Konten dari Pengguna

Cerai Boleh Jadi Mantan Suami, tapi Jangan Jadi Mantan Ayah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nurul Adha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi "child support" yang mandek pasca cerai. Dibuat oleh penulis dibantu oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi "child support" yang mandek pasca cerai. Dibuat oleh penulis dibantu oleh AI

Kandasnya sebuah pernikahan memang selalu menyakitkan. Di tengah konflik yang sering terjadi dalam rumah tangga, perceraian selalu dijadikan jalan keluar terakhir dari penyelesaian masalah. Banyak orang beranggapan dengan berakhirnya hubungan pernikahan, maka akan berakhir pula permasalahan yang akan di tanggung. Padahal setelah ketuk palu hakim di pengadilan agama terdengar, akan muncul babak permasalahan baru yang lebih menguras energi khususnya bagi pihak perempuan. Babak itu dikenal dengan istilah menagih nafkah anak atau child support

Tidak jarang kita temui di media sosial, curhatan para ibu tunggal yang harus bekerja keras mencari biaya sekolah atau kebutuhan anak sendirian. sedangkan si ayah yang merupakan mantan suami malah asik dengan kehidupan bersama keluarga barunya, seolah-olah kewajibannya sebagai ayah ikut hilang bahkan berganti label menjadi "mantan ayah" karena berakhirnya status pernikahan. fenomena dengan istilah "mantan ayah" ini bukan hanya isu semata, melainkan sudah menjadi persoalan hukum yang secara fakta masih sering terjadi di masyarakat.

Janji Manis di Ruang Sidang

Ketika proses sidang perceraian berlangsung kemudian hak asuk anak ditetapkan, akan mucul satu poin krusial yang paling diperdebatkan yakni mengenai penentuan nafkah anak. Hakim dengan segala pertimbangan hukum akan menentukan berapa biaya nominal nafkah anak yang wajib dibayarkan oleh pihak ayah setiap bulannya hingga anak itu dewasa dan mandiri.

Apabila melihat dari hukum positif, kewajiban tersebut bersifat mengikat dengan sangat kuat. Bagi umat Muslim, pasal 149 dan pasal 156 Komplikasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan nafkah pemeliharaan dari ayahnya. Begitu pula bagi non-Muslim, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 41 huruf b juga menegaskan bahwa ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Hal tersebut akhirnya menunjukan bahwa di atas kertas, hukum kita memang nampak sangat ideal dan berpihak pada perlindungan anak. Namun, mengapa pada praktik eksekusi di lapangannya putusan ini sering tidak berjalan dengan sesuai bahkan mandek?

Adanya Celah Hukum dan Lemahnya Jeku Eksekusi

Akar dari permasalahan mengenai nafkah anak ini terletak pada masih lemahnya sistem penegakan hukum perdata dalam hal eksekusi putusan. Dalam hukum perdata, apabila mantan suami menolak membayar nafkah anak sesuai putusan pengadilan, maka pihak mantan istri yang harus melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Pada prosesnya malah akan menguras tenaga, memakan waktu, dan membutuhkan biaya yang banyak. Ironisnya, seorang ibu tunggal yang sedang kesulitan uang malah harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit demi mendapat uang yang belum pasti didapatkannya. sehingga banyak ibu tunggal yang memilih diam dari pada harus menagih haknya dengan prosedur yang begitu rumit.

Di Indonesia, mekanisme pelaksanaan putusan belum berjalan secara otomatis. Berbeda dengan negara-negara maju lainnya yang memiliki lembaga sistem yang secara otomatis memotong gaji (wage garnishment) bagi ayah yang lalai membayar nafkah anak. Akibatnya, apabila mantan suami adalah pekerja informal atau sengaja menyembunyikan pendapatannya, maka pengadilan akan sulit melacak atau memaksa mantan suami untuk membayar nafkah anak. Sehingga muncul celah yang membuat putusan hakim sering kali terlihat tegas di atas kertas namun tidak berdaya di kehidupan nyata.

Dampaknya Bagi Ibu dan Anak

Walau ironisnya pelanggaran nafkah anak sering terjadi di masyarakat. Namun, mengabaikan nafkah anak bukanlah kejahatan tanpa korban. Korban yang terkena dampak terbesar tentu adalah sang anak dan ibu yang mengasuhnya. Karena secara ekonomi, sang ibu tunggal harus memerankan tugas ganda. Tidak hanya menjadi ibu yang mengasuh dan merawat anaknya, namun juga menjadi tulang punggung keluarga yang mencari nafkah demi memastikan kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anaknya terpenuhi. Sehingga, karena beratnya tuntutan ekonomi dan kebutuhan mendesak tersebut membuat banyak dari ibu tunggal harus terjerat utang dan pinjaman online demi menutupi biaya keperluan sehari-hari.

Tidak hanya itu, dari sisi psikologis menjelaskan bahwa anak yang tumbuh dengan pemikiran bahwa ayahnya "lepas tangan" mereka akan tumbuh dengan membawa luka emosional (fatherless) , luka yang disebabkan bukan karena ayahnya telah tiada, melainkan karena sang ayah lebih memilih untuk tidak peduli. Selain menjadi luka emosional bagi anak, kasus tersebut juga akan membawa dampak psikologis bagi sang ibu. Karena putusnya pernikahan, membuat gelar istri akhirnya berganti menjadi "janda" membuat pandangan sosial masyarakat kepada sang ibu menjadi ikut berubah. Hal tersebut disebabkan oleh stigma sosial di masyarakat yang terkadang masing menyudutkan janda, ketimbang mengkritik mantan suami yang lari dari tanggung jawab finansialnya.

Menanti Reformasi Hukum Keluarga yang Berpihak pada Anak

Karena masih lemahnya eksekusi hukum di Indonesia, menyebabkan perlu adanya reformasi dan terobosan hukum yang menjamin terlindunginya hak dan masa depan anak-anak. Hukum harus bersifat memaksa dan memberikan efek jera. Salah satunya dengan cara mengintegrasikan data pelanggar nafkah anak ke sistem adminduk, sehingga bagi para pihak yang lalai tidak bisa meperpanjang SIM, paspor, atau mengakses layanan perbankan sebelum memenuhi kewajibannya.

Perceraian memang mengakhiri hubungan pernikahan laki-laki dan perempuan, namun ia tidak akan pernah bisa memutuskan hubungan darah. Menjadi mantan suami memang realitas dari hukum, namun menjadi mantan ayah adalah bentuk pengingkaran dari sifat kemanusiaan dan hukum itu sendiri. Setiap anak berhak atas masa depan yang layak dan tentunya hukum harus hadir untuk memastikan hak tersebut terpenuhi sebagaimana mestinya bukan sekedar teks mati di sebuah lembaran putusan.