Ketika Desa Belum Menjadi Milik Semua

Lawyer and Restorative Economy Enthusiast
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Nurul Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Musyawarah desa idealnya menjadi ruang paling demokratis dalam pembangunan Indonesia. Namun kenyataannya sering berbeda. Bayangkan sebuah musyawarah yang memutuskan pembangunan jalan, sementara usulan perempuan untuk memperbaiki akses air minum gugur karena kalah suara. Situasi seperti ini bukan sekadar ilustrasi. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pernah mengakui bahwa mekanisme musyawarah berbasis konsensus kerap mengalahkan kebutuhan kelompok rentan ketika berhadapan dengan preferensi mayoritas.
Peristiwa semacam itu menunjukkan bahwa setelah lebih dari satu dekade Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku, cita-cita menjadikan desa sebagai ruang inklusif masih jauh dari kenyataan. Ironisnya, memasuki 2026 tantangan tersebut justru semakin besar ketika ruang fiskal desa menyusut dan prioritas pembangunan semakin tersentralisasi.
Undang-Undang Desa sesungguhnya memberikan mandat yang jelas. Desa bukan hanya satuan pemerintahan, melainkan juga institusi sosial yang menjalankan pembangunan secara partisipatif melalui prinsip local self-governance. Dalam kerangka itu, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya seharusnya memperoleh kesempatan yang setara untuk menentukan arah pembangunan desa.
Namun praktiknya masih jauh dari harapan. Mereka yang paling terdampak oleh kebijakan desa justru sering tidak hadir dalam proses pengambilan keputusan.
Kondisi ini paling nyata terlihat pada representasi perempuan. Data Potensi Desa Badan Pusat Statistik menunjukkan hanya tiga provinsi yang memiliki proporsi kepala desa perempuan di atas 10 persen, yaitu Sulawesi Utara, Maluku, dan Gorontalo. Di provinsi lain, angkanya masih berada di bawah dua digit. Ketimpangan tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas: ruang politik desa masih didominasi laki-laki, terutama tokoh-tokoh senior yang selama ini menjadi aktor utama dalam musyawarah desa.
Persoalan serupa dialami penyandang disabilitas. Berdasarkan Sensus Penduduk 2020, sekitar 35 juta penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas dan sebagian besar tinggal di wilayah perdesaan. Sejak 2016 pemerintah telah memperkenalkan konsep Desa Inklusif yang mendorong pelayanan publik ramah disabilitas dan keterlibatan mereka dalam perencanaan pembangunan. Sayangnya, hingga kini konsep tersebut lebih banyak berhenti sebagai proyek percontohan daripada menjadi praktik yang lazim di puluhan ribu desa.
Paradoks semakin jelas ketika dikaitkan dengan kondisi kemiskinan. Data terbaru BPS menunjukkan tingkat kemiskinan perdesaan pada Maret 2026 mencapai 10,67 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan yang sebesar 6,34 persen. Lebih mengkhawatirkan lagi, Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan di desa justru meningkat. Artinya, bukan hanya jumlah warga miskin yang masih tinggi, tetapi jarak mereka dari garis kemiskinan semakin lebar dan ketimpangan antarsesama warga miskin semakin besar.
Dalam situasi seperti itu, desa justru membutuhkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok rentan. Akan tetapi, yang terjadi malah sebaliknya.
Untuk pertama kalinya sejak Dana Desa diluncurkan pada 2015, pemerintah menurunkan alokasinya. Dari Rp71 triliun pada 2025, Dana Desa tahun 2026 turun menjadi Rp60,57 triliun. Penurunan tersebut diperparah oleh perubahan skema penggunaan anggaran. Lebih dari separuh Dana Desa kini diarahkan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga ruang fiskal yang dapat digunakan desa untuk merespons kebutuhan lokal menyusut drastis.
Akibatnya, dana yang sebelumnya relatif leluasa dimanfaatkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kini tersisa sekitar Rp200–300 juta per desa. Dari jumlah tersebut, alokasi afirmasi bagi desa tertinggal dan miskin hanya sekitar satu persen dari total Dana Desa. Dengan kata lain, semakin kecil ruang yang tersedia bagi desa untuk menjalankan program yang benar-benar menjawab kebutuhan kelompok rentan.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena efektivitas KDMP sendiri belum merata. Analisis data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa menunjukkan bahwa kabupaten dengan tingkat kemiskinan tinggi justru memiliki aktivitas koperasi yang paling rendah. Dari 34 kabupaten dengan tingkat kemiskinan di atas 25 persen, hampir seluruhnya belum mencatatkan transaksi koperasi sama sekali. Fakta ini mengindikasikan bahwa pendekatan yang seragam belum tentu mampu menjawab keragaman persoalan desa.
Pemerintah memang telah mengatur agar kepengurusan koperasi memperhatikan keterwakilan perempuan, sementara Peraturan Menteri Desa juga menjamin keterlibatan kelompok marginal dalam seluruh tahapan pembangunan desa. Namun representasi administratif tidak otomatis menghadirkan partisipasi yang bermakna. Menempatkan satu atau dua perempuan dalam struktur organisasi tidak sama dengan memastikan perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, maupun masyarakat adat benar-benar memiliki pengaruh terhadap keputusan pembangunan.
Di sinilah relevansi SDGs Desa kembali diuji. Kerangka pembangunan desa tersebut sejak awal dirancang agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan memperluas keterlibatan perempuan serta kelompok rentan. Sayangnya, ketika ruang fiskal menyempit dan prioritas pembangunan semakin tersentralisasi, SDGs Desa berisiko berubah sekadar menjadi instrumen pendataan, bukan pedoman pengambilan keputusan.
Padahal persoalan utama desa hari ini bukan kekurangan regulasi. Undang-Undang Desa, SDGs Desa, maupun berbagai peraturan turunannya sudah menyediakan landasan normatif yang memadai. Yang masih kurang adalah kemauan politik untuk menerjemahkan norma tersebut menjadi praktik.
Karena itu, agenda paling mendesak bukan menambah aturan baru, melainkan memastikan bahwa perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya memperoleh ruang yang setara dalam setiap musyawarah desa. Desa juga harus tetap memiliki keleluasaan fiskal untuk menjalankan program afirmatif sesuai kebutuhan lokal, bukan sekadar menjadi pelaksana kebijakan yang dirancang secara seragam dari pusat.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi desa tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dimiliki atau besarnya anggaran yang disalurkan. Demokrasi desa diukur dari siapa yang didengar ketika keputusan dibuat. Selama kelompok yang paling rentan masih kalah suara dalam musyawarah desa, maka pembangunan desa belum sepenuhnya menjadi milik semua. Dan selama itu pula, janji besar tentang desa inklusif akan tetap menjadi slogan yang indah di atas kertas, tetapi belum benar-benar hidup dalam praktik.
