Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Hak Masyarakat Adat Berdasarkan Hukum Internasional HAM
13 Maret 2021 12:27 WIB
Tulisan dari Nurul Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum internasional memasukkan hak masyarakat adat (Indigenous Peoples rights) bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Rumusan hak asasi masyarakat adat telah tertuang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat (Declaration on the rights of Indigeneous Peoples (UNDRIP)).
ADVERTISEMENT
Secara formal, UNDRIP ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 13 September 2007, di mana Indonesia adalah salah satu negara anggota PBB yang senantiasa konsisten mendukung dan ikut menandatangani UNDRIP tersebut.
UNDRIP adalah salah satu standar minimum internasional yang bisa digunakan oleh negara untuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Dari sisi muatan materinya, UNDRIP mempertegas hak kolektif masyarakat adat, yang antara lain terdapat lima (5) hak masyarakat adat yang penting, yakni; hak untuk menentukan nasib sendiri; Hak Atas Tanah, Wilayah, dan Sumber Daya Alam; Hak Turut Serta (Partisipasi) dan Hak Untuk Mendapat Informasi; Hak Budaya Masyarakat Adat; Hak Atas Keadilan.
Tulisan ini sendiri ingin menjabarkan lima hak masyarakat adat tersebut sebagai berikut;
ADVERTISEMENT
1. Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri
Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak untuk menentukan jalan hidup masyarakat adat dalam prinsip-prinsip kebebasan dan kesetaraan, yang terdiri dari;
1) Masyarakat adat berhak menentukan pilihan tentang jalan hidup
2) Masyarakat adat berhak menentukan, mengembangkan rencana dan urutan kepentingan bagi pemanfaatan tanah, wilayah, dan sumber daya mereka (Pembangunan).
3) Masyarakat adat berhak menyatakan atau mengungkap jati diri, melestarikan bahasa, budaya, dan tradisi-tradisi, serta mengatur dan mengelola hidup sendiri tanpa terlalu banyak campur tangan pemerintah.
4) Masyarakat adat berhak mendapatkan otonomi dan atau membangun pemerintahan sendiri.
5) Masyarakat adat berhak mempertahankan dan membangun lembaga-lembaga politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya sendiri
6) Masyarakat adat berhak untuk tidak kehilangan penghidupan dan mata pencaharian.
ADVERTISEMENT
7) Masyarakat adat berhak menentukan hubungan Lembaga pemerintahan mereka dengan pemerintah pusat atau negara.
2. Hak Atas Tanah, Wilayah, dan Sumber Daya Alam
Hak-hak masyarakat adat melingkupi kepemilikan, pengelolaan tanah dan pemanfaatan wilayah, dan sumber daya alamnya. Hak-hak tersebut berdasarkan pada hak kepemilikan, keutuhan budaya, dan penentuan nasib sendiri, dan serangkaian tindakan khusus yang perlu diambil untuk melindungi hak-hak ini dengan mempertimbangkan ketidakadilan yang telah terjadi di masa lalu serta kerentanan masyarakat adat terhadap gangguan dari luar.
Pada dasarnya, hak-hak ini menyatakan penghormatan terhadap hubungan masyarakat adat dengan tanah, wilayah, dan sumber daya alamnya berdasarkan pola-pola tradisional yang dijalankan secara turun-temurun, di samping jaminan hak milik perdata pada masyarakat yang lain.
ADVERTISEMENT
Perlindungan hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alamnya mempertimbangkan hal-hal utama, yaitu; Pertama, Masyarakat adat tak boleh dipindahkan secara paksa (diusir) dari tanah mereka kecuali dengan alasan pemindahan tersebut sebagai “tindakan luar biasa” dan telah memenuhi serangkaian prasyarat yang jelas. Dalam keadaan ini, negara harus menjamin ganti rugi dan rehabilitasi penuh dan pemindahan tersebut tetap masyarakat adat memiliki hak untuk kembali ke tanah yang mereka tinggalkan jika keadaan luar biasa tidak lagi berlaku.
Kedua, Eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam di tanah atau wilayah masyarakat adat tidak boleh tanpa persetujuan masyarakat adat dan masyarakat adat berhak untuk menuntut/mendapatkan manfaat yang adil dari kegiatan-kegiatan itu.
3. Hak Turut Serta (Partisipasi) dan Hak Untuk Mendapat Informasi.
ADVERTISEMENT
Hak turut serta (partisipasi) adalah hak untuk diikutkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan tentang segala hal yang berdampak pada masyarakat adat. Pandangan masyarakat adat harus turut didengar dan dipertimbangkan secara adil. Informasi-informasi harus tersedia dalam bahasa yang bisa dipahami masyarakat adat dan penyajiannya harus mengindahkan budaya masyarakat adat. Sejalan dengan itu, informasi yang terkait harus tersedia secara penuh dan terbuka agar semua pihak dapat turut serta secara nyata.
Hak turut serta dan hak mendapat informasi terkait erat dengan hak Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Hak FPIC memberi masyarakat adat pilihan untuk menerima atau menolak setiap kegiatan yang mungkin menimbulkan dampak terhadap tanah, wilayah, atau sumber daya alam mereka sebelum kegiatan tersebut diberi izin resmi dan dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masyarakat adat juga harus mendapatkan informasi yang lengkap dan tepat waktu agar mampu terlibat penuh dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan-kegiatan itu. Setiap keputusan yang diambil harus berdasar atas informasi yang tepat, serta bebas dari unsur paksaan, ancaman, atau rekayasa.
4. Hak Budaya Masyarakat Adat
Hak budaya mengisyaratkan bahwa semua kelompok budaya memiliki hak hidup beserta hak untuk menikmati kebudayaan, agama, serta bahasa mereka sendiri. Sehingga, dalam konteks masyarakat adat ditekankan pada perhatian khusus terhadap warisan budaya masyarakat adat, termasuk kesenian, ilmu pengetahuan, lagu-lagu, dan cerita rakyat.
Selain itu, hak budaya masyarakat adat mencakup masalah kelangsungan hidup masyarakat adat, perlindungan pranata-pranata ekonomi dan politik, pola tata ruang, serta bahasa dan agama asli masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
Negara wajib menjaga agar tak ada kelompok budaya masyarakat adat yang dipaksa meleburkan diri ke dalam kelompok lain atau menghapuskan budaya mereka di bawah ancaman atau paksaan dan tak boleh membeda-bedakan penduduknya (termasuk masyarakat adat) atas dasar budaya atau suku bangsa.
Hak budaya memungkinkan masyarakat adat menuntut ganti rugi atas upaya-upaya di masa lalu yang telah menggerogoti kelangsungan hidup budaya mereka dan meminta perlindungan terhadap ancaman-ancaman di masa kini ataupun di masa yang akan datang.
5. Hak Atas Keadilan
Hak atas keadilan adalah bahwa masyarakat adat yang telah dirugikan dengan cara apa pun harus bisa mendapatkan keadilan. Tindakan penanggulangan yang dilakukan untuk memenuhi keadilan tersebut harus ditetapkan secara hukum, dapat dilaksanakan di lapangan dengan manfaat nyata bagi masyarakat adat tersebut dengan tidak berat sebelah, serta jujur dan transparan.
ADVERTISEMENT
Hak atas keadilan ini melingkupi keadilan prosedural ataupun substantif. Keadilan prosedural mencakup hak untuk mendapat persidangan yang jujur dan adil atas perkara yang diajukan. Keadilan substantif meliputi hak untuk mendapat ganti rugi atau tindakan penanggulangan yang adil dan setimpal. Masyarakat adat boleh menuntut keadilan pada berbagai tingkat, baik nasional maupun internasional. Walaupun prosedur pada tataran internasional hanya dapat dipandang sebagai tambahan (bukan pengganti) untuk menuntut hak di tingkat nasional.