Mulai Hari Ini, Pajak Belanja Online dari Luar Negeri Dipungut lewat Himbara

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai diuji coba pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Uji coba ini dilakukan setelah sistem tersebut resmi diaktifkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mulai 10 September 2026.
"Sementara bank Himbara dulu," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/9).
Purbaya mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan sistem tersebut sebelum memperluas penerapannya ke bank swasta secara bertahap. Hasil uji coba akan dipantau dalam beberapa minggu ke depan, dan setelah sistem dinilai berjalan baik, penerapannya akan diperluas ke bank-bank lain.
"Jadi kita tes dulu seperti itu, seperti apa, dalam beberapa minggu ke depan. Nanti kita perluas ke bank-bank yang lain," ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan secara menyeluruh akan dilakukan bertahap hingga seluruh bank dapat terintegrasi dengan SPP-TDLN.
"Pokoknya semua akan ikut. Bank-bank swasta yang lain akan ikut secara bertahap ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kita," kata Purbaya.
Penerapan SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.
Aturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan masih terdapat transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri dan menjadi objek PPN, namun pemungutan pajaknya belum optimal.
Melalui SPP-TDLN, pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, sekaligus membuat proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
