Konten dari Pengguna

Mitos Gelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa pada Profesi Guru

Nur Khafi Udin

Nur Khafi Udin

Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. ASN Kementerian Agama. Penulis buku Tafakkur Akademik (2022), Buku Melihat Indonesia dari Mata Pemuda (2023) dan Buku Konsep Agama Hijau (Greendeen) atas Kerusakan Lingkungan Hidup (2023).

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Khafi Udin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Guru/Sumber: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru/Sumber: Pixabay.com

Dalam sejarah nusantara sering disebutkan jika sekolah atau lebih terkenal dengan sebutan kadewaguruan selalu mendapat posisi istimewa. Misalnya, pada masa kerajaan Majapahit terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh kelompok Lamajang Tigang Juru.

Ketika itu ada aturan moral dalam perang bahwa guru dan murid di kadewaguruan harus mendapat perlindungan dan tidak boleh terlibat dalam peperangan. Maka ketika terjadi peperangan antara pasukan Majapahit dengan pasukan Lamajang Tigang Juru, kadewaguruan dan para santri tidak tersentuh sama sekali.

Kisah yang lain juga bisa kita lihat ketika kota Herosima dan Nagasaki hancur karena bom pasukan Amerika Serikat yang menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat dalam perang Dunia ke-2. Ketika itu yang pertama kali ditanyakan Kaisar Hirohito adalah jumlah guru yang masih hidup bukan jumlah tentara yang tersisa. Karena kaisar menyadari bahwa untuk membangun negara yang hancur dimulai dari membangun pendidikan yang benar.

Dua peristiwa di atas menggambarkan dua hal. Pertama, penegasan bahwa profesi guru merupakan profesi yang menempati posisi terhormat. Kedua, negara yang besar selalu meletakkan penghargaan yang besar pada sektor pendidikan.

Begitu juga di Indonesia, banyak guru yang rela berjuang tanpa imbalan materi hanya untuk mengajar. Bahkan tidak sedikit guru yang melakoni pekerjaan tambahan untuk menambah penghasilan. Berkat perjuangan seperti itu di Indonesia muncul slogan jika guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa.

Sekilas muncul pertanyaan dalam diri saya, lantas bagaimana kondisi guru sekarang? Tentu ada beberapa jawaban untuk pertanyaan sederhana di atas.

Pertama, tanpa mengurangi rasa hormat kepada rekan-rekan yang berprofesi sebagai guru. Saya merasa posisi guru hari ini tidak di isi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi sebagai guru. Boleh jadi penyebab fenomena ini karena profesi guru tidak mendapat penghargaan semanis slogan yang sering digaungkan. Jadi anak bangsa yang memiliki kualitas memilih beralih menuju profesi yang lebih menjanjikan.

Dengan kata lain profesi guru dipilih oleh anak yang tidak berkualitas atau hanya menjadi pilihan alternatif karena ditolak ketika mendaftar profesi lain. Sekarang mari melakukan kilas balik. Dulu ketika saya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), guru saya memberi gambaran bahwa guru adalah panutan, bahkan guru menjadi panutan sejak nama guru itu dibuat, yaitu GuRu di gugu lan di tiru (menaati dan menjadikan teladan).

Sekarang, guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa dengan simbol kualitas, cerdas, dan sederhana hanya tinggal mitos belaka. Guru hari ini banyak yang sudah memiliki kendaraan roda empat, rumah megah, update kegiatan liburan, bahkan pernah melintas di beranda media sosial saya ada guru yang sedang joget pargoy ala anak zaman sekarang dengan seragam ketat.

Jelas saya tidak mempermasalahkan guru dengan mobil dan rumahnya, atau postingan ketika liburan, tetapi profesi guru hari ini jauh dari slogan yang digaungkan. Kita tentu tidak lupa dengan istilah “guru kencing berdiri, murid kencing berlari” jika guru pamer hal-hal yang tidak patut di contoh, joget pargoy dengan seragam ketat, tidak heran jika murid setingkat SMP mahir melakukan hal serupa.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat hingga awal tahun 2022 guru layak mengajar di Indonesia berjumlah 2.906.239 orang. Angka ini cukup menggembirakan karena jumlah guru yang memenuhi kualifikasi meningkat. Namun di lain sisi, kualitas guru di Indonesia pada tahun 2020/2021 masih rendah, hal ini disampaikan oleh Rythia Afkar selaku peneliti Bank Dunia.

Kedua, masih banyak guru yang mengajar namun diluar disiplin ilmu yang dipelajari, hal itu disebabkan jumlah guru di Indonesia masih kurang. Ketiga, masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi sarjana atau kualifikasi sejenis yang setara. Persoalan ini bisa menjadi penyebab seorang guru bermasalah dalam aspek pedagogi.

Sebagai penutup sekaligus yang terakhir, proses rekrutmen guru selama ini tidak efektif karena ada calon guru yang direkrut tidak melalui proses profesional. Persoalan guru memang tidak mudah, namun jangan juga di jadikan beban sehingga membuat kita fokus pada masalah bukan fokus pada solusi.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 BAB 1 Pasal 1 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Seperti yang telah disebutkan bahwa guru merupakan pendidik profesional maka seseorang yang ingin menjadi guru harus melalui proses seleksi yang profesional juga, sesuai dengan kualifikasi yang telah di atur sedemikian rupa, dan program pengembangan profesi berkelanjutan guru harus dilaksanakan secara masif untuk menambah pengetahuan dan kompetensi guru. Pada lain sisi kesejahteraan guru juga harus meningkat agar profesi guru tidak di isi oleh orang-orang yang menjadikan guru sebagai profesi alternatif.

Benar Ki Hajar Dewantara pernah berkata “setiap orang bisa menjadi guru dan setiap tempat bisa menjadi sekolah” namun kita juga harus ingat Sabda Nabi “Apabila pekerjaan diserahkan kepada yang bukan ahli di bidang tersebut, maka yang datang adalah kehancuran” (HR. Bukhari). Karena hari ini sudah ada mekanisme untuk membentuk para ahli, maka kita harus mengikuti mekanisme tersebut secara profesional.