Sosialisasi Pedoman UPG di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua

ASN Pejabat Imigrasi sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun 2025, S2 Magister Manajemen Universitas Siliwangi Tasikmalaya Jawa Barat tahun 2020
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Mudhir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sosialisasi Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG):
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan Sosialisasi Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Sosialisasi diselenggarakan di ruang rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada Jumat, 17 Oktober 2025. Sosialisasi dipaparkan oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kasi Lalintalkim (Nursetya Ibnu Mudhir, S.H., M.M.). Sosialisasi Pedoman UPG ini Menindaklanjuti Surat Edaran Plh. Direktur Jenderal Imigrasi dalam Surat Edaran Nomor IMI-051.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Penegakan Kode Etik Pegawai Imigrasi (rri.co.id). Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari tiap Seksi/Bidang pada struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yakni Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, dan Bagian Tata (atambua.imigrasi.go.id).
Sosialisasi berjalan atraktif dimana pemateri dan peserta saling berinteraksi dalam tanya jawab. Kegiatan sosialisasi meningkatkan kesadaran peserta mengenai pentingnya pencegahan Gratifikasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, dan meningkatkan integritas sebagai wujud dari core value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Core value tersebut PRIMA yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel (kemenimipas.go.id).
