Eksportir Makanan Halal Dunia Berasal Dari Indonesia

Nurul Fajrin
Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
24 Oktober 2022 9:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurul Fajrin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada masa ini Islam merupakan agama terpadat di dunia kedua, sesudah agama Kristen. Sesuai dengan penelitian dari Pew Research Center Forum on Religion & Public Life (2017), jumlah umat Islam dunia mengalami pertumbuhan sejak tahun 2010 yang berjumlah 1,5 miliar menjadi 2,1 miliar di tahun 2030 dengan konsumsi makanan halal yang akan meningkat diperkirakan akan terus berlanjut. Makanan halal diperkirakan akan tumbuh menjadi US$1.863 juta di tahun 2023. Baru-baru ini, makanan halal telah berkembang pesat di industri makanan kemudian diklaim menjadi transaksi jual beli yang sangat berpengaruh dan menguntungkan. Hal ini mengakibatkan lingkungan suatu usaha yang strukturnya dibentuk oleh nilai-nilai Islam, dengan mempromosikan praktik bisnis serta pola kehidupan konsumen.
ADVERTISEMENT
Banyak negara yang ada dunia, baik itu negara non-Muslim ataupun Muslim, mengambil peluang besar di pasar halal, dengan negara-negara Muslim saling bersaing untuk mendapatkan bagian halal mereka. Malaysia, Indonesia, dan Pakistan sangat ingin menjadi bagian dari Halal dan secara aktif melakukan kegiatan usaha bersama yang mempunyai peran penting pada produksi makanan Halal (Mohamad & Backhouse, 2014). Ada banyak keadaan yang meluaskan kesempatan bagi pangsa pasar makanan halal untuk dapat memimpin pasar terbaik pada periode dekat. Elasrag (2016) mengemukakan pendapatnya, akan ada pertumbuhan pesat pada perkumpulan Muslim dengan kekuatan konsumsi yang sangat tinggi akan menghadirkan besarnya jumlah kesempatan bagi industri halal global di masa yang akan datang. Keadaan lainnya yaitu tumbuhnya keadaan pengertian dari umat Muslim hanya untuk mengkonsumsi makanan yang halal saja.
ADVERTISEMENT
Pengolahan makanan Indonesia bertumbuh sangat baik bersama berbagai macam kebudayaan Indonesia yang banyak, serta berbagai jenis makanan olahan dan rasa yang berbeda-beda. Sektor pertanian merupakan proses kegiatan yang sedang bekembang, sebab Indonesia berupaya memperluas proses hasil pertanian yang memfokuskan pada peningkatan proses pengeluaran hasil pangan dan perdagangan. Pada lingkaran harga pangan halal, hasil pertanian adalah pemasok hulu karena ini adalah hal yang mendasar untuk mengolah pangan menjadi hasil yang tersaji dengan cepat. Indonesia adalah negara yang menguasai 17% eksportir bahan makanan halal dunia dengan pencapaian US$ 34 miliar atau Rp483 triliun, bahkan pengeksporan makanan halal Indonesia secara global ini menyumbangkan kontribusinya 24% dari total aktivitas usaha nasional untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Foto oleh Tom Fisk dari Pexels
Indonesia berpotensi menjadi pangsa makanan halal terbesar dengan sumber daya yang melimpah, karena eksportir makanan halal Indonesia cukup baik dengan di dorong oleh permintaan dari pasar dunia. Tetapi kemungkinan ini tidak sepenuhnya digunakan dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, perkembangan industri halal Indonesia juga dinilai stagnan. Hal ini dikarenakan, orang yang melakukan usaha di Indonesia tidak melihat hasil olahan makanan halal sebagai kesempatan usaha yang besar dan signifikan.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan pelindung hukum di Indonesia yang tidak berdampak secara penting pada percepatan serta pertumbuhan produk makanan halal. Adanya standarisasi dan sertifikasi yang berbeda pada makanan halal pada tiap-tiap negara berpotensi kendala masuknya makanan halal Indonesia di tempat transaksi jual beli makanan internasional. Setelah itu, perkembangan produk makanan halal masih mengalami masalah oleh keadaan yang terbatas pada pasokan makanan yang tidak sesuai standar kehalalannya. Dengan demikian, jika strategi industri makanan halal ingin dikembangkan maka status dan lokasi Indonesia saat ini harus dipetakan menggunakan analisis SWOT, dengan pemetaan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman berdasarkan rantai nilai industri makanan halal. Selain itu, kebijakan waktu pembuatan sertifikasi halal MUI sudah dipersingkat menjadi 21 hari, dan yang terpenting kapasitas masyarakat yang melakukan usaha makanan halal di Indonesia harus mengalami peningkatan melalui pengembangan ekosistem halal value chain (HVC).
ADVERTISEMENT