KPK Larang Puluhan Perusahaan Konstruksi di Jambi Garap Proyek Pemerintah

inilahjambi.com
Jika media adalah cerminan aktivitas masyarakatnya, maka lihatlah warna-warni negeri dari pantulan cahaya itu pada kami...
Konten dari Pengguna
29 April 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari inilahjambi.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Inilahjambi – Sebanyak 36 perusahaan kontruksi yang terlibat kasus gratifikasi Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola disebut-sebut dilarang mengikuti proses tender sejumlah proyek pemerintah di Jambi.
ADVERTISEMENT
Kabar pelarangan ini menyeruak ke publik di Jambi dan menjadi desas-desus tak berkesudahan belakangan ini. Pelarangan atas perusahaan itu dikatakan karena KPK ingin mereka fokus pada pemeriksaan, baik sebagai saksi atau dugaan lain.
“Bukan cuma perusahan, tapi pemilik/direktur dan yang berkaitan dengan perusahaan yang sedang dimintai keterangan oleh KPK dilarang ikut proyek pemerintah dulu sebelum kasus ini tuntas,” ujar sumber inilahjambi, pekan ini.
Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi (LPJK) Daerah Jambi, Endria Putra, yang disebut termasuk kedalaman daftar pemilik perusahaan yang dilarang ikut proyek di Jambi, membantah keterangan itu
Menurut dia, jika KPK melakukan pelarangan perusahaan ikut tender, maka tindakan KPK sudah melampaui kewenangannya. Sesuai dengan peraturan, Endria mengatakan, perusahaan yang dilarang ikut proyek hanya perusahaan yang masuk dalam daftar hitam.
ADVERTISEMENT
“Kalau KPK melakukan itu maka itu melewati kewenangan mereka. Perusahaan yang tidak boleh ikut lelang cuma yang masuk dalam daftar hitam atau black list. Itu sesuai dengan Perpres No 54 tahun 2010,” kata Endria, kepada Inilahjambi, Sabtu 28 April 2018.
Endria bahkan mengaskan jika KPK benar melakukan pelarangan maka pihaknya akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Saya bahkan pernah tanya langsung ke penyidik KPK soal pelarangan itu. Tapi penyidik yang saya tanyakan membantah. Mereka bilang tidak ada urusan dengan perusahaannya (perusahaan yang pemiliknya berstatus terperiksa KPK). Artinya itu hanya isu,” ujar Endria lagi.
Dia malah menuding isu pelarangan itu hanya akal-akalan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk menjegal perusahaan tertentu.
ADVERTISEMENT
Saat ini, lanjut Endria, ULP di kabupaten/kota dan provinsi selalu menjual nama KPK. Mereka selalu mengatakan sudah koordinasi dengan KPK saat perusahaan tertentu mengajukan bahan untuk ikut kegiatan.
“Padahal ada beberapa persyaratan yang mereka buat menyalahi aturan dan mengarah ke pada perbuatan monopoli dalam pelelangan,” papar Endria
Ditanya lebih lanjut soal dugaan persekongkolan di ULP. Endria tidak menjelaskan. Dia hanya mengatakan bahwa itu merupakan upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai proyek di Jambi.
Saat ditanya soal kabar pemenang proyek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2018, dibatalkan ULP karena perusahaan pemenang terafiliasi dengan dirinya. Endria juga mengelak.
Menurut dia, dirinya tidak pernah menggunakan perusahaan orang lain untuk menawar proyek. Sebab dia memiliki perusahaan sendiri
ADVERTISEMENT
“Perusahaan mana? Itu hanya isu. Saya tidak pernah menggunakan perusahaan orang lain untuk meggarap proyek. Perusahaan saya ada. Terlalu tinggi resikonya menggunakan perusahaan orang lain,” ujarnya.
Belum ada keterangan dari pihak KPK. Inilahjambi telah mengajukan pertanyaan pada Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif melalui pesan aplikasi whatapps, hingga siang ini La Ode belum menjawab konfirmasi, termasuk Koordinator Wilayah Sumatera Subgah KPK Adliyansyah M Nasution dan staf Humas KPK Ipi Maryati Kuding. Mereka belum merespon pesan pertanyaan inilahjambi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa puluhan pihak swasta dan kontraktor di Jambi terkait kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.
Terakhir KPK menggeledah kantor PT Sumber Swarnanusa milik Asiang alias Joe Fandy Yoesman.
ADVERTISEMENT
Nama ini disebut dalam persidangan ke tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 sebagai penyedia uang sebesar Rp 6 Milyar untuk menyuap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi agar mengesahkan RAPBD menjadi APBD 2018.
(inilahjambi.com)