Konten dari Pengguna

Hukum Berhenti di Depan Pintu Elite

Nurul Firmansyah

Nurul Firmansyah

Lawyer and Restorative Economy Enthusiast

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nurul Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Pertengahan Juli 2026, publik dikejutkan oleh mundurnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah namanya diseret dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus Asabri-Jiwasraya, hingga pencucian uang. Kejaksaan Agung bergegas menegaskan bahwa pengunduran diri itu adalah bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas hukum. Namun, publik yang lebih jeli justru menyoroti hal lain: proses pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dinilai banyak pakar hukum, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia bahkan mewanti-wanti bahwa langkah ini berpotensi membuka celah praperadilan bagi tersangka untuk lolos dari jerat hukum.

Fenomena ini terasa familiar. Beberapa tahun lalu, publik menyaksikan drama serupa ketika Panitia Khusus Hak Angket DPR RI mendatangi narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk mengumpulkan keterangan tentang kinerja KPK—langkah yang oleh banyak pihak dibaca sebagai upaya membangun persepsi bahwa pelaku korupsi adalah korban. Pola yang berulang ini mengonfirmasi satu hal: kelas elite di lingkaran kekuasaan senantiasa memiliki jalan, celah, dan bahkan legitimasi kelembagaan untuk memutar arah hukum sesuai kepentingannya.

Bandingkan dengan nasib petani dan masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum agraria. Produk legislasi pertanahan dan sumber daya alam di negeri ini belum sepenuhnya melindungi tanah-tanah adat, sehingga wilayah adat terus rentan dirampas atas nama hukum, sementara pemiliknya dikriminalisasi dengan dalih penyerobotan lahan. Hingga awal 2026, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat masih mengambang setelah enam belas tahun dibahas tanpa kepastian, sementara konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat justru meningkat seiring ekspansi industri ekstraktif dan proyek strategis nasional.

Contoh konkritnya bertebaran. Sebelas warga masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur dikriminalisasi dalam konflik pertambangan nikel yang merampas ruang hidup mereka. Di Sikka, Nusa Tenggara Timur, delapan warga masyarakat adat Suku Soge Natarmage-Giban Runut dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Maumere karena mempertahankan tanah leluhurnya, sebuah putusan yang oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) disebut sebagai bentuk teror negara terhadap masyarakat adat. Dalam periode triwulan ketiga 2025 saja, koalisi masyarakat sipil melaporkan puluhan kasus agraria baru kepada DPR dan kementerian terkait, sebuah angka yang menggambarkan betapa masifnya ketimpangan penguasaan tanah yang berujung pada kemiskinan struktural dan kekerasan berulang bagi rakyat kecil.

Alih-alih melahirkan panitia khusus untuk menyelesaikan akar ketidakadilan agraria ini secara tuntas, DPR baru bergerak membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria pada penghujung 2025, jauh lebih lambat dan jauh lebih sunyi dibanding kecepatan dan sorotan yang didapat kasus-kasus yang menyeret elite penegak hukum. Pertanyaannya tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya: mengapa energi politik yang begitu besar selalu tersedia untuk kasus-kasus yang menyangkut kelompok elite, namun begitu minim ketika menyangkut nasib petani dan masyarakat adat?

Hukum, Kepentingan, dan Prosedur

Untuk menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita merujuk pandangan realisme hukum khususnya mazhab hukum kritis yang menyebutkan bahwa hukum tidak mungkin berproses secara asosial dan akultural. Hukum senantiasa rentan terhadap pengaruh kepentingan, persepsi, dan aspek budaya yang muncul dari masyarakat maupun aparat penegak hukum yang mempengaruhi hukum itu sendiri. Artinya, sulit memisahkan hukum dari kepentingan-kepentingan politik, budaya, dan ekonomi, terutama yang berhubungan dengan struktur kekuasaan.

Relasi erat antara kekuatan modal dan politik di sendi-sendi strategis pembuat dan penegak hukum memancing kita untuk memeriksa lebih dalam struktur hukum yang kita anut: sistem hukum liberal. Dalam sistem ini, aparat penegak hukum dan pembuat hukum kerap berlindung di balik jargon bahwa segala sesuatu telah dilaksanakan sesuai prosedur. Di baliknya tersirat anggapan bahwa prosedur adalah gema keadilan. Padahal, kasus pengalihan perkara eks-Jampidsus menunjukkan sebaliknya: prosedur atau ketiadaan prosedur yang jelas, justru bisa menjadi pintu keluar bagi kelompok elite, sementara pada saat yang sama, prosedur yang sama kakunya diterapkan tanpa ampun untuk memenjarakan petani dan masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya. Di sinilah pendewaan terhadap keadilan prosedural melahirkan ketidakadilan substantif yang nyata.

Pisau Hukum Kritis

Pendekatan hukum kritis relevan untuk membaca praktik pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia hari ini, di tengah keadilan substantif yang masih jauh dari genggaman rakyat kecil. Mazhab hukum kritis, yang pertama kali diperkenalkan di Wisconsin pada 1977 seiring perjuangan hak-hak sipil Amerika Serikat era 1960-1970-an, lahir dari ketidakpuasan terhadap realitas hukum yang dianggap hanya melayani kepentingan kelas dominan.

Salah satu arena telaah hukum kritis yang penting adalah proses penegakan hukum, yang dinilai sebagai batu uji atas doktrin mapan hukum liberal tentang netralitas, keadilan yang egaliter, dan hukum yang bebas nilai. Bahkan telaah ini masuk lebih jauh ke kerangka ideologis hukum: penegakan hukum sesungguhnya adalah arena pertarungan serius antarkelas, di mana kelas elite memiliki akses penuh terhadap hukum, sementara kelas bawah harus berjuang keras hanya untuk didengar. Dalam kerangka ini, hukum dipandang sebagai produk kelas dominan untuk keuntungan kelasnya sendiri, sekaligus senjata untuk menundukkan kelompok yang lebih lemah.

Jika kita letakkan kasus eks-Jampidsus dan kasus kriminalisasi masyarakat adat serta petani secara berdampingan, maka akses terhadap hukum tampil sebagai faktor pembeda yang paling telanjang. Masyarakat adat dan petani adalah kelompok yang secara struktural lemah dalam mengakses hukum, baik pada level penyusunan kebijakan maupun penegakannya, sehingga perlindungan hukum bagi mereka masih jauh dari memadai dan perampasan tanah adat serta kriminalisasi terus berlangsung tanpa banyak terganggu opini publik.

Sebaliknya, kasus-kasus yang menyeret elite politik, aparat penegak hukum, maupun pejabat tinggi kejaksaan selalu diwarnai oleh perdebatan prosedural yang rumit, mekanisme pengalihan perkara yang dipertanyakan legalitasnya, hingga kemungkinan lolosnya status tersangka lewat jalur praperadilan. Kapasitas kelompok elite untuk mengakses dan bila perlu, mengelola hukum secara maksimal inilah yang membuat proses penegakan hukum terhadap mereka jauh lebih berliku dibanding proses hukum yang dihadapi rakyat kecil.

Kasus eks-Jampidsus Febrie Adriansyah dan rangkaian kriminalisasi masyarakat adat serta petani di berbagai daerah adalah dua sisi mata uang yang sama: potret nyata bagaimana kuasa politik dan kuasa ekonomi menentukan siapa yang berhak atas keadilan prosedural yang berliku dan siapa yang harus menanggung keadilan substantif yang timpang. Reformasi hukum sejatinya mesti ditata secara menyeluruh, baik dari sisi substansi hukum (baca: perundang-undangan) maupun struktur hukumnya, terutama institusi penegak hukum. Dukungan politik yang kuat sangat dibutuhkan untuk reformasi hukum tersebut. Tanpa hal itu, ketimpangan keadilan akan selalu mewarnai Republik ini.