Konten dari Pengguna

Rempang dan Wajah Baru Pelanggaran HAM di Era Pembangunan Nasional

Nurjannah nurjannah
Mahasiswa hubungan internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (alumni Pondok Modern Daarul Istiqomah Airgegas)
14 November 2025 22:43 WIB
·
waktu baca 6 menit
clock
Diperbarui 11 Desember 2025 21:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Rempang dan Wajah Baru Pelanggaran HAM di Era Pembangunan Nasional
Konflik Rempang menunjukkan bagaimana ambisi investasi dapat mengorbankan hak masyarakat adat. Di balik proyek Eco City, warga kehilangan tanah, identitas, dan aman yang seharusnya dilindungi negara
Nurjannah nurjannah
Tulisan dari Nurjannah nurjannah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Konflik Rempang membuka kembali pertanyaan lama yang terus menghantui pembangunan Indonesia, yakni apakah negara benar-benar mampu menyeimbangkan ambisi ekonomi dengan kewajiban melindungi hak asasi warganya? Rencana besar Rempang Eco City diluncurkan sebagai simbol lompatan ekonomi Indonesia, sebuah proyek investasi raksasa yang digadang-gadang menghadirkan industri kaca terbesar di dunia dan membuka peluang kerja baru.
ADVERTISEMENT
Namun di balik janji pertumbuhan itu, terdapat kenyataan yang jauh lebih menyakitkan: masyarakat adat yang terusir, tanah yang kehilangan sejarahnya, dan aparat yang berhadapan dengan warganya sendiri.
Pada titik ini, sulit untuk tidak melihat Rempang sebagai cermin dari pola pelanggaran HAM dalam wajah baru pembangunan nasional, di mana pelanggaran tidak lagi muncul dalam bentuk kekerasan brutal, tetapi melalui proses administratif, legal, dan ekonomi yang tampak sah namun mengabaikan nilai-nilai dasar kemanusiaan.
Dalam konteks hukum Indonesia, situasi Rempang menyentuh sedikitnya tiga hak mendasar yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999, yaitu hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal yang layak, dan hak atas informasi serta partisipasi public.
ADVERTISEMENT

Tanah Leluhur yang Tergusur demi Peta Investasi

Bagi banyak orang Indonesia, Rempang mungkin hanya dianggap sebagai pulau kecil di Kepulauan Riau. Namun bagi masyarakat adat Melayu yang tinggal di Kampung Tua, Rempang adalah rumah turun-temurun yang telah dihuni sejak ratusan tahun lalu, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Di kampung-kampung seperti Sembulang, Pasir Panjang, Tanjung Banon, hingga Blongkeng, terdapat kuburan leluhur, surau, dan struktur sosial yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, ketika pemerintah memasukkan Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), banyak warga merasa keputusan itu diambil tanpa mempertimbangkan sejarah mereka. Menurut Komnas HAM (2023), warga Rempang tidak pernah dilibatkan secara penuh dalam konsultasi awal pembangunan, dan proses sosialisasi baru dilakukan setelah rencana matang. Ini jelas bertentangan dengan prinsip FPIC (free, prior, and informed consent) yang menjadi standar internasional untuk proyek yang menyentuh masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, framing bahwa kampung tua adalah “kawasan ilegal” melukai identitas warga. Padahal catatan sejarah dan arsip lokal menunjukkan bahwa mereka telah menetap jauh sebelum kawasan itu masuk dalam otoritas Badan Pengusahaan Batam. Ketika negara memposisikan penduduk lama sebagai hambatan pembangunan, secara tidak langsung negara sedang menghapus memori kolektif masyarakat.
Penggusuran paksa tidak selalu hadir melalui buldoser. Dalam kasus Rempang, ia muncul melalui narasi pembangunan yang menempatkan investasi sebagai prioritas utama. Padahal, menurut WALHI (2023), proyek ini sangat minim studi dampak sosial dan lingkungan yang komprehensif.
Warga dipaksa memilih antara meninggalkan tanah leluhur atau dianggap menghalangi kemajuan bangsa. Di titik inilah pelanggaran HAM terjadi secara halus namun nyata: negara menggunakan bahasa pembangunan untuk menggeser warga yang seharusnya dilindungi. Konflik pecah pada September 2023 ketika aparat dikerahkan untuk membuka akses lahan. Gas air mata ditembakkan, anak-anak sekolah terpapar, dan ketegangan meningkat drastis.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM mencatat penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force) terhadap warga yang memblokade jalan. Bahkan beberapa warga dibawa ke kantor kepolisian tanpa prosedur jelas. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Rempang bukan sekadar “sengketa lahan”, tetapi mencerminkan bagaimana negara dapat memprioritaskan investasi sambil mengabaikan hak dasar warganya: hak atas rasa aman, hak atas perlakuan manusiawi, dan hak untuk tidak diintimidasi.

Relokasi Paksa yang Dibungkus Narasi “Transmigrasi Lokal”

Istilah “transmigrasi lokal” menjadi narasi resmi yang disodorkan pemerintah sebagai solusi. Di atas kertas, istilah ini terlihat rapi dan manusiawi. Namun bagi warga Rempang, istilah ini adalah nama lain dari relokasi paksa.
Menurut Amnesty International Indonesia (2023), warga tidak diberikan informasi yang memadai mengenai dampak relokasi, mekanisme kompensasi, maupun nasib tanah adat mereka. Banyak warga melaporkan bahwa mereka diminta menandatangani formulir relokasi tanpa benar-benar memahami konsekuensinya. Beberapa bahkan mengaku diberi tekanan halusjika menolak, mereka dianggap anti pembangunan.
ADVERTISEMENT
Faktanya, relokasi yang dijanjikan ke Dapur 3, Galang, bukanlah solusi yang setara. Hunian baru belum sepenuhnya tersedia, lahan pertanian dan pesisir tidak tergantikan, dan pola hidup masyarakat adat Melayu yang dekat dengan laut tidak dapat direplikasi di lokasi baru. Rumah bisa dipindahkan, tetapi identitas budaya yang dibangun selama ratusan tahun tidak.
Di sinilah pelanggaran HAM struktural terjadi, banyak warga kehilangan haknya atas rumah, tanah ulayat, dan ruang hidup yang menjadi basis sosial mereka. Hak atas tempat tinggal bukan sekadar bangunan fisik, tetapi keterikatan terhadap komunitas, ekonomi lokal, dan budaya yang terhubung dengan ruang tersebut.
Selain itu, proses pemindahan dilakukan dengan pendekatan keamanan, bukan pendekatan dialog. Kehadiran aparat dalam jumlah besar, mulai dari kepolisian, TNI, hingga satuan khusus menciptakan atmosfer tekanan psikologis. Banyak warga merasa prosesnya lebih mirip pengamanan operasi, bukan konsultasi public.
ADVERTISEMENT
Ketika relokasi tidak dilakukan secara sukarela, tidak mendahulukan persetujuan, serta tidak menyediakan pemulihan yang memadai, maka hal itu memenuhi unsur penggusuran paksa sebagaimana dilarang oleh UU 39/1999 Pasal 40 dan diperjelas dalam standar internasional (General Comment No. 7 Committee on Economic, Social and Cultural Rights).
Lebih jauh lagi, kasus Rempang menunjukkan adanya celah besar dalam tata kelola PSN, khususnya ketika proyek berskala besar tidak dibarengi evaluasi HAM sejak tahap perencanaan. Risiko pelanggaran HAM sering kali baru direspons setelah konflik pecah. Menurut Komnas HAM (2023), buruknya mekanisme identifikasi risiko inilah yang menyebabkan persoalan Rempang berkembang menjadi konflik terbuka yang sebenarnya dapat dicegah lebih awal.
Namun yang paling menyakitkan bagi warga Rempang bukan hanya relokasi itu sendiri, tetapi bagaimana suara mereka disederhanakan menjadi “penolak pembangunan”. Narasi ini membungkam fakta bahwa masyarakat hanya ingin mempertahankan rumah dan sejarah mereka. Mereka bukan anti investasi, mereka hanya ingin diperlakukan sebagai manusia, bukan angka dalam peta proyek.
ADVERTISEMENT

Rempang Bukan Sekadar Konflik, tetapi Ujian Moral

Rempang juga menyingkap persoalan yang lebih besar: bagaimana negara memahami pembangunan itu sendiri. Jika pembangunan hanya didefinisikan sebagai pertumbuhan ekonomi dan pemasukan investasi, maka masyarakat adat, petani, dan komunitas pesisir akan selalu menjadi kelompok yang paling rentan.
Kasus-kasus seperti Wadas, Kulon Progo, dan Rempang menunjukkan pola yang sama, yakni ketika negara dan modal menyatu, warga di tingkat akar rumput sering kali tersisih dari proses pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka.
Konflik Rempang memperlihatkan bahwa pelanggaran HAM di Indonesia hari ini hadir dalam bentuk yang lebih rapi, lebih administratif, dan lebih dibenarkan melalui narasi “demi pembangunan”.
Namun esensinya tetap sama, yakni ketika hak warga dikorbankan, ketika suara masyarakat diabaikan, dan ketika negara memobilisasi aparat untuk memaksa kesepakatan, maka pembangunan telah gagal menghormati martabat manusia.
ADVERTISEMENT
Indonesia membutuhkan investasi, tetapi investasi tidak boleh hadir dengan mengorbankan hak-hak masyarakat adat. Pembangunan seharusnya memanusiakan, bukan meminggirkan. Jika negara tidak belajar dari Rempang, maka konflik serupa akan terus berulang di banyak daerah lain. Rempang adalah peringatan keras bahwa pembangunan tanpa keadilan hanya akan menghasilkan luka baru dalam sejarah HAM Indonesia.