AS Sanksi Presiden ICC Tomoko Akane, Mahkamah Penerbit Surat Tangkap Netanyahu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tomoko Akane, Presiden ICC Foto: icc-cpi.int
zoom-in-whitePerbesar
Tomoko Akane, Presiden ICC Foto: icc-cpi.int

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap presiden International Criminal Court/ICC dan seorang jaksa senior di mahkamah pidana internasional tersebut. Hal ini diumumkan Menlu Marco Rubio pada Selasa (18/8) waktu setempat.

Mengutip Reuters, langkah tersebut merupakan eskalasi terbaru pemerintahan Donald Trump dalam kampanyenya melawan ICC yang berbasis di Den Haag.

ICC didirikan pada 2002 oleh masyarakat internasional untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. AS bukan anggota ICC.

Presiden Donald Trump berbincang dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Knesset, Yerusalem, Senin (13/10/2025). Foto: Evan Vucci/Pool via Reuters

Rubio mengatakan sanksi dikenakan terhadap Tomoko Akane, hakim asal Jepang yang menjabat sebagai presiden ICC, serta Abdoulaye Seye, jaksa senior dan warga negara Senegal.

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan keppres Trump tahun lalu yang mengizinkan pemberian sanksi terhadap ICC.

"Orang-orang ini telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat yang pemerintahnya tidak menyetujui yurisdiksi ICC," kata Rubio.

ICC Mengecam

Suasana Mahkamah Pidana Internasional (ICC), tempat Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menjalani persidangan di Den Haag, Belanda, Rabu (12/3/2025). Foto: Wolfgang Rattay/REUTERS

ICC mengecam sanksi AS tersebut. Dalam sebuah pernyataan, ICC menegaskan sanksi AS merusak supremasi hukum.

"Ketika aktor-aktor peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendirilah yang berada dalam risiko," kata ICC.

Seye merupakan jaksa senior dalam tim penuntutan yang mengupayakan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Dia juga dinominasikan untuk dipilih sebagai hakim ICC.

Berseberangan dengan Eropa

Warga Palestina menunggu untuk menerima makanan yang dimasak oleh dapur amal, di Jabalia, di Jalur Gaza utara, 14 Mei 2025. Foto: REUTERS/Mahmoud Issa

Sanksi AS melawan ICC tersebut telah menempatkan AS berseberangan dengan para sekutunya di Eropa.

Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen mengatakan di X bahwa Belanda, yang menjadi tuan rumah ICC, tidak menyetujui sanksi terbaru AS dan ia telah mengundang Akane untuk "membahas dukungan kami yang berkelanjutan."

"Pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandat mereka secara bebas," tulis Berendsen.

Perintah Penangkapan Netanyahu

Seorang ibu menunjukkan anaknya berusia 2 tahun yang mengalami gizi buruk, berpose di rumah keluarganya di kamp pengungsi Shati, Kota Gaza, Rabu (23/7/2025). Foto: Jehad Alshrafi/AP Photo

AS tahun lalu menjatuhkan sanksi yang ditargetkan terhadap sejumlah pejabat ICC, termasuk jaksa dan hakim.

Sanksi itu dijatuhkan terkait surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait perang Gaza.

ICC menuduh Netanyahu menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

AS juga geram atas upaya ICC membuka investigasi atas dugaan kejahatan perang di Afghanistan, termasuk yang melibatkan pasukan AS.

Pembekuan Aset

Gedung Mahkamah Pidana Internasional, pada hari Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte tiba di Bandara Den Haag Rotterdam setelah penangkapannya atas permintaan ICC, di Den Haag, Belanda, 12 Maret 2025. Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay

Adapun sanksi yang dijatuhkan AS adalah membekukan aset apa pun yang dimiliki individu-individu tersebut di AS. Pada dasarnya, sanksi ini memutus akses mereka dari sistem keuangan AS, yang memiliki hubungan erat dengan hampir semua bank yang beroperasi secara internasional.

Departemen Keuangan AS juga pada Selasa (18/8) mengeluarkan izin penghentian secara bertahap transaksi yang melibatkan Akane dan Seye hingga 17 September.

AS Bertekad Melemahkan ICC

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio (tengah-kiri) dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (tengah-kanan) mengunjungi Terowongan Tembok Barat, di bawah situs suci Yahudi, di kota tua Yerusalem, Minggu (14/9/2025). Foto: NATHAN HOWARD/POOL/AFP

Rubio sebelumnya mengatakan pemerintah AS akan meningkatkan upaya untuk melemahkan ICC, termasuk melalui kampanye diplomatik agar negara-negara lain keluar dari institusi tersebut. Setidaknya lima negara disebut telah memenuhi seruan itu.

Rubio berpendapat ICC merupakan ancaman bagi personel AS yang menjalankan kebijakan imigrasi keras Trump, operasi terhadap kapal yang dituduh membawa narkoba, serta bagi anggota militer AS lainnya.

Trump berdalih kampanye tersebut ditujukan untuk membela Netanyahu dan pihak-pihak lain dari penuntutan, bukan untuk melindungi dirinya sendiri.

Profil Akane

Tomoko Akane, presiden ICC periode 2024-2027. Foto: icc-cpi.int

Tomoko Akane lahir di Nagoya, Jepang, pada 28 Juni 1956. Dia menimba ilmu hukum di Universitas Tokyo lalu memperdalam kajian criminal justice di Jacksonville State University, Amerika Serikat.

Akane mengawali jalurnya sebagai jaksa penuntut umum di Jepang pada 1982. Dia kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Hakodate lalu Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung Jepang pada 2012.

Kiprahnya tak berhenti di ruang sidang. Akane sempat membagikan ilmunya sebagai pengajar hukum pidana di Universitas Nagoya, memimpin lembaga pencegahan kejahatan PBB (UNAFEI), hingga ditunjuk Kementerian Luar Negeri Jepang sebagai Duta Besar Kerja Sama Peradilan Internasional pada 2016.

Pengalaman panjang di ranah hukum dan diplomasi tersebut mengantarkannya terpilih sebagai Hakim ICC yang berpusat di Den Haag, Belanda, pada akhir 2017. Dia terpilih sebagai Presiden ke-6 ICC untuk periode Maret 2024 hingga Maret 2027 nanti.