Konten dari Pengguna

Praktik Jual Beli As-Salam Pada Aplikasi Belanja Online (E-Commerce)

Nurina Sabrina
Mahasiswa Ekonomi Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
23 November 2022 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurina Sabrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Kamera Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Kamera Pribadi
ADVERTISEMENT
Transaksi jual beli secara konvensional sudah beralih ke sistem (eCommerce) online . Sistem perdagangan ini pada dasarnya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya, hanya saja penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka. Kegiatan ini bergerak seolah tanpa pijakan karena tidak adanya peraturan yang secara khusus diciptakan untuk para cyber dalam hal perlindungan terhadap para pihak yang bertransaksi, meliputi perjanjian jual beli, karakteristik yuridis kerahasiaan data konsumen yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun itu semua bukanlah penghalangan bagi pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya.
ADVERTISEMENT
Berkas perjanjian yang biasanya didapatkan dalam transaksi jual beli konvensional tidak didapatkan dalam bertransaksi jual beli sistem online. Kondisi ini tentu saja dapat menimbulkan berbagai akibat hukum dengan berbagai konsekuensinya, antara lain apabila muncul perbuatan melawan hukum dari salah satu pihak yang bertransaksi maka akan merugikan salah satu pihak untuk menuntut pertanggungjawaban kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut, karena memang sejak awal transaksi tersebut dilakukan dengan tidak bertatapan langsung dan bisa saja transaksi tersebut berada di lintas negara. Maka, praktik jual beli yang sesuai yang dilakukan dalam belanja online di E-Commerce adalah dengan melakukan praktik jual beli As-Salam.
Jual beli dengan akad As-salam atau disebut juga Pre-Order, yaitu sistem jual beli yang menyerahkan suatu barang pesanannya yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang jelas ciri-cirinya dengan membayarnya terlebih dahulu dan barangnya diserahkan dihari yang sudah disepakati oleh penjual dan pembeli.
ADVERTISEMENT
Jual beli salam hukumnya sah jika dilakukan sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang sudah disepakati pada waktu transaksi dilakukan, baik kualitas barang,kuantitas barang, harga dan waktu penyerahan barang meskipun dilihat dari satu aspek, barang yang diperjualbelikan tidak ada pada saat transaksi, namun pada jual beli salam barang yang diperjualbelikan jelas baik kualitas maupun kuantitasnya. Yang dimana menjelaskan dengan sejelas-jelasnya dari spesifikasi dari suatu barang yang akan diperjualbelikan di kolom deskripsi.
Salah satu landasan hukum as-salam adalah qiyas, yang menyebutkan bahwa dilihat dari satu sisi kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli. Karena itu kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai ( barang dan jasa ) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan cara menggantinya dengan sesuatu yang lain. Sehingga hikmah itu menuntut dibolehkannya as-salam sampai kepada tujuan yang dikehendaki. Pernyataan tersebut sesuai dengan tujuan adanya sistem online di Lazada sebagai sarana as- salam yang mempermudah jalannya akad yang terpisahkan jarak dan waktu demi tercapainya suatu tujuan yang dikehendaki dalam as- salam tersebut.
ADVERTISEMENT
Berbisnis secara online, walaupun memiliki banyak sekali keunggulan dan kemudahan, bukan berarti tanpa ada kekurangan dan masalah didalamnya. Berbagai masalah dapat muncul pada bisnis secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah dari kedua belah pihak, bisa jadi ada orang yang telah melakukan pembelian atau pemesanan, namun setelah barang dikirimkan kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau bahkan tidak melunasi sisa pembayaran yang telah disepakati saat transaksi.
Masalah yang terjadi pada sistem as-salam atau pre-order ini yaitu jika pembeli sudah membayar pesanan, tetapi barang yang dipesan tidak dikirimkan dengan waktu yang sudah disepakati atau bahkan toko tersebut telah berstatus tutup, maka telah terjadi penipuan yang dimana penjual tidak amanah dan merugikan orang yang sudah pesan di tokonya.
ADVERTISEMENT
Adapun jual beli yang harus dihindari, salah satunya adalah gharar (ketidakpastian) jual beli macam ini adalah jual beli yang dilarang dalam islam. Bisnis online diperbolehkan dalam Islam namun menjadi haram jika didalamnya mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Dengan begitu pelaku bisnis online harus menjelaskan secara rinci barang yang akan dijual dan dilakukan secara benar, jujur dan adil, untuk menciptakan rasa kepercayaan antara pihak agar tidak ada yang dirugikan atau dikecewakan.
Di dalam hadis dijelaskan bahwa Rasulullah datang ke Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka waktu satu atau dua tahun, maka beliau bersabda “Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.” (HR. Muslim).
ADVERTISEMENT
Dalam as-salam online penjual dan pembeli tidak saling bertatap muka sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan di depan majelis akad, seperti yang ada pada jual beli salam secara offline. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer bank, setelah uang dikirim dan pembeli melakukan konfirmasi kepada penjual akan mengirimkan barang yang diinginkan pembeli tersebut sesuai waktu dan tempat yang telah dijanjikan.
Fasilitas online yang ada pada suatu situs jaringan internet hanyalah sebuah bentuk kemajuan zaman yang diwujudkan dalam teknologi. Hukum Islam adalah hukum yang menangani masalah umat manusia yang berlaku sepanjang masa dan menghasilkan kebenaran baru mengikuti perkembangan zaman.
Islam melihat konsep as-salam sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia semakin dewasa dalam melakukan berbagai aktivitas ekonomi. Pasar timbul manakala terdapat penjual yang menawarkan barang maupun jasa untuk dijual kepada pembeli. Dari konsep sederhana tersebut lahirlah sebuah aktivitas ekonomi yang kemudian berkembang menjadi sebuah sistem perekonomian. Sementara perdagangan secara konvensional saat ini telah beralih ke sistem Online seperti yang terjadi di E-Commerce yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT