Perlindungan Komunitas Adat yang Minoritas

Nurul Firmansyah
Lawyer and Environment Enthusiast
Konten dari Pengguna
25 Februari 2021 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurul Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
photo koleksi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
photo koleksi pribadi
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara multietnis yang memiliki ragam suku-suku bangsa, termasuk di dalamnya komunitas-komunitas adat minoritas. Kelompok ini secara populasi kecil, mempunyai kekhasan identitas [sosial-budaya] dan non-dominance dalam relasinya dengan kelompok sosial lain yang lebih besar. Beberapa contoh bisa disebut, seperti Suku Anak Laut, Bonai, Kuala, Rawa, Sakai, Talang Mamak, Orang Rimba, dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Konstitusi kita menjamin perlindungan terhadap komunitas [masyarakat adat] yang minoritas ini. Pasal 18 B ayat [2] UUD 1945 misalnya menjamin adanya perlindungan secara kolektif terhadap identitas masyarakat adat berbasis pada tradisi, termasuk di dalamnya pengakuan agama leluhur (adat).
Pada tingkat perlindungan individual, jaminan perlindungannya masuk dalam kategori hak kewarganegaraan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 26 dan Pasal 28 A UUD 1945.
Ilustrasi HAM. Foto: Shutter Stock
Dalam konteks ini, perlindungan konstitusional terhadap komunitas adat minoritas mencakup dimensi kolektif maupun individual yang merupakan bagian dari langgam Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam kerangka HAM ini selanjutnya diatur secara lebih operasional dalam UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Kerangka HAM
Pasal 7 UU HAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak menggunakan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional HAM yang telah diratifikasi untuk bisa mengeklaim hak-haknya. Selaras dengan itu Indonesia sendiri telah merativikasi dua kovenan HAM pokok, yaitu Kovenan Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
ADVERTISEMENT
Implikasi hukumnya adalah Negara berkewajiban untuk melaksanakan pemenuhan HAM, baik itu secara kolektif maupun individual, termasuk di dalamnya mencakup perlindungan atas komunitas adat minoritas. Selain itu, Pasal ini membuka peluang bagi individu [maupun secara kolektif] dari komunitas adat untuk mengeklaim hak-haknya dengan menggunakan mekanisme dan norma-norma hukum HAM Internasional.
Salah satu prinsip HAM spesifik terkait hak komunitas adat yang diatur dalam dua kovenan pokok HAM (hak – hak sipil politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) adalah penerapan self determination.
Penerapan prinsip ini mencakup pada hak atas sumber daya alam dan hak atas pemerintahan berbasis adat, yang oleh Pemerintah Indonesia diterapkan salah satunya dalam prinsip rekognisi (pengakuan) di dalam UU Desa—selain juga pengakuan pengelolaan sumber daya alam seperti hutan adat.
ADVERTISEMENT
Penerapan prinsip rekognisi di dalam UU Desa membuka pengakuan adanya desa adat yang memilki hak asal usul, baik itu pada arena pemerintahan maupun penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam.
Selanjutnya, perlindungan komunitas adat minoritas secara kolektif maupun individual adalah bagian dari prinsip penolakan segala bentuk deskriminasi berbasis Ras dan Etnis. Secara normatif, jaminan hukumnya telah tertuang dalam ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi berdasarkan Ras dan etnis (CERD) dalam UU No.40 tahun 2008.
Akhir kata, perlindungan hukum [secara normatif] terhadap komunitas adat minoritas melingkupi tiga aspek, yakni; pertama, hak-hak kolektif yang dijabarkan dalam konsep masyarakat [hukum] adat; kedua, perlindungan secara kolektif maupun individual sebagai kelompok minoritas ras dan etnis dari segala bentuk deskriminasi; dan ketiga, hak kolektif dan individual sebagai warga negara [hak kewarganegaraan].
ADVERTISEMENT