Kena Denda Pajak Karena Terlampor Lapor, Ajukan Perpanjangan Sebelum Terlambat!

Penyuluh Pajak Ahli Pertama pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Nur Khikmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wajib Pajak berbentuk badan usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan satu kali dalam setahun paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Dalam proses pelaporan tersebut, perusahaan wajib menyertakan sejumlah dokumen pendukung, terutama laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) sebagai dasar perhitungan PPh terutang.
Namun pada praktiknya, banyak perusahaan menghadapi kendala dalam menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu. Kondisi seperti proses tutup buku yang kompleks, rekonsiliasi data belum selesai, audit laporan keuangan masih berlangsung atau karena keterbatasan sumber daya, seperti staff akuntansi yang terbatas atau penggunaan sistem yang belum optimal dapat membuat perusahaan berisiko terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Risiko dan Sanksi Keterlambatan
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan mengakibatkan dikenakannya sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 juta dan sanksi bunga keterlambatan pembayaran apabila status SPT kurang bayar dengan tarif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain sanksi administasi, keterlambatan juga dapat menimbulkan risiko diterbitkannya surat teguran.
Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi penghitungan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. PT XYZ memperkirakan laporan keuangan untuk tahun pajak 2025 belum selesai dibuat hingga 31 April 2026 karena masih menunggu rekapitulasi biaya dari kantor cabang. PT XYZ baru melaporkan SPT Tahunan 2025 pada tanggal 25 Juni 2026 dengan status kurang bayar sebesar 100 juta.
Maka PT XYZ akan dikenakan sanksi adminstrasi atas keterlambatan pelaporan sebesar satu juta dan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dengan perhitungan tarif bunga sesuai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan dikalikan 100 juta dikalikan jumlah bulan keterlambatan (contoh 2 bulan).
Fasilitas Perpanjangan
Untuk mengantisipasi kondisi dimana laporan keuangan belum dapat diselesaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81), Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT ke DJP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.
Persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus dilampirkan Wajib Pajak adalah:
• Penghitungan sementara PPh yang terutang
• Perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
• Laporan keuangan sementara;
• Apabila perhitungan SPT sementara kurang bayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran deposit dengan kode akun 411618-200; dan
• Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan penyampaian SPT adalah mengajukan permohonan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir melalui sistem Coretax pada https://coretaxdjp.pajak.go.id/, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Login ke akun DJP Online menggunakan NPWP atau NIK dan password. Lakukan impersonating ke akun wajib pajak badan yang diwakili.
2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, Layanan Administrasi, Buat Permohonan Layanan Administrasi.
3. Di tab pencarian, ketikkan perpanjangan, akan muncul pilihan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian dan SPOP. Pilih AS.08.01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan. Lalu Simpan
4. Selanjutnya, Pilih alur kasus dan lanjut. Kolom tanggal jatuh tempo baru dapat diisi dengan tanggal paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT (contoh wajib pajak ingin perpanjang sampai tanggal 30 Juni 2026 maka isi tanggal tersebut pada kolom tanggal jatuh tempo baru).
5. Selanjutnya isi kolom alasan dan keterangan lainnya yang wajib diisi (yang bertanda bintang).
6. Unggah dokumen persyaratan lalu pilih data pembayaran apabila status laporan keuangan sementara kurang bayar.
7. Centang pernyataan wajib pajak lalu klik simpan. Klik Create PDF lalu lakukan penandatanganan secara elektronik. Klik kirim. Setelah Bukti penerimaan Elektronik terbentuk, klik lanjut, maka alur permohonan akan berpindah ke petugas DJP. Selanjutnya sistem akan menentukan apakah Wajib Pajak memenuhi ketentuan untuk diterbitkan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara otomatis atau tidak. Jika sudah muncul approval dari DJP, wajib pajak melakukan generate facility certificate dengan cara akses kembali ke nomor casenya lalu klik “lanjut” sampai muncul tulisan “selesai”. Maka wajib pajak dapat memanfaatkan fasiltas perpanjangan tersebut.
Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan maka DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan (penolakan) secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang sudah mendapatkan fasilitas perpanjangan penyampaian SPT wajib menyampaikan SPT dalam batas waktu perpanjangan sebagaimana tertera dalam surat perpanjangan tersebut.
Dalam hal SPT Tahunan menunjukkan nilai PPh kurang bayar yang lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau diminta kembali melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Dengan adanya fasilitas perpanjangan SPT Tahunan, DJP memberikan tambahan waktu bagi Wajib Pajak untuk menyusun laporan keuangan secara lengkap sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan akurat. Diharapkan Wajib Pajak tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan aman dan terhindar dari denda administrasi.
*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
