Patriarki dalam Rumah Tangga: Dominasi dan Luka Psikologis Anak

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Tata Negara
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Nurlaila Gusti Syahadah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rumah tangga idealnya menjadi ruang pertama bagi seseorang untuk memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan rasa aman. Dalam perspektif Islam, perkawinan diarahkan pada terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, yang dibangun melalui ketenteraman, kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap setiap anggota keluarga.
Namun, keharmonisan dapat terganggu ketika relasi dalam keluarga dibangun atas ketimpangan kuasa. Salah satunya melalui budaya patriarki, yaitu pola sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang dominan dalam otoritas, pengambilan keputusan, dan penguasaan sumber daya. Dalam rumah tangga, patriarki dapat terlihat ketika suami atau ayah diposisikan sebagai penguasa mutlak, sementara istri dan anak dituntut untuk patuh.
Kepemimpinan laki-laki sebagai kepala keluarga tidak dengan sendirinya merupakan bentuk penindasan. Persoalan muncul ketika kepemimpinan berubah menjadi kontrol, keputusan sepihak, pembatasan kebebasan, atau pengabaian terhadap hak anggota keluarga. Seorang suami dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, tetapi pada saat yang sama menggunakan posisi tersebut untuk menentukan seluruh aspek kehidupan keluarga tanpa ruang bagi istri dan anak untuk didengar.
Dominasi juga dapat muncul ketika perselingkuhan dibenarkan dengan alasan beban pekerjaan, tekanan hidup, atau kebutuhan akan ruang. Jika terus dimaklumi, istri dapat terdorong menerima pengkhianatan demi mempertahankan rumah tangga. Ketimpangan ini tidak hanya merusak hubungan suami-istri, tetapi juga memengaruhi cara anak memahami cinta, kesetiaan, dan relasi antara laki-laki dan perempuan.
Anak menjadi pihak yang rentan karena bergantung pada orang tua secara emosional maupun material. Mereka dapat menjadi korban langsung kekerasan atau korban tidak langsung karena menyaksikan konflik, perselingkuhan, dan perlakuan tidak adil. Karena itu, patriarki dalam rumah tangga juga merupakan persoalan perlindungan anak dan kesehatan psikologis keluarga.
Patriarki dalam Relasi Suami dan Istri
Patriarki ditandai oleh dominasi laki-laki dalam keputusan mengenai ekonomi, pekerjaan, pendidikan anak, pergaulan, hingga kehidupan pribadi istri. Pembagian peran tidak menjadi persoalan selama didasarkan pada kesepakatan, tanggung jawab, dan kondisi masing-masing. Masalah muncul ketika pembagian tersebut berubah menjadi hierarki: suami memiliki hak menentukan, sedangkan istri hanya dituntut mematuhi.
Dalam kondisi ini, istri dapat kehilangan ruang untuk bekerja, mengembangkan diri, mengelola keuangan, berinteraksi secara sosial, atau menyampaikan pendapat. Ketimpangan tersebut melemahkan rasa percaya diri dan posisi tawar perempuan dalam keluarga.
Perselingkuhan memperlihatkan bagaimana ketimpangan itu bekerja. Perilaku suami dapat dibingkai sebagai akibat tekanan pekerjaan atau beban hidup, sementara istri didorong untuk memahami dan memaafkan demi keutuhan keluarga. Akibatnya, tanggung jawab atas keretakan hubungan seolah dibebankan kepada istri, sedangkan tindakan suami kehilangan pertanggungjawabannya.
Jika dibiarkan, dominasi dapat berkembang menjadi kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Bahkan tanpa kekerasan fisik, kontrol berlebihan, penghinaan, keputusan sepihak, dan tuntutan untuk terus memaklumi dapat menimbulkan luka psikologis.
Dominasi dan Keharmonisan Rumah Tangga
Keharmonisan keluarga tidak cukup diukur dari tetap berlangsungnya perkawinan, tetapi juga dari adanya rasa aman, komunikasi, kasih sayang, penghargaan, serta pemenuhan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.
Dominasi mengubah komunikasi menjadi satu arah. Pendapat istri dapat dianggap sebagai pembangkangan, sedangkan suara anak diabaikan. Kepatuhan dijadikan ukuran kebaikan, sementara ketakutan disalahartikan sebagai penghormatan.
Ketimpangan juga tampak dalam pembagian pekerjaan domestik dan pengasuhan. Tanggung jawab ekonomi suami tidak dapat dijadikan alasan untuk mengontrol keluarga, membatasi anak, atau mengabaikan kesetiaan dalam perkawinan.
Perselingkuhan yang dinormalisasi membuat rumah tangga mungkin tampak utuh dari luar, tetapi menyimpan luka, ketidakpercayaan, dan ketidakadilan. Anak yang menyaksikan ibunya terus memaklumi perselingkuhan ayah dapat belajar bahwa kebutuhan laki-laki harus didahulukan dan pengkhianatan perlu diterima demi mempertahankan keluarga.
Anak sebagai Korban dan Dampak Psikologis
Anak dapat menjadi korban langsung maupun tidak langsung dari relasi patriarkal. Mereka dapat mengalami ancaman, penghinaan, hukuman berlebihan, kontrol, atau kekerasan, tetapi juga dapat terdampak hanya dengan menyaksikan pertengkaran, perselingkuhan, atau perlakuan tidak adil terhadap ibunya.
Paparan konflik berulang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, bingung, kehilangan rasa aman, dan konflik loyalitas. Anak bahkan dapat merasa harus memilih pihak atau menjadi penengah, padahal penyelesaian masalah orang dewasa bukan tanggung jawab mereka.
Dampak semakin serius ketika anak menginternalisasi pola tersebut sebagai sesuatu yang normal. Anak laki-laki dapat belajar bahwa laki-laki harus dominan, sedangkan anak perempuan dapat menganggap kepatuhan dan pengorbanan sebagai kewajiban untuk mempertahankan hubungan. Dalam konteks perselingkuhan, mereka dapat memahami bahwa ketidaksetiaan laki-laki dapat dimaklumi karena beban hidup atau kebutuhan akan ruang.
Luka ini dapat membuat anak takut menyampaikan pendapat, sulit mempercayai orang lain, merasa bersalah atas kebutuhannya sendiri, atau membawa pola relasi yang sama hingga dewasa. Dengan demikian, dampak patriarki dapat memengaruhi hubungan sosial dan keluarga mereka di masa depan.
Patriarki dan Siklus Antargenerasi
Patriarki diwariskan melalui apa yang dilihat dan dialami anak. Ketika ayah selalu menjadi pengambil keputusan, ibu terus dituntut mengalah, dan perselingkuhan dibenarkan, pola tersebut dapat tertanam sebagai standar hubungan.
Anak laki-laki berpotensi mereproduksi dominasi yang pernah dilihatnya, sedangkan anak perempuan dapat menganggap pengorbanan dan kepatuhan sebagai cara utama mempertahankan hubungan.
Pemutusan siklus ini perlu dimulai dari keluarga melalui komunikasi terbuka, penghormatan terhadap suara anak, pembagian tanggung jawab yang adil, kesetiaan dalam perkawinan, serta pendidikan mengenai relasi sehat. Anak perlu melihat bahwa konflik dapat diselesaikan tanpa kekerasan dan setiap anggota keluarga memiliki martabat.
Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Indonesia
Persoalan patriarki memiliki dimensi hukum ketika dominasi berkembang menjadi kekerasan atau mengancam hak anggota keluarga. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk suami, istri, dan anak, dengan menekankan keadilan, kesetaraan gender, nondiskriminasi, dan perlindungan korban.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak bukan sekadar pihak yang harus tunduk kepada orang tua, melainkan subjek hukum yang memiliki hak dan kepentingan untuk dilindungi.
Dengan demikian, persoalan keluarga tidak selalu dapat dianggap sebagai urusan privat apabila telah menimbulkan kekerasan atau mengancam hak dan keselamatan anak.
Membangun Rumah Tangga yang Adil dan Aman
Keluarga yang sehat tidak harus menghilangkan perbedaan peran antara suami dan istri, tetapi memastikan perbedaan tersebut tidak berubah menjadi subordinasi. Suami dapat menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga tanpa menjadikan kepemimpinan sebagai hak untuk menguasai seluruh keputusan.
Istri berhak didengar, dihargai, mengembangkan diri, dan memperoleh kesetiaan dalam perkawinan. Anak juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat perkembangannya.
Beban ekonomi dan tekanan hidup tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengontrol, mengkhianati, atau melukai anggota keluarga. Jika membutuhkan ruang, pasangan perlu membicarakannya secara terbuka dan mencari kesepakatan, bukan menjadikannya alasan untuk berselingkuh atau mengabaikan hak pasangan.
Dalam perspektif Islam, keluarga dibangun atas kasih sayang, keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan. Karena itu, kepemimpinan dalam keluarga seharusnya dimaknai sebagai amanah, bukan kekuasaan mutlak.
Penutup
Patriarki dalam rumah tangga bukan semata persoalan siapa yang menjadi kepala keluarga, melainkan bagaimana kekuasaan digunakan. Ketika kepemimpinan berubah menjadi kontrol, keputusan sepihak, diskriminasi, atau pembenaran terhadap perselingkuhan, relasi keluarga menjadi timpang dan keharmonisan kehilangan maknanya.
Dampaknya meluas kepada anak yang dapat kehilangan rasa aman, mengalami tekanan psikologis, menyaksikan ketidakadilan, dan menganggap dominasi serta pengorbanan sepihak sebagai pola hubungan yang normal. Karena itu, anak harus ditempatkan sebagai subjek yang berhak tumbuh dalam lingkungan keluarga yang aman dan bermartabat.
Rumah tangga harmonis bukanlah rumah tangga tanpa konflik, melainkan rumah tangga yang menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, tidak menormalisasi pengkhianatan, dan tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam anggota keluarga. Kepemimpinan seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab dan perlindungan, bukan legitimasi untuk mendominasi.
