Kumparan Logo

Kemenkeu Pastikan Penempatan SAL Rp 200 T di Himbara Lanjut hingga Juli 2027

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat perdana APBN Edisi Agustus 2026 di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat perdana APBN Edisi Agustus 2026 di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap berlanjut hingga Juli 2027. Nilai dana yang akan dipertahankan untuk ditempatkan di perbankan mencapai Rp 200 triliun.

Juda mengatakan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan komunikasi yang selama ini dilakukan Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia (BI) dan perbankan.

"Intinya akhir tahun tetap sampai dengan Rp 200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan," kata Juda dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9).

Kebijakan tersebut masih konsisten meski terjadi pergantian Menteri Keuangan. Pemerintah terus berkoordinasi dengan BI dan perbankan terkait penempatan dana tersebut.

Menanggapi hal serupa, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan posisi penempatan SAL di perbankan saat ini mencapai sekitar Rp 299 triliun atau nyaris Rp 300 triliun.

"Untuk kebijakan yang ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp 200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan bulan Juli tahun depan," kata Primanto.

Meski demikian, Prima menegaskan dana tersebut bukan penempatan permanen. SAL yang ditempatkan di Himbara bersifat sementara dan nantinya dapat ditarik pemerintah ketika dibutuhkan untuk membiayai belanja negara.

"Yang patut diingat ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara. Jadi nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan," ujarnya.

Primanto menjelaskan Kemenkeu juga akan terus berkomunikasi dengan perbankan terkait waktu penarikan dana. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan antara dana yang tersedia di perbankan dengan kebutuhan pemerintah saat melakukan penarikan.

"Hal tersebut akan kita sampaikan dan juga koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik," ujar Prima.

kumparan post embed