OJK Catat 82,44% Pembiayaan UMKM Didominasi Sektor Perbankan, Capai Rp 1.599 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor perbankan masih mendominasi penyaluran pembiayaan atau kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Mei 2026. Nilainya mencapai Rp 1.599 triliun atau setara 82,44 persen dari total pembiayaan UMKM.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK, Ayahandayani, mengatakan pembiayaan UMKM mulai menunjukkan perbaikan pada tahun ini. Hingga Mei 2026, kredit UMKM yang disalurkan perbankan tercatat tumbuh 0,6 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Pembiayaan UMKM kita dari perbankan sudah mulai meningkat. Jadi menunjukkan pertumbuhan positif 0,6 persen,” kata Ayahandayani dalam diskusi di agenda Economic Briefing di Jakarta, Kamis (24/7).
Ayahandayani menjelaskan pembiayaan UMKM kredit sektor perbankan terdiri dari bank umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BPR Syariah. Meski demikian, porsi terbesar masih didominasi oleh bank umum.
“Porsi terbesar pembiayaan kepada UMKM memang masih didominasi oleh bank umum. Hal ini menunjukkan bank umum masih menguasai sebagian besar porsi perbankan di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp339,37 triliun atau 17,50 persen dari total pembiayaan. Adapun pasar modal berkontribusi sebesar Rp1,11 triliun atau setara 0,08 persen.
Dibandingkan tahun 2025, pembiayaan UMKM seluruh sektor tumbuh 1,78 persen yoy, didorong oleh sektor perbankan yang tumbuh sebesar 0,78 persen yoy, sedangkan sektor PVML tumbuh 6,70 persen yoy dan sektor pasar modal tumbuh 12,42 persen yoy.
Selain pembiayaan langsung, OJK juga menilai pengembangan UMKM perlu didukung oleh program penjaminan dan asuransi guna memperluas akses pembiayaan dan menekan risiko kredit.
Untuk mendorong peningkatan pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Bank harus memiliki strategi untuk mendukung pengembangan UMKM. Strategi itu harus dicantumkan dalam rencana bisnis bank dan akan menjadi bagian dari pengawasan OJK,” kata Ayahandayani.
Ia menambahkan, bank juga didorong untuk menyusun kebijakan yang memudahkan UMKM memperoleh akses pembiayaan, termasuk penyederhanaan persyaratan dokumen dan skema pendampingan bagi pelaku usaha.
