Konten dari Pengguna

Demokrasi dalam Sorotan, Polemik Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Nurul Hafizah

Nurul Hafizah

Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Riau

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nurul Hafizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).  Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Gugatan syarat pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Topik mengenai kualifikasi apa yang harus dimiliki seorang pemimpin kembali menarik perhatian publik setelah beberapa kelompok politik mengajukan gugatan terkait latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ia mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada September 2026, hampir dua tahun setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden.

Isu ini menarik untuk dibahas karena menyangkut dua aspek penting demokrasi yaitu persyaratan hukum dan kepastian hukum setelah proses pemilihan selesai. Di sisi lain, masyarakat memiliki kesempatan untuk melaporkan setiap pelanggaran. Namun pada saat yang sama, setiap masalah hukum perlu ditangani oleh sistem dan badan resmi yang sesuai.

Awal Mula Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Pada 21 September 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut merupakan pengajuan dari 12 orang, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah pihak lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan. Dasar hukum yang menjadi pokok pembahasan adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi. Namun, semua permohonan itu merupakan permintaan dari penggugat dan bukan keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Perbedaan Pandangan antara Pemohon dan KPU

Dalam sidang pada 23 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan tanggapan terhadap gugatan tersebut. KPU menilai bahwa persoalan yang diajukan oleh para pemohon lebih berkaitan dengan masalah proses pencalonan, alih-alih perselisihan hasil pemilu yang merupakan tanggung jawab MK. Selain itu KPU juga mempertanyakan waktu pengajuan tuntutan. Menurut KPU, pengajuan tersebut telah melewati batas waktu untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. KPU menyatakan bahwa tuntutan itu telah terlambat selama 905 hari dari batas waktu yang berlaku.

Sementara itu, para pemohon berpendapat bahwa perkara tersebut tetap perlu diperiksa untuk memperoleh keadilan substantif. Mereka mengakui bahwa permohonan diajukan melewati batas waktu, tetapi meminta agar MK memberikan kesempatan untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui pembuktian yang terbuka dan transparan. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan adanya persoalan hukum yang perlu dijawab, terutama mengenai hubungan antara batas waktu pengajuan perkara, kewenangan MK, dan tuntutan keadilan substantif.

Kepastian Hukum dalam Proses Demokrasi

Kepastian hukum sangat penting agar semua pihak memiliki panduan yang tegas dalam melaksanakan hak serta kewajiban mereka. Misalnya, ketentuan tentang tenggat waktu untuk mengajukan sengketa memberikan kejelasan tentang waktu kapan hasil pemilu dapat ditantang melalui saluran hukum. Namun, kemunculan gugatan yang diajukan setelah pemilu berakhir juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana dugaan pelanggaran yang baru diangkat dapat diatasi.

Para pemohon mengedepankan pentingnya pemeriksaan substantif, sedangkan KPU menekankan ketentuan mengenai kewenangan dan tenggat waktu. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hakim, bukan semata-mata berdasarkan perdebatan politik di ruang publik.

Peran Mahkamah Konstitusi dan Kepercayaan Publik

Dalam persoalan ini, fokus harus diberikan pada posisi MK sebagai institusi yang memiliki wewenang untuk menilai sengketa hasil pemilu. Diskusi tentang batasan kekuasaan MK sangat krusial karena putusan dari lembaga peradilan dapat berdampak pada kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta masyarakat.

Pada 23 September 2026, MK telah mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. Selanjutnya, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 September 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Dengan demikian, pada 29 September 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan dan belum dapat dianggap selesai Proses persidangan yang terbuka dan pertimbangan hukum yang jelas penting agar masyarakat dapat memahami dasar dari setiap keputusan. Dengan begitu, perbedaan pandangan mengenai suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya melalui opini atau perdebatan politik.

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran bukan hanya persoalan mengenai kelengkapan persyaratan seorang calon wakil presiden. Perkara ini juga menghadirkan pembahasan yang lebih luas mengenai kepastian hukum, batas kewenangan lembaga negara, dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Perbedaan pandangan antara pemohon dan KPU menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperiksa melalui proses hukum. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dalil yang disampaikan pemohon, tanggapan pihak terkait, dan keputusan yang nantinya diambil oleh MK.

Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi proses politik dan mempertanyakan persoalan yang dianggap perlu diuji. Namun, pengawasan tersebut juga perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prosedur hukum. Pada akhirnya, transparansi persidangan dan kejelasan pertimbangan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.