Konten dari Pengguna

Keunikan Indonesia dalam Paspor: Burung Nuri Raja Ambon

Mudhir
ASN Pejabat Imigrasi sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun 2025, S2 Magister Manajemen Universitas Siliwangi Tasikmalaya Jawa Barat tahun 2020
29 Mei 2024 9:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mudhir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Burung Buri Raja Ambon ialah satu dari beberapa keunikan indonesia

ADVERTISEMENT
Burung Nuri Raja Ambon bagi saya dipromosikan ke dunia internasional melalui paspor Indonesia. Burung Nuri Raja Ambon berada di halaman 29 paspor Indonesia saya. Paspor saya periode tahun 2016 dan berakhir 2021. Di atas gambar burung Nuri Raja Ambon terdapat gambar burung Garuda Pancasila. Seolah ingin menunjukkan ke dunia internasional bahwa burung Nuri Raja Ambon sebagai keunikan Indonesia, maka ditempatkan gambar burung Garuda Pancasila di atas gambar burung Nuri Raja Ambon.
Ilustrasi Burung Nuri Raja Ambon dalam paspor Indonesia / Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Burung Nuri Raja Ambon dalam paspor Indonesia / Dokumentasi Pribadi
Burung Nuri Raja Ambon ialah burung yang hanya ada di Papua Barat dan Ambon, Indonesia. Burung ini berukuran 30 sampai 40 cm. Memiliki ekor dan punggung berwarna biru, sayap berwarna hijau, dan tuguh berwarna merah (gembiralokazoo.com).
ADVERTISEMENT
Burung Nuri Raja Ambon termasuk satwa yang dilindungi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Peraturan tersebut bernomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (kaltim.tribunnews.com).
Burung Nuri Raja Ambon juga dilindungi kelestariaannya dalan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa siapapun tidak diperkenankan dengan sengaja menagkap, melukai, membunuh, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Siapa saja yang melanggar peraturan di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta (ambon.antaranews.com).
Burung Nuri Raja Ambon yang hanya ada di Indonesia dan masih terlindungi kelestariannya merupakan potensi positif dalam pariwisata Indonesia. Para wisatawan mancanegara (wisman) dapat menikmati keindahan burung Nuri Raja Ambon dengan datang langsung ke Indonesia. BPS mencatat pada Februari 2024, wisman ke Indonesia berjumlah 1,04 Juta dan berkontribusi menambah devisa (mpr.go.id). Tidak hanya wisman, namun juga berpotensi menarik para peneliti internasional untuk menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya ke Indonesia guna mengkaji burung Nuri Raja Ambon tersebut. Hal ini akan menambah pendapatan Indonesia dan memajukan perekonomian nasional maupun lokal.
Ilustrasi Paspor Indonesia / Dokumentasi Peibadi
Burung Nuri Raja Ambon sebagai gambar pada halaman 29 di paspor saya tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) No. M.HH-01.GR.03.04 Tahun 2014. Kepmenkumham tersebut tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Khusu Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Sekarang Kepmenkumham tersbut sudah tidak berlaku lagi (kanimkupang.kemenkumham.go.id).
ADVERTISEMENT
Paspor Indonesia membuat saya merasa bangga. Saya bangga memiliki paspor Indonesia yang terdapat gambar burung Nuri Raja Ambon sebagai keunikan Indonesia yang tidak dimiliki bangsa manapun. Rasa bangga itu juga muncul sebab paspor Indonesia tergolong 10 paspor tercantik di dunia (kompas.com). Saya juga bangga karena menurut saya, paspor Indonesia yang menampilkan keunikan Indonesia memiliki peran positif dalam mempromosikan wisata Indonesia (kumparan.com).