Konten dari Pengguna

Kebocoran Anggaran Negara di Balik Mewahnya Lapas Cibinong

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nurindah Faradina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Ilustrasi AI Generated
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ilustrasi AI Generated

Bayangkan sebuah kompleks hunian dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi layar lebar, kulkas, pendingin ruangan, hingga peralatan memasak lengkap. Fasilitas itu bukan berada di kawasan apartemen elite, melainkan di dalam area Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ombudsman RI yang melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 menyebut standar fasilitas tersebut "bagus sekali, standar apartemen". Temuan ini bukan sekadar skandal fasilitas fisik. Ia adalah cermin dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan anggaran negara, transparansi aset, dan pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Fakta yang Terungkap

Dari 16 unit rumah dinas yang berdiri di area Lapas Cibinong, hanya 3 unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sebanyak 13 unit lainnya sama sekali tidak terdaftar sebagai aset negara, demikian diungkapkan dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada 28 September 2026. Bangunan-bangunan yang berada di bantaran Sungai Ciliwung itu dibangun secara bertahap pada periode 2021–2025 melalui mekanisme swakelola.

Yang lebih mengejutkan, Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong nonaktif, Deni Sugiarto, mengaku tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan tersebut. "Saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana," ujarnya dalam rapat tersebut. Ia mengklaim tidak dilibatkan dalam proses pembangunan yang dilakukan pada masa Kepala Lapas sebelumnya, Usman Madjid. Izin pembangunan pun baru keluar pada 2026, meskipun bangunan telah berdiri sejak 2023.

KPK langsung menyoroti persoalan ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa jika fasilitas tersebut dibangun tanpa menggunakan APBN atau DIPA lapas, maka pertanyaannya adalah: siapa yang menyediakan dana, siapa yang mengizinkan, dan siapa yang mendapat keistimewaan?. KPK menilai fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi ilegal antara warga binaan dan petugas.

"Swadaya" sebagai Celah Hukum

Pembangunan 13 rumah dinas tanpa pencatatan aset negara dan tanpa sumber anggaran yang jelas menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola keuangan negara. Istilah "swakelola" yang digunakan dalam pembangunan tersebut tidak otomatis berarti "swadaya" dalam arti sumbangan pihak ketiga. Jika memang ada pihak lain yang membiayai pembangunan fasilitas di dalam area lapas, maka pertanyaan berikutnya adalah: apa kompensasinya?

Dalam konteks lapas, fasilitas mewah bagi narapidana tertentu bukan hal baru. Praktik ini sering kali dibungkus dengan narasi "rumah dinas pegawai" atau "ruang istirahat petugas". Namun, Ombudsman menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di area terpisah tersebut. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan bahkan menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas dan botol bekasnya di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. Ia meragukan klaim bahwa bangunan itu untuk petugas.

Jika bangunan itu memang bukan untuk petugas, maka siapa yang menempatinya? Dan dengan otoritas apa fasilitas tersebut diberikan? Inilah yang harus dijawab tuntas, bukan hanya dengan pembongkaran fisik bangunan.

Pengawasan yang Gagal, Bukan Sekadar Kelalaian

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin langsung pembongkaran fasilitas tersebut pada 30 September 2026. Sebanyak 17 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dijatuhi sanksi disiplin, termasuk Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto yang diberhentikan dari status ASN. Dirjenpas Mashudi sendiri mengundurkan diri sebagai bentuk "pertanggungjawaban moral" pada 1 Oktober 2026.

Namun, tindakan-tindakan ini belum menyentuh akar persoalan. Pengamat menilai pola pengawasan yang baru ketat setelah ada temuan mencerminkan kinerja yang reaktif. Padahal, bangunan-bangunan tersebut telah berdiri sejak 2023. Selama lebih dari dua tahun, tidak ada satu pun mekanisme pengawasan internal yang mendeteksi keberadaan aset negara yang tidak tercatat. Baru setelah Ombudsman melakukan sidak, seluruh aparat bergerak.

Yang lebih memprihatinkan, Ombudsman mengungkap bahwa Lapas Cibinong adalah satu-satunya lapas yang menolak sidak hingga dua kali. Pada sidak Juni 2026, tim tidak diperkenankan masuk. Pada sidak September, upaya tim kembali dihalangi, bahkan terjadi aksi saling dorong yang menyebabkan kaki seorang petugas Ombudsman terjepit. Penolakan terhadap pengawasan eksternal ini bukan indikasi kelalaian, melainkan indikasi kesengajaan menutupi sesuatu.

Anggaran Besar, Tata Kelola Buruk

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengelola anggaran yang tidak kecil. Untuk tahun 2027, Komisi XIII DPR RI telah menyetujui pagu anggaran sebesar Rp20,9 triliun, meningkat dari pagu 2026. Anggaran sebesar itu seharusnya cukup untuk membangun fasilitas yang layak bagi seluruh warga binaan dan petugas, dengan tata kelola yang transparan.

Namun, kasus Lapas Cibinong menunjukkan bahwa besarnya anggaran tidak berkorelasi dengan kualitas tata kelola. Justru sebaliknya, lemahnya pencatatan aset dan tidak jelasnya sumber dana pembangunan menciptakan ruang bagi praktik-praktik di luar mekanisme resmi. Ketika aset negara tidak tercatat, tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Ketika sumber dana tidak diketahui, tidak ada yang bisa diaudit.

Reformasi yang Harus Segera Dilakukan

Kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk reformasi menyeluruh, bukan sekadar penindakan simbolik. Ada beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan.

Pertama, audit menyeluruh atas seluruh aset dan pembangunan di lingkungan lapas di seluruh Indonesia. Jika 13 rumah dinas di satu lapas saja tidak tercatat, berapa banyak aset "hantu" lainnya yang tersebar di ratusan lapas di seluruh negeri?

Kedua, penelusuran tuntas sumber dana pembangunan fasilitas mewah tersebut. KPK harus diberikan ruang untuk mendalami siapa penyandang dana, siapa yang mengizinkan, dan apa imbalan yang diberikan. Tanpa penelusuran aliran dana, penindakan hanya akan berhenti pada pelaksana lapangan, bukan pada pemilik kepentingan sebenarnya.

Ketiga, penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Penolakan Ombudsman untuk masuk ke lapas tidak boleh terjadi lagi. Perlu ada regulasi yang menjamin akses pengawasan tanpa hambatan, dengan sanksi tegas bagi pejabat yang menghalangi.

Keempat, transparansi pengelolaan anggaran pemasyarakatan. Anggaran Rp20,9 triliun harus dapat dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir, dengan publikasi yang mudah diakses publik.

Penutup

Fasilitas mewah di Lapas Cibinong bukan sekadar persoalan etika atau disiplin pegawai. Ia adalah gejala dari penyakit yang lebih dalam: lemahnya transparansi anggaran, gagalnya pengawasan internal, dan rapuhnya akuntabilitas aset negara. Selama aset negara bisa "tidak tercatat" dan sumber dana bisa "tidak diketahui", selama itu pula ruang bagi korupsi dan penyalahgunaan wewenang akan tetap terbuka.

Pembongkaran fisik bangunan mungkin memuaskan secara simbolik. Tetapi membongkar sistem yang memungkinkan bangunan itu berdiri selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi adalah pekerjaan yang jauh lebih berat, dan justru itulah yang paling mendesak. Penjara seharusnya menjadi tempat efek jera, bukan tempat keistimewaan yang bisa dibeli. Jika lapas sendiri tidak lagi bisa dipercaya untuk menjalankan fungsi itu, maka pertanyaan sesungguhnya bukan hanya tentang Lapas Cibinong, melainkan tentang seluruh sistem pemasyarakatan Indonesia.