Dampak Sosial yang Dirasakan Masyarakat Indonesia Akibat Pandemi Covid-19

amalian16
Mahasiswa aktif di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
31 Oktober 2020 8:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari amalian16 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bantuan Sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19
zoom-in-whitePerbesar
Bantuan Sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19
ADVERTISEMENT
Pada akhir tahun 2019, dunia dihadapkan dengan sebuah wabah yang diduga berasal dari Tiongkok, wabah ini bernama Covid-19. Awal mula dari wabah ini berasal dari salah satu kota di Tiongkok. Dengan waktu yang relatif singkat, wabah ini berubah menjadi pandemic yang berada di seluruh dunia dan salah satunya Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tercatat di Indonesia telah ditemukan kasus pertama virus Covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020 dan hingga kini per tanggal 29 Oktober 2020 telah ada 404.048 kasus Covid-19 di Indonesia. Virus ini telah menyebabkan Indonesia harus melakukan berbagai upaya pencegahan salah satunya social distancing (jaga jarak).
Hal ini diwujudkan dengan adanya kebijakan pemerintah melalui “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)”. Tentunya kebijakan ini akan berdampak kepada seluruh aspek kegiatan di Indonesia, salah satunya adalah aspek sosial.
Tingkat kepedulian masyarakat Indonesia saat ini telah berada di puncaknya dimana mereka mulai peduli dengan orang-orang yang ada di sekitarnya Hal ini ditandai dengan adanya bantuan sosial yang diberikan oleh para pekerja seni, pengusaha, komunitas-komunitas gerakan sosial, dan masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan terdampak karena pandemic Covid-19. Bantuan yang diberikan berupa barang (sembako) dan sejumlah uang. Tentunya dengan adanya bantuan ini, bisa meringankan beban mereka dalam menghadapi situasi saat ini.
Ditambah dengan banyaknya orang yang menjadi pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi berlangsung. Berdasarkan data yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bahwa lebih dari 3,5 juta pekerja baik formal maupun informal telah terkena dampak imbas dari pandemic Covid-19.
Hal ini bisa terjadi dikarenakan perusahaan-perusahaan yang biasa menampung pekerja sudah tidak mampu lagi menanggung mereka. Tidak sedikit perusahaan yang mengalami kebangkrutan akibat pandemi ini. Berbagai cara telah dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi masalah ini di antaranya adalah pengurangan jumlah karyawan yang bekerja dan memerintahkan karyawan untuk bekerja dari rumah.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya yang terjadi pada karyawan salah satu perusahaan startup di Indonesia yang harus bekerja di rumah. Hal ini sudah terjadi kurang lebih 8 bulan sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk seluruh kegiatan berada dari rumah.
Bahkan ada pula perusahaan yang mengeluarkan kebijakan yaitu memberikan gaji kepada karyawan dengan setengah gaji saja. Tentu hal ini membuat para pekerja harus berpikir ulang untuk menghidupi keluarga mereka di masa sekarang. Jika mereka harus keluar dari perusahaan maka akan sulit bagi mereka untuk menemukan pekerjaan yang baru.
Selain itu, untuk para pekerja yang penghasilannya ditentukan per hari seperti halnya buruh, supir angkutan umum, dan lainnya. Tentu akan sangat merasakan dampak dari Covid-19 ini.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi pada salah satu supir angkot di daerah Tangerang. Dia mengatakan bahwa selama pandemi ini penghasilan yang didapatkannya sangatlah berbeda jauh dengan kondisi normal sebelum Covid-19 ada di Indonesia.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini. Dimulai dari pemberian bantuan sosial berupa sejumlah uang dan barang (sembako) hingga terciptanya UU Cipta Kerja.
Dalam pemberian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat ataupun daerah memberikan kebebasan dalam dana yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Seperti halnya, pemerintah pusat melalui dinas sosial memberikan sejumlah kebutuhan pokok yang senilai 600.000 rupiah kepada para pekerja yang terkena PHK, keluarga tenaga medis, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, belum lama ini pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai dapat menguntungkan masyarakat terutama bagi mereka yang terkena PHK di masa Covid-19. Dimana isi dari UU Cipta Kerja ini menyatakan bahwa bagi para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang pesangon yang sesuai dengan kebijakan sebelumnya.
Namun pada kenyataannya UU Cipta Kerja menuai banyak pro kontra dari masyarakat yang sampai saat ini belum ada konfirmasi yang jelas mengenai hal ini dari pemerintah pusat.
Terlepas dari segala konflik yang terjadi pada UU Cipta Kerja, kita sebagai masyarakat umum hendaknya bergotong-royong dalam mengatasi permasalahan sosial yang terjadi akibat pandemic Covid-19 agar seluruh kalangan masyarakat di Indonesia dapat hidup aman dan sejahtera walaupun di tengah kondisi yang penuh dengan ketidakpastian ini.
ADVERTISEMENT