SPT Pajak dengan Skema NPPN

Penyuluh Pajak Ahli Pertama pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nur Khikmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP aktif, wajib menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Yang dilaporkan dalam SPT tahunan antara lain, harta dan utang yang dimiliki, anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan yang diperoleh dan pajak penghasilan yang terutang.
Dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi perlu diketahui beberapa komponen antara lain Penghasilan Kena Pajak (PKP), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan penghasilan neto.
Penghasilan neto pada dasarnya diketahui dari pembukuan. Karena tidak semua wajib pajak mampu menyelenggarakan pembukuan dengan lengkap dan benar, maka untuk memberikan kemudahan Direktur Jenderal Pajak memberikan pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto.
Pedoman tersebut berupa persentase tertentu yang disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian dan memperhatikan kewajaran yaitu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (disingkat NPPN) yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Wajib Pajak Pengguna NPPN
Yang boleh menggunakan NPPN adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari 4,8 miliar.
Pekerjaan bebas merupakan kegiatan yang dilakukan untuk dan atas namanya sendiri yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, meliputi:
- tenaga ahli, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
- Olahrgawan.
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
- pengarang, peneliti, dan penerjemah.
- agen iklan.
- pengawas atau pengelola proyek.
- Perantara.
- petugas penjaja barang dagangan.
- agen asuransi.
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Wajib pajak dapat menggunakan NPPN dengan syarat memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Contohnya tahun pajak 2025 disampaikan paling lambat 31 Maret 2025.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan NPPN dapat menghitung penghasilan neto dengan persentase sesuai Lampiran I PER-17/PJ/2015. Dan yang tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN maka pada saat pelaporan SPT Tahunan di coretax tidak dapat menggunakan NPPN.
Hal ini karena Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Dengan demikian Wajib Pajak harus mempersiapkan dokumen pembukuan lengkap dan membuat laporan keuangan antara lain Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca).
Dalam hal dilakukan pemeriksaan, ternyata wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan maka penghitungan penghasilan netto nya tetap menggunakan NPPN namun dengan persentase yang lebih tinggi sesuai Lampiran II PER-17/PJ/2015.
Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara daring pada website https://coretaxdjp.pajak.go.id/ atau secara luring di Kantor Pelayanan Pajak.
Contoh Penerapan
Contoh kesatu: Hendarta adalah seorang penyanyi dan sering manggung dalam berbagai acara di Kota Bekasi atas namanya sendiri, tidak terikat dalam hubungan kerja. Hendarta tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2025.
Pada 31 Maret 2026, Hendarta akan menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun 2025. Setelah membuat rekapitulasi penghasilan yang diterima dari menyanyi selama tahun 2025 diketahui total penghasilan bruto Hendarta 1 miliar. Berapa penghasilan neto Hendarta?
Persentase NPPN untuk kegiatan pekerja seni di daerah lainnya sebesar 50%. Karena Hendarta tidak menyampaikan pemberitahuan maka Hendarta tidak dapat menggunakan persentase tersebut untuk menghitung penghasilan netonya. Sehingga penghasilan neto dihitung berdasarkan laporan keuangan.
Apabila Hendarta dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2025, ternyata tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan neto dihitung 62,5% sesuai persentase pada Lampiran II PER-17/PJ/2015. Jadi penghasilan neto Hendarta adalah 1 miliar dikalikan 62,5% yaitu 625 juta.
Contoh kedua: Sebagai penulis novel di Tegal, Hendarto memiliki usaha retail penjualan alat tulis sekolah. Hendarto baru mendaftarkan NIK nya sebagai NPWP di Februari 2025 dan langsung menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui coretax.
Pada 31 Maret 2026, Hendarto membuat rekapitulasi penghasilan yang diterima selama tahun 2025 diketahui total penghasilan bruto dari menulis sebesar 1 miliar dan dari penjualan ATK 2 miliar. Berapa penghasilan neto Hendarto tahun pajak 2025?.
Sesuai Lampiran I PER- 17/PJ/2015, persentase NPPN untuk kegiatan pekerja seni di daerah lainnya sebesar 50℅. Jadi penghasilan neto Hendarto adalah 1 miliar dikalikan 50% yaitu 500 juta.
Atas penghasilan dari penjualan ATK, tidak dihitung penghasilan netonya menggunakan NPPN karena temasuk objek pengenaan PPh Final sebesar 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Setelah penghasilan neto diketahui, Wajib Pajak menghitung PKP dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan neto tersebut. Selanjutnya menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang sesuai tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Semakin besar penghasilan neto yang diperoleh, semakin besar pajak penghasilan yang terutang. Dengan demikian penggunaan NPPN dapat mempengaruhi besarnya pajak penghasilan yang terutang.
*artikel ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi.
