Konten dari Pengguna

Bagaimana Perceraian Menurut Pandangan Islam? Ini Penjelasannya

Kaka Nuril Azkia
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
30 Desember 2022 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kaka Nuril Azkia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gambar Pernikahan. Foto:Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar Pernikahan. Foto:Pixabay
ADVERTISEMENT
Menurut pandangan Islam, pernikahan adalah tindakan yang sangat sakral bagi umat Islam. Perkawinan juga diartikan sebagai perikatan antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah mengikat janji untuk menikah (berumah tangga). Jika perkawinan tidak dapat dilangsungkan karena alasan apapun, maka harus ditangani sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan dalam Pedoman Umat Islam yang tertuang dalam Kitab Al-Qur'an.
ADVERTISEMENT
Pernikahan juga bisa disebut suatu Tindakan yang mulia, tidak pantas atau patut di hancurkan dengan hal-hal yang sepele. Jika perceraian adalah salah satu jalan terakhir atau tidak ada jalan keluar untuk mempertahankan suatu hubungan atau ikatan itu membaik, di salah satu sisi tidak menemukan jalan keluar nya.
Sebelum kita membahas perceraian ada istilah khulu’ kata lain dari perceraian yaitu talak. Talak adalah ungkapan tunggal atau ditampilkan pada upacara pernikahan dengan susunan kata yang jelas. Misalnya, ada seorang suami yang berperan sebagai kepala keluarga berkata kepada istrinya,“wahai istri ku engkau aku ceraikan.” Dengan perkataan atau Bahasa yang merencanakan niat untuk menceraikan.
Talak sebenarnya tidak diperbolehkan, mengapa? Karena jika tujuan talak adalah menghilangkan mudharat atau kerugian lainnya dari insan tunggal yang memiliki keterkaitan antara suami dan istri. Sebagaimana Allah swt telah berfirman di dalam Al Qur'an,“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,” (QS. Al-Baqarah: 229).
ADVERTISEMENT
Bisa dibilang talak itu hukumnya adalah wajib jika mudharat menimpa pada salah satu yang berhubungan atau yang mempunyai ikatan suami istri. Allah SWT juga berfirman di dalam Al Qur'an yang berbunyi, “hai nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar),” (QS. Ath-Thalaaq: 1).
Baginda nabi besar kita nabi Muhammad saw bersabda,“istri manapun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya.” (Hadits-Shahih).
Rasulullah mengatakan bahwa apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam hadits-hadits tersebut di atas adalah sesuatu yang dapat kita pahami dan pelajari bersama: Talak adalah perbuatan atau usaha tertentu dari pihak alam semesta yang sangat diridhai Allah SWT. Namun, banyak rumah ibadah (rumah tangga) mengalami kehancuran karena masalah-masalah sepele, sehingga memungkinkan untuk memprediksi munculnya perceraian dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Di dalam ini juga ada tokoh ulama islam IMAM SYAFI’I berpendapat: “karena nafkah yaitu istri ber khiyar memilih untuk meneruskan rumah tangganya atau bercerai, jika istri memilih bercerai itu diperbolehkan karena jika dilanjutkan rumah tangganya akan adanya kemudharatan bagi istri.
Perceraian adalah bagian dari perkawinan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 38 No. 1 Tahun 1974, perceraian adalah “putusnya perkawinan”. “Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tuannya membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekekalan berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” didefinisikan secara khusus sebagai perkawinan. Putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami istri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus fenomena perceraian saat ini, yang juga disebutkan dalam undang-undang menurut pasal 38 UU No. 1 tahun 1991, tersirat bahwa fenomena tersebut merupakan akibat perkawinan dan fenomena terus terjadi sampai sekarang. Dari satu massa ke massa lainnya, selama ini terjadi perceraian, namun penyebabnya tidak pernah dijelaskan secara memadai. Di halaman ini, Anda bisa melihat beberapa ilmuwan tertarik mengatasi akar penyebab fenomena atau kejadian yang sering terjadi di masyarakat kita saat ini.
Opini Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami dan istri, sebenarnya perceraian memang tidak dilarang dalam agama islam, namun perlu diketahui bahwa allah swt. membenci sebuah perceraian. Dan juga bercerai jalan terakhir dari permasalahan dan saat semua cara dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.
ADVERTISEMENT