Konten dari Pengguna

Sawah Ada, Petani Pergi

Nurul Firmansyah

Nurul Firmansyah

Lawyer and Restorative Economy Enthusiast

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nurul Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: https://kumparan.com/rabiul-misa/menjaga-rupiah-dari-lahan-sawah-27cwuHRSuVy
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://kumparan.com/rabiul-misa/menjaga-rupiah-dari-lahan-sawah-27cwuHRSuVy

Untuk Hari Tani Nasional

Di sebuah desa yang mungkin ada di mana saja di Indonesia, di kaki bukit Jawa, dataran Sumatra, atau lembah Sulawesi terhampar sawah hijau yang ranum. Jalan setapak membelah pematang. Air mengalir dari mata air di hulu, melewati parit-parit kecil tempat ikan bergerak di antara petak sawah.

Di sebuah saung, seorang petani duduk memandangi hamparan itu. Tiga bulan lalu, sawah tersebut masih miliknya. Kini tidak lagi.

Bagi petani itu, sawah bukan sekadar harta. Di sanalah ia membesarkan keluarga, menyekolahkan anak, dan menggantungkan masa depan. Puluhan tahun tanah itu dirawat dengan tangan sendiri. Namun kebutuhan hidup terkadang membuat seseorang harus memilih antara mempertahankan tanah dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Sawah itu akhirnya dijual kepada seorang kerabat yang telah lama tinggal di kota. Dahulu mereka tumbuh di kampung yang sama. Kini sang kerabat telah menjadi pengusaha dengan perkebunan sawit dan usaha pertambangan di sejumlah daerah.

Transaksi berlangsung sederhana. Sang petani bercerita tentang biaya hidup dan kebutuhan sekolah anak. Sang kerabat memiliki uang. Sawah berpindah tangan.

Sejak itu, pemilik sawah berubah menjadi penggarap. Ia tetap bekerja di tanah tersebut, tetapi tidak lagi menentukan sepenuhnya bagaimana tanah itu dikelola.

Di sinilah persoalan pertanian Indonesia menemukan wajah manusianya.

Ketika Anak Muda Memilih Pergi

Penjualan sawah itu tidak terjadi tanpa sebab. Salah satu pendorongnya adalah kebutuhan membiayai pendidikan anak lelaki sang petani yang ingin kuliah hukum di kota.

Bagi anak muda itu, hukum menawarkan masa depan yang lebih menjanjikan. Ada profesi, penghasilan, status sosial, dan kesempatan membangun karier. Bertani, sebaliknya, terlihat sebagai pekerjaan yang berat dengan hasil yang tidak selalu pasti.

Ia jarang turun ke sawah.

Yang lebih sering membantu ayahnya justru anak perempuannya: mengantar bekal, menyemai bibit, merawat tanaman, dan ikut memanen padi. Namun ketika keluarga berbicara tentang masa depan, kerja anak perempuan itu tidak dianggap sebagai investasi yang sama pentingnya.

Kisah ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar: pertanian Indonesia sedang menghadapi krisis regenerasi.

Sensus Pertanian 2023 mencatat jumlah petani Indonesia turun 7,42 persen dalam satu dekade, dari 31,70 juta orang pada 2013 menjadi 29,34 juta pada 2023. Usia rata-rata petani mencapai 55 tahun, sementara sekitar tujuh dari sepuluh petani berusia di atas 40 tahun. Petani milenial berusia 19–39 tahun hanya sekitar 6,18 juta orang atau 21,93 persen dari total petani nasional.

Angka tersebut tidak semata-mata berbicara tentang pilihan anak muda.

Ia juga berbicara tentang struktur ekonomi yang membuat bertani belum selalu menjadi pekerjaan yang menjanjikan kehidupan layak.

Anak-anak petani melihat orang tua mereka bekerja sejak pagi hingga sore, tetapi tidak selalu menikmati kesejahteraan yang sepadan. Maka ketika kesempatan datang untuk meninggalkan sawah dan mencari kehidupan di kota, pilihan itu menjadi masuk akal.

Masalah regenerasi petani dengan demikian bukan sekadar bagaimana membujuk anak muda agar mencintai pertanian. Pertanyaannya jauh lebih mendasar: apakah kita telah menciptakan kondisi yang membuat mereka ingin bertahan di desa?

Tanah yang Berpindah, Kuasa yang Bergeser

Ketika sawah berpindah dari tangan petani kepada pemilik modal, yang berpindah sesungguhnya bukan hanya sertifikat kepemilikan.

Kekuasaan atas tanah ikut bergeser.

Petani yang dahulu menentukan kapan menanam, jenis tanaman yang dipilih, dan bagaimana tanah dikelola, kini bergantung pada keputusan pemilik baru. Ia masih mengolah sawah, tetapi posisinya telah berubah dari pemilik menjadi pekerja.

Inilah salah satu wajah ketimpangan agraria.

Persoalannya bukan semata-mata berapa luas tanah yang dimiliki petani, tetapi siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan masa depan tanah tersebut.

Dalam periode 2019–2025, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat lebih dari setengah juta hektare sawah beralih fungsi ke penggunaan nonpertanian. Komisi Pemberantasan Korupsi juga memperkirakan sekitar 320 ribu hektare sawah hilang dalam satu dekade akibat konversi menjadi kawasan industri dan permukiman.

Bagi keluarga tani, keputusan menjual tanah sering kali tidak lahir dari pilihan yang benar-benar bebas. Kebutuhan biaya pendidikan, kesehatan, utang, dan biaya hidup dapat membuat tanah menjadi sumber dana terakhir yang dapat dicairkan.

Masalahnya, uang hasil penjualan dapat habis dalam beberapa tahun, sementara tanah yang hilang tidak mudah dikembalikan.

Karena itu, perlindungan terhadap lahan pertanian tidak cukup hanya berbicara tentang larangan alih fungsi. Ia harus disertai kebijakan yang membuat keluarga petani tidak terpaksa menjual tanahnya ketika menghadapi kebutuhan ekonomi.

Sawah dan Ekologi yang Saling Terhubung

Ada persoalan lain yang sering luput dalam pembicaraan mengenai tanah pertanian: sawah tidak pernah berdiri sendiri.

Sawah bergantung pada mata air di hulu, hutan yang menjaga tata air, ladang yang menahan erosi, dan sungai yang menghubungkan seluruh bentang alam.

Karena itu, ketika hutan rusak atau daerah tangkapan air terganggu, sawah di hilir ikut menerima dampaknya.

Kekeringan dapat berlangsung lebih panjang. Banjir dapat datang lebih cepat. Sedimentasi dapat mengganggu saluran irigasi. Produktivitas pertanian pun ikut terancam.

Di tengah perubahan iklim, persoalan itu menjadi semakin nyata. Pola hujan yang berubah membuat kalender tanam yang selama ini diwariskan antargenerasi semakin sulit diprediksi. Di satu tempat petani menghadapi banjir, di tempat lain mereka berhadapan dengan kekeringan.

Bagi petani kecil, kegagalan panen bukan sekadar kehilangan produksi. Ia berarti kehilangan pendapatan pada saat kebutuhan pangan keluarga tetap harus dipenuhi.

Karena itu, keadilan agraria tidak dapat dipisahkan dari keadilan ekologis.

Memulihkan hak petani atas tanah tanpa memulihkan sumber air dan ekosistem yang menopangnya hanya akan menyelesaikan sebagian persoalan.

Tanah, air, hutan, dan pangan harus dilihat sebagai satu kesatuan.

Perempuan yang Tidak Terlihat

Di rumah petani itu, ada cerita lain yang tak kalah penting.

Istrinya telah lama menahan sakit agar tidak menambah beban keluarga. Sementara anak perempuannya, yang selama bertahun-tahun membantu pekerjaan di sawah, telah menikah dan meninggalkan rumah.

Dua perempuan itu mungkin tidak tercatat sebagai pemilik sawah.

Namun keduanya adalah bagian penting dari keberlangsungan rumah tangga tani tersebut.

Perempuan bekerja dalam hampir seluruh rantai pertanian, mulai dari memilih benih, menanam, merawat, memanen, hingga mengolah hasil. Namun kerja tersebut tidak selalu diikuti dengan akses yang setara terhadap tanah, modal, teknologi, dan pasar.

Di sinilah persoalan agraria bertemu dengan persoalan gender.

Perempuan dapat bekerja di sawah setiap hari, tetapi ketika tanah dijual, mereka belum tentu memiliki suara dalam keputusan tersebut.

Ketika krisis datang, beban perempuan juga sering bertambah. Ketika air sulit diperoleh, ketika pangan berkurang, atau ketika pendapatan keluarga turun, perempuan harus mencari cara agar kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi.

Karena itu, pembicaraan mengenai reforma agraria tidak cukup jika hanya berbicara tentang petani sebagai kelompok yang homogen.

Di dalam rumah tangga tani ada perempuan yang bekerja, tetapi sering tidak terlihat. Ada perempuan yang menopang ekonomi keluarga, tetapi tidak selalu memiliki hak atas tanah.

Keadilan agraria membutuhkan pengakuan terhadap mereka.

Mengubah Cara Kita Memandang Petani

Pada akhirnya, persoalan pertanian bukan hanya tentang sawah.

Ia adalah persoalan tentang bagaimana kita menghargai pekerjaan yang menyediakan pangan bagi masyarakat.

Selama bertani identik dengan pendapatan rendah, risiko tinggi, akses lahan yang terbatas, dan masa depan yang tidak pasti, sulit mengharapkan generasi muda menjadikannya pilihan hidup.

Karena itu, regenerasi petani harus dimulai dari perubahan yang lebih mendasar.

Petani muda membutuhkan akses terhadap tanah, modal, teknologi, pengetahuan, dan pasar. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa bekerja di desa bukan berarti menerima kehidupan yang lebih rendah dibanding mereka yang bekerja di kota.

Di berbagai tempat, mulai tumbuh petani muda dan komunitas yang mengembangkan pertanian dengan pendekatan baru, mengolah hasil menjadi produk bernilai tambah, dan membangun model usaha yang lebih inovatif.

Namun inisiatif tersebut membutuhkan dukungan kebijakan.

Kita tidak bisa meminta anak muda mencintai pertanian sambil membiarkan struktur ekonomi membuat profesi petani sulit memberikan kehidupan yang layak.

Menulis Ulang Akhir Cerita

Hari Tani Nasional seharusnya tidak berhenti sebagai perayaan simbolik terhadap petani.

Ia adalah kesempatan untuk mengingat kembali pertanyaan mendasar tentang tanah: siapa yang seharusnya menikmati manfaat dari tanah dan siapa yang menentukan masa depannya?

Semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960 menempatkan tanah dalam kerangka keadilan sosial. Namun puluhan tahun kemudian, persoalan ketimpangan penguasaan tanah, alih fungsi lahan, regenerasi petani, ketidakadilan gender, dan kerusakan ekologis masih menjadi pekerjaan rumah.

Kisah petani dalam esai ini mungkin tidak tercatat dalam statistik sebagai satu keluarga tertentu. Tetapi elemen-elemen ceritanya nyata dan dapat ditemukan di banyak tempat: sawah yang dijual, anak muda yang pergi, perempuan yang bekerja tanpa pengakuan, dan sumber air yang perlahan kehilangan daya dukungnya.

Kita tidak harus menerima cerita itu sebagai takdir.

Reforma agraria harus memberi petani bukan hanya sertifikat, tetapi juga kemampuan mempertahankan sumber penghidupannya. Lahan pertanian harus dilindungi dari alih fungsi yang mengancam pangan. Perempuan tani harus memperoleh hak dan akses yang setara. Anak muda harus melihat pertanian sebagai profesi yang bermartabat dan menjanjikan. Dan kebijakan pertanian harus berjalan bersama perlindungan terhadap ekosistem yang menopangnya.

Sebab pada akhirnya, yang kita pertaruhkan bukan hanya sebidang sawah.

Yang kita pertaruhkan adalah masa depan pangan, kehidupan desa, dan hubungan kita dengan tanah.

Sawah hijau dengan air jernih dan ikan-ikan yang bergerak di antara pematang semestinya bukan sekadar kenangan.

Ia harus tetap menjadi bagian dari masa depan Indonesia.

Dan masa depan itu akan ditentukan oleh satu pertanyaan sederhana: apakah kita masih ingin petani memiliki tanah yang mereka garap, atau kelak kita hanya akan memiliki sawah tanpa petani?