Konten dari Pengguna

Pekerja Rumah Tangga Menanti Keadilan dan Perlindungan Negara, Sahkan RUU PPRT

Heni Nurmayanti
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi ( UNISMA )
17 November 2022 21:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Heni Nurmayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
                                                         Gambar: Foto Sendiri
zoom-in-whitePerbesar
Gambar: Foto Sendiri
ADVERTISEMENT
Pekerja rumah tangga merupakan bagian dari kelompok masyarakat. berdasarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkat.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih terjadi, pada September 2016 kekerasan terhadap pekerja rumah tangga mencapai 217 kasus. angka kekerasan multi jenis mencapai 41 kasus. kekerasan fisik mencapai 102 kasus, sedangkan kekerasan ekonomi karena upah tidak di bayar mencapai 74 kasus, tetapi berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mencatat bahwa sepanjang 2015 - 2022 terdapat 3.255 kasus kekerasan yang di alami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia.
Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi, oknum polisi di Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sulawesi Selatan diduga memperkosa pekerja rumah tangga yang bekerja di rumahnya. menurut korban (13 tahun), pelaku melakukan kekerasan seksual tersebut sejak November 2021 hingga Februari 2022. menurut korban, pelaku berjanji akan membiayai pendidikan korban dan juga biaya hidup keluarga korban.
ADVERTISEMENT
Kasus Kedua, PRT bernama RN, warga Cianjur, Jawa Barat, mengalami penyiksaan oleh majikannya saat bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Jakarta Timur sejak Mei 2022. korban mengalami pemukulan yang dilakukan bergantian oleh suami-istri, wajah dan mata RN disiram air cabai dan lada. membuat penglihatan mata korban berkurang”tambah Ceceng, selain itu korban mengalami pelecehan seksual yang di lakukan oleh majikannya. berdasarkan keterangan Ceceng, keponakannya tidak mendapatkan bayaran sesuai yang dijanjikan yaitu Rp1,8 juta setiap bulan, bekerja selama enam bulan, RN hanya membawa pulang uang Rp2,8 juta.
Sumber Ilustrasi Dari Opini/ Dita Suci
tidak ada perlindungan terhadap korban pekerja rumah tangga, bahkan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tidak termasuk perlindungan pekerja rumah tangga, Ruu Perlindungan pekerja rumah tangga tidak di sahkan oleh pemerintah selama 18 tahun lamanya, DPR dan Pemerintah belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah tangga yang sudah empat kali menjadi program legislasi nasional atau prolegnas. sementara itu, wakil ketua badan legislasi DPR, Willy Aditya, mengatakan rancangan aturan sudah selesai dibahas dan siap menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR, sedangkan menurut Zainal tertundanya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dinilai sebagai bentuk tidak seriusnya negara menunjukkan komitmen melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, pemerintah tidak memiliki kemauan politik untuk memastikan hak-hak tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun wakil presiden Ma‘ruf Amin dan kementrian tenaga kerja mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pemerintah membentuk gugus tugas percepatan RUU Perlindungan pekerja rumah tangga yang terdiri dari delapan kementerian dan lembaga. gugus tugas ini memiliki kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.
Dari kasus yang terjadi di Indonesia pekerja rumah tangga harusnya menjadi perhatian serius oleh pemerintah. berdasarkan wewenang dan tanggung jawab pemerintah berperan menyediakan lapangan kerja yang layak bagi para pekerja rumah tangga. melindungi,memberikan keadilan dan memberikan kesejahteraan terhadap pekerja rumah tangga, dengan segera disahkan nya undang-undang pekerja rumah tangga membawa dampak baik untuk perekonomian masyarakat menengah bawah, selain itu dari kasus yang terjadi juga banyak generasi muda perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, hal tersebut jika di sahkan dapat melindungi perempuan saat bekerja,terhindar dari bentuk pelecehan,kekerasan seksual,dan mempunyai keamanan tidak takut menghadapi atasan jika undang-undang pekerja rumah tangga di sahkan maka adanya bantuan perlindungan dari negara.
ADVERTISEMENT