Konten dari Pengguna

Kemerdekaan Hakiki, Merdeka dari Ancaman Korupsi

Nurfahmi Islami Kaffah
Pemikir dan Pembelajar
17 Agustus 2017 12:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurfahmi Islami Kaffah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemerdekaan Hakiki, Merdeka dari Ancaman Korupsi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Genap sudah 72 tahun bangsa Indonesia berdiri dan mengibarkan bendera merah putih di tanah air bumi pertiwi. Berkat kerja keras para pejuang dan juga pendiri bangsa, Indonesia akhirnya mampu menuliskan tinta emas cita cita kemerdekaan. Yang tertulis dalam Alinea ke empat pembukaan UUD 1945, yakni “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Mimpi besar Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum dan perlindungan bagi segenap bangsa masih belum sepenuhnya tercapai dan di nikmati oleh seluruh lapisan rakyat. Pasalnya, Kesejahteraan umum yang dimaksud sampai saat ini masih terjajah oleh praktik korupsi. Hak-hak atas kesejahteraan rakyat pun dirampas dengan prilaku Kolusi, Suap, Nepotisme, Politik uang, Mafia ekonomi dan lain sebagainya. Tak ayal, Dampak langsung berupa kemiskinan dan sulitnya akses masyarakat terhadap kehidupan yang layak tentu menjadi hal yang tak dapat di hindarkan. Oleh karena hak-hak ekonomi dan hak dasar rakyat tergadai dan tidak terlindungi secara optimal.
Bukan hanya itu, Hampir di setiap tahun menjelang hari kemerdekaan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya, karena mendapati fakta bahwa Indonesia belum berhasil merdeka seutuhnya karena Korupsi belum secara menyeluruh tertuntaskan. Masih banyak daftar hitam yang belum tertangani dan pekerjaan rumah berupa kasus –kasus besar yang belum mampu terselesaikan. Hal ini tentu mengisyaratkan pada kita, bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah proses menempuh “jalan panjang”, yang mungkin sulit untuk di prediksi ujungnya jika tanpa diiringi komitmen yang kuat disertai strategi efektif untuk melawan dan menindak prilaku korupsi.
ADVERTISEMENT
Fakta lain adalah, angka korupsi dari tahun ke tahun terus menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia telah sampai di titik kritisnya. Bahkan, tidak hanya terjadi di level pusat namun juga tersebar di banyak daerah di sudut-sudut negeri. Dihimpun dari Tempo, Sepanjang Januari-Juni 2017, Kejaksaan Tinggi Riau menciduk 56 pelaku tindak pidana korupsi, dan 34 diantaranya adalah kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Hal serupa juga terjadi di beberapa daerah, bahkan puluhan diantaranya terjadi terkait dana desa yang mirisnya juga melibatkan aparat di level level terendah di daerah. Belakangan, kasus besar korupsi e-ktp juga mengagetkan publik karena melibatkan nama nama besar, diantaranya adalah pejabat publik dan pimpinan lembaga negara. Namun seolah tenggelam, ketika nama yang bersangkutan hilang dari putusan, padahal jelas di sebut berulang kali dalam dakwaan bersama terdakwa lainnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga seolah mengindikasikan sisi lain dari lemahnya sistem pemberantasan korupsi di negeri ini. Dimana ditemukan adanya oknum penegak hukum yang ikut terlibat sehingga tebang pilih terhadap para pelaku riswah dan para mafia pemburu rente. Tak tanggung-tanggung oknum yang ikut terseret dapat ditemukan dari hulu ke hilir, mulai dari tahap pemeriksaan, penyidikan bahkan sampai ke palu meja sidang. Sehingga penting untuk merumuskan sistem yang ampuh agar baik pemeriksa, penyidik maupun Hakim yang menjadi tiang tegaknya keadilan tidak ikut tergerus oleh modus suap dan korupsi lainnya.
Jika komitmen dan strategi pemberantasan korupsi tidak dikembangkan dan diperbaiki , bukan tidak mungkin tahun demi tahun kedepan, gejala dan dampak dari tindak pidana korupsi ini akan terus bermunculan di permukaan. Tentu sangat memprihatinkan, jika upaya penguatan untuk pemberantasan korupsi dimaknai untuk sakedar fokus pada salah satu sisi yang sifatnya parsial, pencegahan atau penindakan semata. Jauh dari itu semua, penting kiranya untuk membangun sistem yang kolabaratif antar lembaga penegak hukum serta partisipasi masyarakat pada umumnya. Hal ini pernting untuk mengoptimalkan gerak kerja, dan mewujudkan mekanisme evaluasi dan pengawasan yang terukur, sehingga setiap pencapain dan output pemberantasan korupsi dapat dilihat dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Umpama “menangkap ikan besar dibutuhkan perangkap yang besar”, artinya, dibutuhkan kaborasi dan komitmen bersama yang kuat antara seluruh elemen dan perangkat hukum untuk mengentaskan budaya riswah ini. Semangat kolaborasi dalam perjuangan pemberantasan korupsi ini sangat penting mengingat setiap lembaga penegak hukum memiliki ritme serta kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Namun dengan komitmen bersama dan keterlibatan masyarakat tentu akan menghasilkan perubahan yang lebih besar. Hal ini sekaligus membuktikan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sehingga Keseriusan pemerintah pun di uji dititik ini.
Besar harapan di 72 tahun kemerdekaan, generasi Indonesia kedepan akan menikmati kemerdekaan dari korupsi. Hal ini tentu akan terwujud jika tindakan korup mampu di tekan, dan segala upaya upaya permulaan prilaku tersebut dapat dicegah secara dini, disertai penindakan yang efektif yang mampu menimbulkan dampak jera yang mendalam bagi semua pelaku korupsi. Tentu rakyatlah yang akan menerima dampak langsung jika negara tegak dan tegas melawan korupsi.
ADVERTISEMENT
Besar pula harapan kepada penyelenggara negara khususnya dimomentum kemerdekaan ini, untuk menguatkan kembali tekad dan perjuangan dalam pemberantasan korupsi, dengan bersandar pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan, serta bertumpu pada tujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan dan perlindungan hak-hak rakyat sesuai amanat konstitusi. Oleh karena, perjuangan untuk pemberantasan korupsi yang di lakukan pada masa ini akan berbuah manis pada masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia.