan merespon peristiwa traumatik yang dialami dengan ketakutan dan keputusasaan. Individu akan terus mengenang peristiwa itu dan selalu menghindari hal-hal yang dapat mengingatkan kembali ke peristiwa tersebut.
Para ahli psikologi merumuskan identifikasi gejala atau reaksi trauma sebagai berikut, menurut Dadang Hawari ciri-ciri trauma adalah:
a. Terdapat stressor yang berat dan jelas yang akan menimbulkan gejala penderitaan yang berarti bagi hampir setiap orang;
ADVERTISEMENT
b. Penghayatan yang berulang dari trauma itu sendiri seperti ingatan berulang tentang peristiwa itu, mimpi berulang dari peristiwa itu, timbulnya perilaku atau perasaan traumatik akibat stimulus lingkungan;
c. Penumpukan respon atau berkurangnya hubungan dengan dunia luar pascatrauma, yaitu: berkurangnya minat terhadap satu atau lebih aktivitas yang cukup berarti, perasaan terasing dari orang lain, efek perasaan yang menyempit atau efek depresif seperti murung, sedih putus asa;
d. Kewaspadaan atau reaksi terkejut berlebihan;
e. Gangguan tidur (disertai mimpi dan gelisah);
f. Daya ingat atau sukar konsentrasi;
g. Menghindari aktivitas yang membangkitkan ingatan tentang peristiwa trauma itu;
h. Peningkatan-peningkatan gejala jika dihadapkan dengan peristiwa yang menandakan atau menyerupai peristiwa trauma itu.
ADVERTISEMENT
Tindakan pelecehan seksual dan perkosaan akan mendatangkan trauma yang mendalam bagi korban. Korban pelecehan seksual dan perkosaan dapat mengalami stress akibat pengalaman traumatis yang telah dialaminya. Gangguan stress yang dialami korban pelecehan seksual dan perkosaan seringkali disebut Gangguan Stres Pasca Trauma (Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD). Ada dua macam terapi pengobatan yang dapat dilakukan penderita PTSD, yaitu dengan menggunakan farmakoterapi dan psikoterapi.
a. Pengobatan farmakoterapi
Dapat berupa terapi obat hanya dalam hal kelanjutan pengobatan pasien yang sudah dikenal. Terapi anti depresi pada gangguan stres pasca traumatik ini masih kontroversial. Obat yang biasa digunakan adalah benzodiazepin, litium, camcolit dan zat pemblok beta seperti propranolol, klonidin, dan karbamazepin.
ADVERTISEMENT
b. Pengobatan psikoterapi
Para terapis yang sangat berkonsentrasi pada masalah PTSD percaya bahwa ada tiga tipe psikoterapi yang dapat digunakan dan efektif untuk penanganan PTSD, yaitu: anxiety management, cognitive therapy, exposure therapy. Pada anxiety management, terapis akan mengajarkan beberapa keterampilan untuk membantu mengatasi gejala PTSD dengan lebih baik melalui:
i) Relaxation training, yaitu belajar mengontrol ketakutan dan kecemasan secara sistematis dan merelaksasikan kelompok otot -otot utama;
ii) Breathing retraining, yaitu belajar bernafas dengan perut secara perlahan -lahan, santai dan menghindari bernafas dengan tergesa -gesa yang menimbulkan perasaan tidak nyaman, bahkan reaksi fisik yang tidak baik seperti jantung berdebar dan sakit kepala;
iii) Positive thinking dan self-talk, yaitu belajar untuk menghilangkan pikiran negatif dan mengganti dengan pikiran positif ketika menghadapi hal –hal yang membuat stress (stressor);
ADVERTISEMENT
iv) Assertiveness training, yaitu belajar bagaimana mengekspresikan harapan, opini dan emosi tanpa menyalahkan atau menyakiti orang lain; dan
v) Thought stopping, yaitu belajar bagaimana mengalihkan pikiran ketika kita sedang memikirkan hal -hal yang membuat kita stress.
Dalam cognitive therapy, terapis membantu untuk merubah kepercayaan yang tidak rasional yang mengganggu emosi dan mengganggu kegiatan -kegiatan kita. Misalnya seorang korban kejahatan mungkin menyalahkan diri sendiri karena tidak hati -hati. Tujuan kognitif terapi adalah mengidentifikasi pikiran-pikiran yang tidak rasional, mengumpulkan bukti bahwa pikiran tersebut tidak rasional untuk melawan pikiran tersebut yang kemudian mengadopsi pikiran yang lebih realistik untuk membantu mencapai emosi yang lebih seimbang.
Sementara itu, dalam exposure therapy para terapis membantu menghadapi situasi yang khusus, orang lain, obyek, memori atau emosi yang mengingatkan pada trauma dan menimbulkan ketakutan yang tidak realistik dalam kehidupannya. Terapi dapat berjalan dengan cara: exposure in the imagination, yaitu bertanya pada penderita untuk mengulang cerita secara detail sampai tidak mengalami hambatan menceritakan; atau exposure in reality, yaitu membantu menghadapi situasi yang sekarang aman tetapi ingin dihindari karena menyebabkan ketakutan yang sangat kuat (misal: kembali ke rumah setelah terjadi perampokan di rumah). Di samping itu, didapatkan pula terapi bermain (play therapy) mungkin berguna pada penyembuhan anak dengan PTSD. Terapi bermain dipakai untuk menerapi anak dengan PTSD. Terapis memakai permainan untuk memulai topik yang tidak dapat dimulai secara langsung
ADVERTISEMENT
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dirasa belum optimal dikarenakan masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang penyebab dan dampak kekerasan seksual. Perlindungan korban dalam proses peradilan pidana tidak terlepas dari perlindungan korban menurut ketentuan hukum positif. Yang mana, dalam hukum positif mengatur mengenai persoalan kekerasan seksual, namun, peraturan tersebut belum sepenuhnya memahami secara menyeluruh terkait kekerasan seksual.
Kekerasan seksual menjadikan korban mengalami berbagai bentuk penderitaan. Penderitaan yang berlapis dan bersifat jangka panjang yang dialami korban dan keluarganya, membutuhkan sistem penanganan , perlindungan juga pemulihan yang menyeluruh dan berkualitas.
Setelah mengetahui ada berbagai bentuk penderitaan yang dihadapi korban, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan. Dasar pertimbangan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap korban tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia , yaitu :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ilmu hukum, pihak korban bisa menuntut kerugian terhadap pihak pelaku. Hal ini tercantum dalam hukum pidana positif Indonesia , diatur dalam :
ADVERTISEMENT
(1) korban kejahatan harus diperlakukan dengan penuh rasa hormat terhadap martabat nya serta diberi hak untuk segera menuntut ganti rugi;
(2) korban kejahatan harus diberi informasi mengenai peran mereka, jadwal waktu dan kemajuan yang telah dicapai dalam penanganan kasus mereka, Penderitaan dan keprihatinan korban harus selalu ditampilkan dan disampaikan pada setiap tingkat proses. Korban kejahatan harus menerima ganti rugi dari pelaku kejahatan atau keluarganya.
ADVERTISEMENT
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan dan perilaku lainnya yang secara verbal atau fisik merujuk pada seks. Pelecehan seksual dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, bahkan hal tersebut dapat terjadi secara tiba-tiba dalam dunia nyata tanpa kita duga sebelumnya. Dampak yang terjadi pada perempuan yang terkena pelecehan seksual online di ranah digital, antara lain: Mudah marah, merasa selalu tidak aman, mengalami gangguan tidur, mimpi buruk, ketakutan, rasa malu yang besar, syok, frustasi, menyalahkan atau mengisolasi diri sendiri, stress, depresi. Dampak yang disebutkan diatas merupakan dampak psikis. Dampak psikis ini bisa memicu serangkaian komplikasi, khususnya seputar kesehatan fisik. Mulai dari nyeri otot, sakit kepala, bahkan masalah kesehatan fisik kronis, seperti tekanan darah tinggi dan masalah dengan gula darah, sebab otak dan tubuh manusia saling berkaitan.
ADVERTISEMENT
Tindakan pelecehan seksual dan perkosaan akan mendatangkan trauma yang mendalam bagi korban. Korban pelecehan seksual dan perkosaan dapat mengalami stress akibat pengalaman traumatis yang telah dialaminya. Langkah pengobatan yang dapat dilakukan diantaranya yaitu, pengobatan farmakoterapi, dapat berupa terapi obat hanya dalam hal kelanjutan pengobatan pasien yang sudah dikenal. Terapi anti depresi pada gangguan stres pasca traumatik ini masih kontroversial. Obat yang biasa digunakan adalah benzodiazepin, litium, camcolit dan zat pemblok beta seperti propranolol, klonidin, dan karbamazepin.
Perilaku yang termasuk ke dalam tindakan pelecehan seksual online terhadap perempuan di ranah digital, antara lain: cyber stalking, cyber harassment, pesan atau e-mail seksual yang tidak diinginkan, perilaku yang menyinggung dan tidak pantas di internet, dan kata-kata yang merendahkan, menghina, mengancam, atau menargetkan seseorang berdasarkan identitas mereka (gender) dan sifat-sifat lain seperti orientasi seksual, atau kekurangan fisik atau mental seseorang.
ADVERTISEMENT
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dirasa belum optimal dikarenakan masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang penyebab dan dampak kekerasan seksual. Perlindungan korban dalam proses peradilan pidana tidak terlepas dari perlindungan korban menurut ketentuan hukum positif. Dasar pertimbangan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap korban tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2, Pasal 3 (1), (2), (3), Pasal 5 (1), (2), (3), Pasal 7 (1), (2), Pasal 8, Pasal 17. Selain itu, dalam KUHAP juga diatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan korban dalam bentuk ganti rugi yang diatur dalam Pasal 98 sampai 101 KUHAP. Ketentuan Pasal 14c ayat (1) KUHP memberi perlindungan kepada korban kejahatan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 TENTANG Hak Asasi Manusia, pada Pasal 45 UU No.39 Tahun 1999 memberikan pengertian mengenai hak wanita dan pada Pasal 49 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 menyatakan bahwa, terdapat hak khusus dikarenakan fungsi reproduksinya dan hal itu dijamin juga dilindungi oleh hukum.. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Hal ini merupakan ratifikasi dari Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women. Dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
REFERENSI
Abdullah, A.F.A., Wartoyo, F., Kurniawan, A. 2019. Studi Fenomenologi Pelecehan Seksual Pada Wanita Melalui Sosial Media. Diakses dari https://bemfmipaunri.org/jurnal-perempuan-pelecehan-seksual-pada-wanita-melalui-media-sosial/
Beran, T. 2005. Cyber-Harassment: A Study of a New Method for an Old Behavior. Journal of Educational Computing Research 32 (3). 265-277.
DOI: https://doi.org/10.2190/8YQM-B04H-PG4D-BLLH
Dirgayunita, A. 2016. Gangguan Stres Pasca Trauma pada Korban Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan. Jurnal An-Nafs: Kajian Penelitian Psikologi. 1 (2). 185-201.
DOI: https://doi.org/10.33367/psi.v1i2.286
Hakim, L., Rosdiani, K., Alexander, J. L., Safitri, D. 2019. Pemahaman Pelecehan Seksual Para “Follower” Akun Instagram @ffa_com. Jurnal Komunikasi. 12 (2). 113-127.
DOI: https://doi.org/10.29313/mediator.v12i2.4908
Ilham, L. & Casmini. 2018. Penanganan perempuan korban kekerasan di lembaga Kiprah Perempuan Yogyakarta. KONSELI: Jurnal Bimbingan dan Konseling. 5 (2). 141-156.
ADVERTISEMENT
DOI: https://doi.org/10.24042/kons.v5i2.3356
Reed, E., Wong, A., Raj, A., 2019. Cyber Sexual Harassment: A Summary of Current Measures and Implications for Future Research. Violence Against Women. 26 (12-13). 1727-1740.
DOI: https://doi.org/10.1177/1077801219880959
Rosyidah, F. N & Nurdin, M. F. 2018. Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi. 2 (2), 34-48.
DOI: https://doi.org/10.24198/jsg.v2i2.17200
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia. 23 September 1999. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 pornografi. 26 November 2008. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 181. Jakarta.