news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dampak Negatif Nikah Siri

Nurul Aisyah
mahasiswa uin syarif hidayatullah jakarta
Konten dari Pengguna
8 November 2021 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurul Aisyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://unsplash.com/photos/jNpttMRlb_Y
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/photos/jNpttMRlb_Y
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah momen yang sangat penting dan membahagiakan, sebab menikah adalah suatu ibadah. Namun, tidak banyak orang lebih memilih menikah siri dengan motif untuk menghindari perbuatan yang melanggar ajaran Islam, seperti zina. Selain itu, banyak orang yang tidak mengetahui dampak negatif nikah siri yang akan merugikan istri dan anak yang bersangkutan. Tentu sudah tidak asing di telinga kita tentang pernikahan siri ini karena banyak figur publik yang melakukan hal itu, salah satu kasus terbaru adalah pernikahan Rizky Billar dengan Lesti Kejora.
ADVERTISEMENT
Nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang hanya dilakukan menurut ketentuan syariat Islam karena terbentur dengan peraturan pemerintah. Pada pernikahan ini, calon suami menikahi calon istri secara diam-diam dan merahasiakan hubungan mereka sebagai suami istri untuk menghindari hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang. Pernikahan siri juga merupakan pernikahan yang tidak sah dalam negara karena tidak tercatat dalam pemerintahan Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, dalam agama Islam hal tersebut sah saja dilakukan selama tidak melanggar rukun dan syarat menikah dalam Islam. Sehingga, dapat dikatakan bahwa nikah siri tidak sah di mata hukum karena tidak ada akta nikah yang diurus oleh KUA.
https://unsplash.com/photos/464ps_nOflw
Adapun dampak negatif nikah siri:
1. Istri tidak bisa menuntut haknya ketika bercerai, salah satunya hak untuk mendapatkan harta gana-gini dari suami. Hal tersebut disebabkan tidak ada kekuatan hukum bagi pelaku yang menikah siri.
ADVERTISEMENT
2. Tidak memiliki bukti pernikahan, seperti akta nikah.
3. Status anak dan istri tidak jelas di dalam hukum karena tidak adanya bukti pernikahan.
4. Anak dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya beserta keluarga ibunya. Oleh karena itu, di dalam akta kelahiran sang anak hanya tertulis nama ibunya. Sehingga, ayahnya tidak memiliki tanggung jawab untuk menafkahinya.
5. Anak dan istri tidak bisa menuntut untuk mendapatkan harta waris jika ada warisan yang ditinggalkan oleh suami.
6. Berpotensi poligami. Poligami memang tidak dilarang, namun ketika poligami dan nikah siri hanya dimanfaatkan suami untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, maka pihak perempuanlah yang dirugikan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nikah siri sangat berdampak bagi istri dan anak. Hal itu disebabkan karena tidak ada bukti pernikahan antara istri dan suami, sehingga banyak kaum pria yang menyalahgunakan pernikahan ini untuk hal-hal yang kurang baik, seperti poligami. Oleh karena itu, sebaiknya para umat Islam menghindari pernikahan siri agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski pernikahan siri sah dalam agama, lebih baik taati aturan dalam negara juga agar terhindar dari fitnah yang akan merugikan diri sendiri.
ADVERTISEMENT