Konten dari Pengguna

Wajah Baru Latsar CPNS: Ramah Ibu Menyusui, Adil bagi Reguler

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Inayah Yushar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dok: pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dok: pribadi

Selama ini, benak publik sering kali mengasosiasikan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS dengan kedisiplinan yang kaku, aturan semi-militer yang seragam, dan prinsip "semua peserta harus diperlakukan sama rata tanpa terkecuali." Namun, pengalaman Latsar CPNS Dosen di PPSDM Kemendikdasmen pada akhir Juni hingga awal Juli kemarin mematahkan dogma usang tersebut. Di sana, sebuah narasi baru tentang tata kelola birokrasi modern sedang ditulis: narasi tentang keadilan proporsional (equity), bukan sekadar keadilan sama rata (equality).

PPSDM Kemendikdasmen, bersama Kemendiktisaintek dan LAN RI, berhasil mempertontonkan bagaimana sebuah institusi negara dapat bersikap sangat ramah dan suportif terhadap ibu hamil, menyusui, serta peserta dengan kondisi khusus, tanpa sedikit pun mengurangi hak fasilitasi bagi peserta reguler. Keadilan proporsional mengajarkan bahwa memperlakukan semua orang secara adil tidak berarti memberikan hal yang persis sama, melainkan memberikan apa yang sesuai dengan kebutuhan dan beban hidup mereka.

Bagi peserta reguler yang datang tanpa beban domestik mendesak, negara hadir memberikan fasilitas akomodasi kamar hunian yang nyaman di lokasi ppsdm agar mereka dapat fokus menyerap materi. Namun, bagi para working mothers yang memiliki peran asuh yang tidak bisa begitu saja "ditekan tombol pause," panitia menerapkan kebijakan yang luar biasa humanis. Peserta yang membawa balita atau menyusui diberikan dispensasi akomodasi khusus.

Bagi yang rumahnya terjangkau, mereka diizinkan pulang dan tidak menginap. Sementara bagi peserta luar kota, panitia turun tangan membantu mencarikan akomodasi di sekitar lokasi pelatihan agar keluarga mereka bisa ikut mendampingi. Bahkan, untuk sesi kelas yang memakan waktu hingga larut malam, para ibu ini diberikan kelonggaran untuk meninggalkan kelas lebih awal demi pemenuhan hak anak.

Kebijakan ini memicu apresiasi emosional yang mendalam di media sosial. Salah satu peserta menuliskan testimoninya di Instagram:

"I do appreciate the whole system that support working mother during latsar. Ultimately, by granting us to sleep outside dorm due to parenting role we can not suddenly drop and stop. Acknowledging that not everyone has extended family support during this crucial time."

Testimoni ini membongkar fakta sosiologis yang sering luput dari kacamata pembuat kebijakan: tidak semua perempuan beruntung memiliki extended family (keluarga besar) yang bisa dititipkan anak saat mereka bertugas. Ketika negara melalui PPSDM mengakui keterbatasan ini, negara sedang menyelamatkan kesehatan mental dan komitmen profesional para dosen muda perempuan.

Hebatnya, perlakuan khusus ini tidak melahirkan kecemburuan sosial. Manajemen pelatihan berhasil mengomunikasikan kebijakan ini secara transparan, sehingga peserta reguler memahami bahwa dispensasi tersebut bukanlah bentuk "keistimewaan manja," melainkan pemenuhan hak kemanusiaan yang berkeadilan. Memuliakan ibu menyusui tidak dilakukan dengan cara menelantarkan hak-hak peserta reguler.

Latsar PPSDM Kemendikdasmen telah memberikan pelajaran berharga bagi instansi publik lainnya di Indonesia. Menjadi aparatur sipil negara yang disiplin dan profesional tidak harus dimulai dengan cara memotong ikatan kemanusiaan seorang ibu dengan anaknya. Melalui penerapan keadilan proporsional yang presisi, PPSDM tidak hanya sukses mencetak dosen-dosen yang kompeten, tetapi juga menanamkan nilai empati dan inklusivitas sejak hari pertama mereka mengabdi pada negara.