Konten dari Pengguna

Suara Mahasiswa: Aspirasi, Kebebasan Berpendapat, dan Partisipasi Politik

Nurul Hafizah

Nurul Hafizah

Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Riau

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nurul Hafizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aksi Mahasiswa di Bundaran HI
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melihat kembali bagaimana masyarakat memaknai kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi mahasiswa, salah satu cara menyampaikan pandangan terhadap kondisi sosial dan kebijakan pemerintah adalah melalui aksi demonstrasi.

Hal tersebut terlihat dalam aksi mahasiswa yang berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 18 Agustus 2026. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi bertajuk #MerebutKemerdekaan sehari setelah peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan persoalan ekonomi, pemerintahan, korupsi, kebijakan nasional, hingga ruang sipil.

Dalam tuntutannya, BEM UI menyoroti pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), reforma agraria, harga kebutuhan pokok dan BBM, evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN), program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Transfer ke Daerah (TKD), penanganan bencana di Sumatra dan Flores, serta keterlibatan TNI-Polri dalam ruang sipil. 8 tuntutan tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan satu persoalan tertentu. Aksi menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengartikulasikan berbagai isu yang mereka anggap penting dan menyampaikannya secara terbuka kepada pemerintah serta masyarakat.

Demonstrasi sebagai Bentuk Penyampaian Aspirasi.

Dalam sistem demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Di Indonesia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Undang-undang tersebut mengakui penyampaian pendapat di muka umum sebagai salah satu bentuk hak warga negara, dengan pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tanggung jawab. Karena itu, demonstrasi dapat dilihat sebagai salah satu bentuk partisipasi politik. Melalui aksi tersebut, mahasiswa tidak hanya menyampaikan pendapat secara individual, tetapi juga mengorganisasi kepentingan dan menyuarakannya secara kolektif.

Pada aksi yang terjadi di Bundaran HI, mahasiswa menggunakan ruang publik untuk menyampaikan tuntutan mengenai berbagai persoalan yang mereka soroti. Hal ini memperlihatkan bahwa ruang publik dapat menjadi tempat berlangsungnya komunikasi politik antara masyarakat, kelompok kepentingan, dan pemerintah. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat juga berjalan bersama dengan aturan mengenai ketertiban umum. Di Jakarta terdapat Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatur pengendalian penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka, termasuk aspek lokasi, waktu, ketertiban, mediasi, koordinasi, dan pemantauan.

Dengan demikian, persoalan demonstrasi tidak cukup dilihat hanya dari satu sisi. Di satu sisi terdapat hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, sementara di sisi lain terdapat kebutuhan untuk menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat selama aksi berlangsung.

Ketika Akses Menuju Bundaran HI Dibatasi

Dalam aksi 18 Agustus 2026, persoalan tersebut terlihat ketika massa mahasiswa bergerak menuju Bundaran HI. ANTARA melaporkan bahwa ratusan mahasiswa bertahan di depan Gedung UOB setelah akses menuju Bundaran HI dibatasi oleh aparat kepolisian. Massa kemudian tetap menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara di lokasi tersebut. Situasi tersebut menunjukkan adanya dinamika antara pelaksanaan aksi dan pengaturan ruang publik. Pembatasan akses menjadi bagian dari pengamanan di lapangan, sementara bagi mahasiswa, keberadaan mereka di ruang publik merupakan bagian dari upaya menyampaikan tuntutan yang telah mereka susun. Kondisi seperti ini menunjukkan pentingnya komunikasi antara peserta aksi dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengamanan. Pengaturan demonstrasi tidak hanya berkaitan dengan kelancaran aktivitas masyarakat, tetapi juga perlu mempertimbangkan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mahasiswa dan Partisipasi Politik

Mahasiswa selama ini memiliki posisi penting dalam kehidupan politik karena berada pada lingkungan pendidikan yang mendorong munculnya pemikiran kritis dan kepedulian terhadap persoalan publik. Namun, partisipasi politik mahasiswa tidak hanya dapat dilihat dari keterlibatan dalam pemilu. Demonstrasi, diskusi, kajian, penyampaian petisi, maupun penggunaan media sosial juga dapat menjadi bentuk keterlibatan dalam persoalan politik. Aksi di Bundaran HI memperlihatkan salah satu bentuk partisipasi tersebut. Mahasiswa menyampaikan tuntutan melalui ruang publik dan berusaha menarik perhatian terhadap isu-isu yang mereka anggap perlu mendapatkan respons.

Dari sudut pandang pembangunan politik, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari proses politik. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga perlu menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, sementara masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, demonstrasi dapat menjadi salah satu indikator adanya keterlibatan masyarakat dalam kehidupan politik. Keberadaan kritik tidak selalu harus dipandang sebagai pertentangan semata, tetapi dapat menjadi bagian dari proses penyampaian aspirasi dalam kehidupan demokratis.

Membangun Ruang Dialog

Aksi mahasiswa di Bundaran HI pada 18 Agustus 2026 memperlihatkan bahwa persoalan mengenai kemerdekaan dan demokrasi masih terus dibicarakan oleh generasi muda. Tuntutan yang dibawa mahasiswa menunjukkan perhatian terhadap persoalan ekonomi, pemerintahan, kebijakan publik, hingga ruang sipil. Pada saat yang sama, pelaksanaan aksi memperlihatkan adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan kebebasan menyampaikan pendapat dengan ketertiban di ruang publik. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sendiri menempatkan kebebasan berpendapat sebagai hak yang pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Karena itu, hal yang penting dari sebuah aksi bukan hanya bagaimana tuntutan disampaikan, tetapi juga bagaimana aspirasi tersebut dapat diteruskan ke dalam proses dialog dan kebijakan. Ruang komunikasi antara mahasiswa, masyarakat, pemerintah, dan aparat menjadi penting agar perbedaan pandangan dapat disampaikan secara terbuka tanpa menghilangkan hak maupun kepentingan pihak lain.

Pada akhirnya, suara mahasiswa di Bundaran HI menjadi salah satu gambaran bahwa partisipasi politik tidak berhenti pada proses pemilihan umum. Ketika mahasiswa turun ke ruang publik untuk menyampaikan tuntutan, mereka sedang mengambil bagian dalam proses politik melalui cara yang mereka pilih. Tantangannya adalah memastikan bahwa ruang penyampaian aspirasi tersebut tetap terbuka, tertib, dan mampu mendorong dialog mengenai persoalan-persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Febriansyah, G., & Khamid, A. (2025). Kebijakan Negara terhadap Demonstrasi Mahasiswa: Pelanggaran HAM dalam Perspektif Hukum dan Sosial. JINU: Jurnal Ilmu Nusantara, 2(5), 941–948. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i5.5631

Jamaludin, A. (2021). Freedom Of Speech Para Demonstran: Bukan Sekedar Dilema Perlindungan Hukum? Jurnal Pemuliaan Hukum, 3(2), 83–94. https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1441