Konten dari Pengguna

Sudut Pandang Islam Tentang Menikah Satu Suku Di Minangkabau

Nurul Asmirinda
Program studi: Hukum keluarga UIN Syarif Hidayatullah
10 Oktober 2024 10:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurul Asmirinda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi Pernikahan di adt minangkabau. sumber : Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Pernikahan di adt minangkabau. sumber : Freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernikahan adalah sebuah akad atau perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dna ajaran agama. Secara istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad tersebut juga, muncul hak dan kewajiban yang sudah semestinya dipenuhi oleh masing masing pasangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Adat Minangkabau memiliki pantangan menikah dalam satu suku disebabkan masih dalam garis keturunan ibu. Sesuku atau satu suku artinya semua keturunan dari nenek ini ke bawah yang dihitung menurut garis keturunan ibu. Semua keturunan Nenek ini disebut “sepersukuan” atau “sesuku”di minangkabau.
Menikah dengan satu suku menurut pandangan ajaran minangkabau bukanlah hal yang baik sehingga bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi moral yaitu dikucilkan dari keluarga besar, masyarakat serta dibuang sepanjang adat. Garis keturunan baik suami, isteri maupun anak tidak boleh menggunakan nama suku.
Dalam perspektif Hukum Islam, larangan pernikahan sesuku pada dasarnya adalah boleh dikarenakan untuk menghindari kemudharatan yang muncul dari perkawinan yaitu menyebabkan lemahnya keturunan. Larangan tersebut juga sejalan dengan tujuan Hukum Islam (maqashid syariah) yaitu memelihara keturunan.
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam juga terdapat jenis-jenis pernikahan yang dilarang term asuk pernikahan dengan keluarga namun terdapat perbedaan dengan larangan perkawinan sesuku di Minangkabau.
Larangan Nikah Sesuku di Minangkabau
Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang memiliki sistem pernikahan yang berbeda dengan daerah-daerah lain yang terdapat di Indonesia. Mengenai sistem pernikahan, masyarakat Minangkabau menganut sistem eksogami, yaitu seseorang dilarang melakukan pernikahan semarga atau yang memiliki suku yang sama, ia harus menikah dengan seseorang yang berbeda dari sukunya. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi moral yaitu dikucilkan dari pergaulan dan dibuang sepanjang adat.
Hukuman tersebut tidak hanya berlaku untuk pasangan tersebut,akan tetapi keluarga besar pun mendapatkan sanksinya. Oleh sebab itu, menikah sesuku akan membawa malapetaka dalam keluarga.
ADVERTISEMENT
Seseorang yang melakukan pernikahan sesuku akan diadili oleh Wali Nagari. Peranan Wali Nagari yaitu sebagai pemberi keputusan berdasarkan rembukan dari para pihak Ninik Mamak perihal perkara perkawinan sesuku tersebut. Adapun sanksi untuk pelaku pernikahan sesuku adalah dibuang sepanjang adat, membubarkan pernikahan, diusir dari kampung, dan hukum denda sesuai dengan tempat dimana hukum tersebut diputuskan. Larangan dan sanksi bagi pelaku pernikahan sesuku hanya dibuat oleh Kepala Adat sejak zaman dahulu yang disepakati dan dimusyawarahkan bersama dan telah turun-temurun di Masyarakat Adat Minangkabau.
Pernikahan Sesuku dalam Hukum Islam
Dalam hukum islam tidak ada perintah larangan menikahi saudara dari garis keturunan ibu (sesuku) atau dengan kata lain saudara dari garis keturunan ibu tidak dianggap sebagai kerabat dekat yang dilarang untuk dinikahi. Sehingga dapat terlihat sepintas bahwa adat Minangkabau bertentangan dengan hukum Islam. Akan tetapi, jika diteliti lebih dalam, ketentuan tersebut tidak bertolak belakang dengan hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Meskipun adat Minangkabau melarang pernikahan sesuku, namun pernikahan tersebut tidak pernah dibatalkan dan tetap dianggap sah pernikahan yang telah dilakukan satu suku tersebut. Ini mengindikasikan pernikahan sesuku tidak termasuk kategori haram. Karena jika suatu pernikahan diharamkan maka pernikahan tersebut harus dibatalkan.
Masyarakat Minangkabau menganggap pernikahan sesuku diperbolehkan namun tidak baik untuk dilakukan atau dalam ajaran Islam disebut makruh. Makruh adalah perkara yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan.
Pernikahan sesuku bisa menimbulkan dampak yang tidak baik seperti menciptakan keturunan yang cacat fisik maupun cacat mental. Dengan tujuan tersebut maka larangan perkawinan sesuku dibenarkan dalam ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat 9 yang artinya:
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS 4:9)
ADVERTISEMENT
Melihat dampak yang begitu besar walaupun terdapat kebaikan dalam pernikahan sesuku namun menghindari kemudharatan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. Sehingga pernikahan sesuku lebih baik dihindarkan sebagaimana ajaran dan budaya yang telah berkembang di Minangkabau.