Cicilan 0%: Bebas Riba atau Tidak?

Saya adalah seorang Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang semester 5
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nurul Febrianty tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cicilan 0%: Benarkah Selalu Bebas dari Riba?
Belanja secara cicilan dalam Islam tidak otomatis haram. Hukumnya bergantung pada akad dan mekanisme transaksi yang digunakan. Jika di dalamnya terdapat unsur riba atau hal-hal yang dilarang dalam syariah, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur yang diharamkan, maka cicilan dapat diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Cicilan boleh saja, tetapi harus dilihat akadnya.
Istilah “cicilan 0%” memang menarik karena memberikan kesan bahwa konsumen tidak dikenakan bunga. Namun, konsumen tetap perlu membaca syarat dan ketentuannya dengan teliti. Bisa saja fasilitas 0% hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu atau dengan syarat pembayaran harus tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan, konsumen mungkin dikenakan denda atau biaya tambahan. Dalam transaksi syariah, ketentuan mengenai denda juga perlu diperhatikan. Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 membahas sanksi bagi nasabah yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran.
Label 0% belum cukup, karena syarat dan denda juga harus diperiksa.
Selain itu, kita tidak boleh hanya melihat nama biaya yang digunakan. Dalam praktiknya, biaya tambahan bisa disebut sebagai biaya administrasi, biaya layanan, atau istilah lainnya. Yang lebih penting adalah melihat hakikat dan cara perhitungannya. Jika suatu tambahan sebenarnya merupakan keuntungan yang diperoleh karena adanya pinjaman uang, maka hal tersebut perlu diwaspadai karena dapat mengandung unsur riba. Dalam Islam, perubahan istilah tidak otomatis mengubah hukum suatu transaksi.
Yang dinilai bukan hanya namanya, tetapi substansi transaksinya.
Sebagai contoh, seseorang meminjam uang Rp10 juta dan diwajibkan memberikan tambahan 2,5% setiap bulan kepada pihak yang memberikan pinjaman. Walaupun tambahan tersebut disebut “infaq”, jika pembayaran tersebut menjadi kewajiban karena adanya pinjaman, maka secara substansi tambahan tersebut tetap merupakan tambahan atas utang. Berbeda jika seseorang memberikan infaq secara sukarela tanpa adanya kewajiban atau syarat dari akad pinjaman.
Tambahan atas pinjaman tidak menjadi halal hanya karena diberi nama “infaq.”
Hal ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah ayat 278–279 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan riba. Karena itu, masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai promosi keuangan yang menggunakan istilah “0%”, terutama pada layanan paylater dan cicilan. Tidak cukup hanya melihat apakah ada tulisan bunga atau tidak, tetapi juga perlu memahami bagaimana transaksi tersebut sebenarnya berjalan.
Intinya: konsumen harus memahami mekanisme transaksi sebelum tergiur promosi.
Pada akhirnya, cicilan 0% tidak bisa langsung dikatakan halal hanya karena tidak menggunakan istilah bunga, tetapi juga tidak bisa langsung dianggap haram tanpa melihat akadnya. Hal yang paling penting adalah memeriksa akad, biaya tambahan, denda keterlambatan, jangka waktu, serta sumber keuntungan pihak yang memberikan pembiayaan. Dalam prinsip ekonomi syariah, kehalalan transaksi ditentukan oleh kesesuaian akad dan substansinya, bukan sekadar istilah yang digunakan.
