Kumparan Logo

LPS dan OJK Buka Suara soal Rencana Gaji PNS Disalurkan via Koperasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock

Pemerintah tengah menyiapkan rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.

Mengenai hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan belum mengetahui lebih lanjut terkait rencana itu

“Saya kurang tahu, saya membaca aja, tapi saya kurang tahu gimana kebijakannya, kita kan diinfo aja” kata Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10)

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu di kantornya, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Dok. LPS

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui secara detail rencana tersebut.

Dian menilai rencana tersebut membutuhkan penyesuaian dari sisi mekanisme intermediasi dan sistem pembayaran. Selama ini, layanan tersebut banyak dilakukan melalui perbankan yang memiliki jaringan luas di berbagai wilayah.

“Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya, nanti kalau dengan koperasi apakah koperasi nanti bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya,” jelas Dian.

Dian mengatakan hal tersebut pada akhirnya merupakan keputusan pemerintah. Namun, menurut Dian, pemerintah perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dari mekanisme yang dipilih.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK

“Tapi masalahnya nanti di lapangan kita gak tahu kan. Apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, apakah ini tidak menjadi efisien itu harus ada, saya kira harus ada pertimbangan,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing koperasi dengan perbankan.

Rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui RUU Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR.

Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi yang berdiri sendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pemerintah juga mengusulkan adanya mekanisme perlindungan simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi melalui LPS.