Konten dari Pengguna

Jaksa KPK Tuntut Tiga Terdakwa Suap APBD Jambi 2 Tahun 6 Bulan Penjara

inilahjambi.com

inilahjambi.com

Jika media adalah cerminan aktivitas masyarakatnya, maka lihatlah warna-warni negeri dari pantulan cahaya itu pada kami...

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari inilahjambi.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jaksa KPK Tuntut Tiga Terdakwa Suap APBD Jambi 2 Tahun 6 Bulan Penjara
zoom-in-whitePerbesar

Foto: Tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 keluar ruang sidang setelah mendengar tuntutan jaksa KPK, Rabu 4 April 2018/Nurul Fahmy

Inilahjambi – Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, pada Rabu 4 April 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sebelum membacakan tuntutan, menurut jaksa, hal- hal yang memberatkan ketiga terdakwa dalam kasus itu karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.

Untuk terdakwa pertama, Saifuddin, Jaksa KPK menuntut kurungan penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Arfan, mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi, Jaksa KPK menuntut kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta.

Mantan PLT Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, tuntutannya yakni kurungan penjara selama 2 tahun, dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 Juta.

Berita selengkapnya: http://www.inilahjambi.com/breaking-news-erwan-malik-cs-dituntut-2-tahun-6-bulan-penjara-dan-denda-rp-100-juta/